Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Pengamat PBB ke Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa |
k +kat |
||
Baris 6: | Baris 6: | ||
{{PBB}} |
{{PBB}} |
||
{{PBB-stub}} |
{{PBB-stub}} |
||
[[Kategori:Perserikatan Bangsa-Bangsa]] |
|||
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]] |
[[Kategori:Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa|Pengamat]] |
||
Revisi per 21 November 2008 02.30
Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. [1]