Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan: Perbedaan antara revisi
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
Rescuing 1 sources and tagging 0 as dead.) #IABot (v2.0.8.6 |
||
Baris 47: | Baris 47: | ||
}} |
}} |
||
'''Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan''' atau '''BPPSDMK''' adalah unsur pendukung di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]]. BPPSDMK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.<ref name="Perpres35/2015"> |
'''Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan''' atau '''BPPSDMK''' adalah unsur pendukung di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]]. BPPSDMK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.<ref name="Perpres35/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan |access-date=2015-10-08 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233108/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> |
||
== Sejarah == |
== Sejarah == |
Revisi per 11 Januari 2022 17.05
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Kepala | Prof. dr. H. Abdul Kadir, PhD, SpTHT-KL(K), MARS |
Kantor pusat | |
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12120 | |
Situs web | |
http://www.bppsdmk.kemkes.go.id/ |
Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan atau BPPSDMK adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. BPPSDMK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan.[1]
Sejarah
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.[2]
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 38 institusi.[2]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-08.
- ^ a b "Sejarah Badan PPSDM Kesehatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-14. Diakses tanggal 2015-10-08.