Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
kTidak ada ringkasan suntingan |
k memindahkan Pengamat PBB ke Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa |
(Tidak ada perbedaan)
|
Revisi per 21 November 2008 01.01
Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. [1]