Lompat ke isi

Reksa dana: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Menghilangkan referensi VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Cleanup rewrite|date=Februari 2021}}
{{Cleanup rewrite|date=}}
'''Reksa dana''' adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan [[investor]] untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen [[investasi]] yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh [[Manajemen investasi|manajer investasi]] untuk diinvestasikan ke dalam [[portofolio]] investasi, seperti [[saham]], [[obligasi]], [[pasar uang]] ataupun [[efek (keuangan)|efek/sekuriti]] lainnya.<ref> {{cite journal|title= Analisis Investasi Dalam Reksadana Saham (Equity Funds) Dengan Metode Sharpe dan Treynor|authors= Cana Paranita, Moch. Dzulkirom, AR, Raden Rustam Hidayat|journal= Jurnal Administrasi Bisnis|volume= 27|number= 1|year= 2015|page= 3|url= http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/view/1092/1275}} </ref>
'''Reksa dana''' adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh untuk diinvestasikan ke dalam investasi, seperti ataupun lainnya.


== Definisi ==
== Definisi ==

Revisi per 27 Oktober 2021 20.44

Reksa dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh untuk diinvestasikan ke dalam investasi, seperti ataupun lainnya.

Definisi

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal [1] pasal 1, ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksa dana yaitu:

  1. Reksa dana merupakan kumpulan dana dari pemilik (investor).
  2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
  3. Reksa dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
  4. Reksa dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

Pada reksa dana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) reksa dana tersebut.

Kekayaan reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Sejarah Reksa dana

Reksa dana yang pertama kali bernama Massachusetts Investors Trust yang diterbitkan tanggal 21 Maret 1924, yang hanya dalam waktu setahun telah memiliki sebanyak 200 investor reksa dana dengan total aset senilai US$ 392.000.

Pada tahun 1929 sewaktu bursa saham jatuh maka pertumbuhan industri reksa dana ini menjadi melambat. Menanggapi jatuhnya bursa maka Kongres Amerika mengeluarkan Undang-undang Surat Berharga 1933 (Securities Act of 1933) dan Undang-undang Bursa Saham 1934 (Securities Exchange Act of 1934).

Berdasarkan peraturan tersebut maka reksa dana wajib didaftarkan pada Securities and Exchange Commission atau biasa disebut SEC yaitu sebuah komisi di Amerika yang menangani perdagangan surat berharga dan pasar modal. Selain itu pula, penerbit reksa dana wajib untuk menyediakan prospektus yang memuat informasi guna keterbukaan informasi reksa dana, juga termasuk surat berharga yang menjadi objek kelolaan, informasi mengenai manajer investasi yang menerbitkan reksa dana.

SEC juga terlibat dalam perancangan Undang-undang Perusahaan Investasi tahun 1940 yang menjadi acuan bagi ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi untuk setiap pendaftaran reksa dana hingga hari ini.

Dengan pulihnya kepercayaan pasar terhadap bursa saham, reksa dana mulai tumbuh dan berkembang. Hingga akhir tahun 1960 diperkirakan telah ada sekitar 270 reksadana dengan dana kelolaan sebesar 48 triliun US Dollar.

Reksa dana indeks pertama kali diperkenalkan pada tahun 1976 oleh John Bogle dengan nama First Index Investment Trust, yang sekarang bernama Vanguard 500 Index Fund yang merupakan reksa dana dengan dana kelolaan terbesar yang mencapai 100 triliun US Dollar

Salah satu kontributor terbesar dari pertumbuhan reksa dana di Amerika yaitu dengan adanya ketentuan mengenai rekening pensiun perorangan (individual retirement account - IRA),[2] yang menambahkan ketentuan kedalam Internal Revenue Code (peraturan perpajakan di Amerika) yang mengizinkan perorangan (termasuk mereka yang sudah memiliki program pensiun perusahaan) untuk menyisihkan sebesar 4.000 US $ setahun.

Bentuk Hukum Reksa dana

Berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksa dana di Indonesia ada dua, yakni Reksa dana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
Kontrak Investasi Kolektif
kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

Karakteristik Reksa dana

Berdasarkan karakteristiknya maka reksa dana dapat digolongkan sebagai berikut:

Reksa dana Terbuka
adalah reksa dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar reksa dana yang ada saat ini adalah merupakan reksa dana terbuka.
Reksa dana Tertutup
adalah reksa dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksa dana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

Jenis-jenis Reksa dana

Secara umum reksa dana terbagi atas beberapa jenis, yaitu: reksa dana konvensional, reksa dana terstruktur, reksa dana ETF (Exchange Trade Fund) yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan reksa dana real estate, serta reksa dana syariah. Dari berbagai jenis reksa dana tadi dapat dibagi kembali menjadi beberapa bagian, yaitu:[3]

Reksa dana konvensional

  • Reksa dana saham

Reksa dana saham adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham).[4] Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksa dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.[3]

  • Reksa dana pendapatan tetap

Reksa dana pendapatan tetap adalah reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat utang. Pertumbuhan nilai investasi dan risiko investasi dari reksa dana jenis ini lebih rendah daripada reksadana campuran atau saham. Dinamakan sebagai pendapatan tetap karena efek utang atau obligasi dalam portofolio reksadana ini akan memberikan nilai bunga (kupon) atau imbal hasil yang pasti secara rutin, misalnya sebulan atau tiga bulan sekali.[5] [3]

  • Reksadana pasar uang

Reksadana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% sampai 100% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan Obligasi yang jatuh tempo di bawah 1 tahun. Reksadana pasar uang merupakan reksadana dengan risiko terendah yang memberikan return pertumbuhan terbatas. Reksadana ini tidak mengenakan biaya pembelian dan penjualan kembali dan menawarkan potensi tingkat pengembalian yang lebih tinggi daripada membuka rekening tabungan.[6] [3]

  • Reksadana campuran

Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek utang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori reksadana pendapatan tetap dan reksadana saham. Reksadana ini memiliki kebebasan untuk mengatur komposisi asetnya, baik saham, obligasi, maupun instrumen pasar uang. Imbal hasil dan resiko pada Reksadana campuran relatif lebih tinggi dibandingkan Reksadana Obligasi.[7] Potensi hasil dan risiko reksadana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari reksadana pendapatan tetap namun lebih kecil dari reksadana saham.[3]

Reksadana terstruktur

  • Reksadana terproteksi

Reksadana terproteksi adalah reksadana yang memberikan jaminan kepada para investor bahwa dana yang diinvestasikannya pada produk reksadana terproteksi diharapkan sekurangkurangnya tetap sama dengan jumlah investasi awal. Alokasi dana pada reksadana terproteksi ini diwajibkan pada efek utang dan obligasi. Bagi investor reksadana terproteksi tidak dapat melakukan redemtion/penebusan atas unit penyertaannya sebelum jatuh tempo. Jenis reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.[3]

  • Reksadana Penjaminan

Reksadana penjaminan adalah reksadana yang memberikan jaminan atas nilai investasi awal pada saat jatuh tempo. Namun penjaminan bukan dilakukan oleh manajer investasi, tetapi melalui penjaminan oleh pihak ketiga seperti asuransi. Alokasi dana untuk reksadana penjaminan ini adalah pada efek utang. Jenis reksadana ini belum dikeluarkan di Indonesia.[3]

  • Reksadana Indeks

Reksadana Index adalah adalah jenis reksadana yang dijalankan untuk memperoleh hasil keuntungan investasi yang mirip dengan indeks acuan, baik itu obligasi maupun indeks saham. Sebagai contohnya adalah indeks acuan pada saham LQ-45 dan Kompas 100.[8] Investasi yang dihasilkan akan mirip dengan indeks acuan. Reksa dana yang sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika reksadana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exchange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik reksadana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).[9][3]

Reksadana Exchange Trade Fund (ETF)

Reksadana ETF adalah suatu bentuk reksadana dimana aset portofolionya didasarkan pada suatu indeks tertentu, misalnya JII, LQ 45, indeks standart and poor 500, dan lain sebagainya, kemudian unit penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa efek Indonesia dengan menggunakan jasa broker seperti halnya saham yang diperdagangkan di Bursa Efek.[3]

Reksadana Real Estate

Reksadana real estate adalah suatu jenis reksadana dimana manajer investasi membeli dan mengelola gedung, misalnya gedung apartemen atau gedung perkantoran. Selanjutnya para investor akan menerima secara periodik pendapatan uang sewa gedung tersebut setelah dikurangi biaya pengelolaan gedung. Jenis reksadana ini belum pernah dikeluarkan di Indonesia.[3]

Reksadana Syariah

Reksadana syariah merupakan produk keuangan yang mengacu pada sistem keuangan syariah dengan berpedoman pada kaidah-kaidah Islam. Misalnya tidak diinvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang produknya bertentangan dengan syariah Islam, seperti pabrik makanan atau minuman yang mengandung alkohol, daging babi, rokok, perhotelan, dan jasa keuangan konvensional seperti perbankan konvensional yang menggunakan bunga sebagai imbal hasilnya, serta bisnis hiburan yang berbau maksiat. Dalam aplikasinya, reksadana syariah ini harus melalui izin dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dewan Syariah Nasional nasional telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) dan Jakarta Islamic Indeks (JII) yang dapat dijadikan sebagai acuan pada transaksitransaksi syariah. Keberadaan saham-saham syariah tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Pada dasarnya reksadana syariah dan reksadana konvensional memiliki persamaan baik dalam bentuk sifat dan karakteristiknya. Yang membedakan hanya pada prinsip operasional dan pengelolaan portofolio investasinya yang menerapkan prinsip syariah Islam.[3]

Nilai Aktiva Bersih

NAB (Nilai Aktiva Bersih)[10] merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksadana dijual dalam satuan unit, Reksadana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.

Manfaat Reksadana

Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:

  1. Dikelola oleh manajemen profesional
    Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
  2. Diversifikasi investasi
    Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi risiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
  3. Transparansi informasi
    Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan risiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
  4. Likuiditas yang tinggi
    Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
  5. Biaya Rendah, Untung maksimal
    Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Rata-rata investasi reksadana dapat memberikan keuntungan hingga 20% dalam waktu satu tahun.[11]

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Risiko Investasi Reksa Dana

Untuk melakukan investasi Reksa Dana, Investor harus mengenal jenis risiko yang berpotensi timbul apabila membeli Reksadana.

  1. Risiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
    Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksadana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksadana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, Kondisi sosial seperti bencana alam dan keamanan dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.[12]
  2. Risiko Likuiditas
    Potensi risiko likuiditas ini bisa terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan reksadana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan reksadana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan reksadana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksadana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksadana tersebut.
    Jika aset atau efek dalam portofolio suatu Reksadana tidak likuid (sulit dicairkan), maka sulit bagi Manajer Investasi untuk menjual kembali portofolio Reksadana dengan cepat, akan menyebabkan pembayaran hasil investasi kepada investor akan tertunda. Selain itu, jika terjadi force majeure, maka penjualan kembali unit penyertaan Reksadana akan dihentikan untuk sementara.[12]
  3. Risiko Pasar
    Risiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Risiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksadana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksadana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksadana itu sendiri.
  4. Risiko Default
    Risiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Risiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.

Exchange Traded Fund

Exchange traded fund (ETF)[13] adalah sebuah reksadana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri reksadana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.

ETF ini merupakan kombinasi dari reksadana tertutup dan reksadana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan reksadana yang mengacu kepada indeks saham.

ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana reksadana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset reksadana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai reksadana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)

Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".[14]

Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Reksadana untuk para nasabah. Kinerja Reksadana sangat ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi Reksadana.

Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi.adalah:

  • Indonesia
  • Management
  • Management
  • Management

Berikut adalah beberapa peran dari seorang Manajer Investasi:

Dalam reksa dana, peran Manajer Investasi Reksa Dana ini begitu penting karena tidak hanya menentukan kinerja, tetapi memastikan dana yang diinvestasikan terkelola dengan baik. Oleh karena itu, sebagai investor atau pemilik dana investasi, kita perlu benar-benar memahami tugas, fungsi, dan kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana dengan baik.

Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana?

Apa yang menjadi tugas seorang Manajer Investasi Reksa Dana? Manajer Investasi Reksa Danamemiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengelola kumpulan dana investasi yang berasal dari para investor, sehingga menghasilkan keuntungan yang maksimal.

Nantinya Manajer Investasi Reksa Dana yang akan memutuskan dan memilih instrumen investasi dimana dana-dana tersebut akan ditempatkan, seperti deposito, surat berharga atau obligasi, dan saham, yang nantinya akan menjadi sebuah portofolio investasi.

Dengan kata lain, seorang investor reksa dana menyerahkan semua hal yang berkaitan dengan keputusan investasi secara penuh kepada Manajer Investasi Reksa Dana. Oleh karena itu, kinerja dari reksa dana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari Manajer Investasi Reksa Dana dalam meracik ataupun mengelola sebuah portfolio investasi.

Manajer investasi Reksa Dana dalam mengelola dana investasi berpedoman pada poin-poin yang terdapat di prospektus reksa dana.

Kewajiban Manajer Investasi Reksa Dana adalah menghitung dan melaporkan nilai investasi reksa dana pada para investor setiap harinya, sehingga investor dapat mengetahui berapa posisi nilai investasinya pada reksa dana yang dibelinya. Dari laporan manajer investasi Reksa Dana ini, para investor dapat mengevaluasi kinerja reksa dana.

Atas tugas dan kewajiban manajer investasi Reksa Dana, seorang manajer investasi akan mendapatkan fee atau bayaran, yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditentukan dari nilai aset yang harus dikelola dan dicantumkan terbuka pada prospektus reksa dana yang dapat dibaca semua calon investor saat atau sebelum membeli reksa dana.

Sebelumnya telah ada "Reksadana Online", tetapi memasuki tahun, "Reksadana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali reksadana dapat dilakukan secara online, di mana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksadana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksadana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksadana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksadana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.

Reksadana Online memiliki sejumlah keunggulan:

  1. Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksadana bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp 10 ribu
  2. Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
  3. Diskon biaya transaksi Reksadana. Sejumlah platform Reksadana online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya investasi.
  4. Fitur analisis kinerja dan monitoring yang komprehensif. Salah satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara real-time dengan berbagai alat analisis yang tersedia secara gratis.
  5. Kemudahan beli dan jual Reksadana. Investor untuk melakukan pembelian dan penjualan Reksadana cukup dilakukan via online dan tidak perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
  6. Fitur Auto-Invest yaitu nasabah bisa membuat proses investasi Reksadana secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah investasi yang sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan mendebit rekening nasabah untuk menarik dana dan melakukan investasi Reksadana secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang berkesinambungan bisa diterapkan secara lebih mudah
  • Bibit

Prospektus

Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen soal Reksadana yang paling penting adalah Prospektus. Dalam prospektus tercantum jenis jenis danareksa yang dikelola oleh perusahaan pengelola danareksa yang sama. Prospektus ini sangat berguna bagi investor di dalamm berinvestasi di dalam reksadana.

Di dalam Prospektus, calon investor bisa membaca dan menganalisis sejumlah hal penting terkait pengelolaan Reksadana, yaitu:

  1. Legalitas Reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari Reksadana yang diperoleh dari regulator.
  2. Manajer Investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk background dan pengalaman mereka
  3. Bank Kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksadana dan uang nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
  4. Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di Reksadana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
  5. Biaya Reksa Dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh investor.
  6. Risiko yang Dihadapi. Apa kemungkinan risiko yang dihadapi dalam investasi Reksadana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah ditempatkan di Reksadana berkurang.
  7. Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib dipenuhi oleh pengelola Reksadana.
  1. ^ "Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal" (PDF). 
  2. ^ en:individual retirement account
  3. ^ a b c d e f g h i j k Aini Masruroh (2014). "Konsep Dasar Investasi Reksadana". Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syari (1): 88-93. 
  4. ^ Media, Kompas Cyber (2017-09-13). "Ini Beda Investasi Langsung pada Saham vs Reksa Dana Saham - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-10-29. 
  5. ^ Investasi, Bareksa Portal. "Pengertian Reksadana Pendapatan Tetap dan Tipe Investornya". Bareksa.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-14. 
  6. ^ "Reksa Dana Pasar Uang – Citibank Indonesia". www.citibank.co.id. Diakses tanggal 2020-10-14. 
  7. ^ "Belajar Investasi, Yuk! Apa Saja Jenis-jenis Reksa Dana? (2)". Republika Online. 2012-02-06. Diakses tanggal 2020-10-08. 
  8. ^ "Mengenal Investasi Reksadana Indeks dan ETF". Accounting. Diakses tanggal 2020-10-14. 
  9. ^ "2014 Investment Company Fact Book". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-06-20. Diakses tanggal 2015-02-09. 
  10. ^ Finansialku (2015-07-07). "Pengertian Nilai Aktiva Bersih (NAB) & Cara Menghitungnya". Finansialku Perencana Keuangan Independen. Diakses tanggal 2020-02-12. 
  11. ^ "5 Keuntungan Investasi Reksadana Yang Wajib Kamu Ketahui". DBS Live More Society. Diakses tanggal 2020-10-14. 
  12. ^ a b "Risiko Berinvestasi di Reksa Dana". Mandiri Investasi (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-10-14. 
  13. ^ en:Exchange traded fund
  14. ^ Keputusan ketua BAPEPAM no. KEP-133/BL/2006[pranala nonaktif permanen]