Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Niken Wastu Palupi, MKM.
Direktur
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anakdr. Lovely Daisy, MKM. (Plt)
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usiadr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt)
Direktur Kesehatan Jiwadrg. Vensya Sitohang, M.Epid.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakatdr. Widyawati, MKM. (Plt)
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakatdr. Mayang Sari, MARS.
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950
Situs web
http://www.kesmas.kemkes.go.id/

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.