Direktorat Jenderal Cipta Karya: Perbedaan antara revisi
→Organisasi: perubahan dasar hukum pembentukan Ditjen Cipta Karya dan penambahan pada program NUWSP |
Penambahan nama pejabat eselon 2 di Cipta Karya |
||
Baris 21: | Baris 21: | ||
| sekretaris = |
| sekretaris = |
||
| nama_sekretaris = |
| nama_sekretaris = |
||
| eselonII = |
| eselonII =Direktorat |
||
| eselonII_1 = |
| eselonII_1 =Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya |
||
| nama_eselonII_1 = |
| nama_eselonII_1 =Riono Suprapto, SE., ST., MT. |
||
| eselonII_2 = |
| eselonII_2 =Direktur SIstem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman |
||
| nama_eselonII_2 = |
| nama_eselonII_2 =Pandu Gunadi Atmosukarto, ST. MUM. |
||
| eselonII_3 = |
| eselonII_3 =Direktur Bina Penataan Bangunan |
||
| nama_eselonII_3 = |
| nama_eselonII_3 =Boby Ali Azhari, S.T., M. Sc. |
||
| eselonII_4 = |
| eselonII_4 =Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman |
||
| nama_eselonII_4 = |
| nama_eselonII_4 = |
||
| eselonII_5 = |
| eselonII_5 =Direktur Sanitasi |
||
| nama_eselonII_5 = |
| nama_eselonII_5 =Ir. Prasetyo, M.Eng |
||
| alamat = |
| alamat = |
||
| situs web = {{URL|http://ciptakarya.pu.go.id/v5/}} |
| situs web = {{URL|http://ciptakarya.pu.go.id/v5/}} |
||
| catatan = |
| catatan = |
||
|eselonII_6=Direktur Air Minum|eselonII_7=Direktur Prasarana Strategis|eselonII_8=Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan|eselonII_9=Direktur Kepatuhan Intern|nama_eselonII_6=Ir. Anang Muchlis, Sp. PSDA|nama_eselonII_7=Ir. Essy Asiah, M.T.|nama_eselonII_8=Ir. Dian Irawati, M.T.|nama_eselonII_9=Vincentius Untoro Kurniawan, S.T., M.M., M.T.}} |
|||
}} |
|||
'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020]</ref> |
'''Direktorat Jenderal Cipta Karya''' merupakan unsur pelaksana pada [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Indonesia|Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia]] dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..<ref>[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132020/perpres-no-27-tahun-2020 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020]</ref> |
Revisi per 29 Agustus 2022 05.58
Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan kawasan permukiman, pembinaan penataan bangunan, pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Ir. Diana Kusumastuti, M.T |
Direktorat | |
Sekretaris Direktorat Jenderal Cipta Karya | Riono Suprapto, SE., ST., MT. |
Direktur SIstem dan Strategi Penyelenggaraan Infrastruktur Permukiman | Pandu Gunadi Atmosukarto, ST. MUM. |
Direktur Bina Penataan Bangunan | Boby Ali Azhari, S.T., M. Sc. |
Direktur Sanitasi | Ir. Prasetyo, M.Eng |
Direktur Air Minum | Ir. Anang Muchlis, Sp. PSDA |
Direktur Prasarana Strategis | Ir. Essy Asiah, M.T. |
Direktur Bina Teknik Permukiman dan Perumahan | Ir. Dian Irawati, M.T. |
Direktur Kepatuhan Intern | Vincentius Untoro Kurniawan, S.T., M.M., M.T. |
Situs web | |
ciptakarya |
Direktorat Jenderal Cipta Karya merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan..[1]
Organisasi
- Sekretariat Direktorat Jendral
- Direktorat Sistem dan Strategi Pengelenggaraan Infrastruktur Permukiman
- Direktorat Bina Penataan Bangunan
- Direktorat Air Minum
- Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman
- Direktorat Sanitasi
- Direktorat Prasarana Strategis
- Direktorat Kepatuhan Intern
- Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan
Kegiatan
Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitas Berbasis Masyarakat)
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah warga masyarakat kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan yang dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi, meningkatkan penerapan nilai dan perilaku hidup bersih dan sehat dalam rangka pencapaian target akses air minum dan sanitasi pada tahun 2019 di sektor air minum dan sanitasi, melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat. Program Pamsimas 2016 -2019 rencananya dilaksanakan untuk menunjang pengembangan permukiman yang berkelanjutan di 15.000 desa serta mengelola keberkelanjutan pelayanan air minum dan sanitasi di hampir 27.000 desa peserta Pamsimas.[2]
KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh)
Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari sejumlah upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku akan menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.[3]
PISEW (Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah)
Sasaran kegiatan Program yang dulunya bernama PNPM Mandiri ini meliputi:
Terbangun infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan guna mendorong pengembangan sosial dan ekonomi lokal, berdasarkan potensi atau komoditas unggulan, yang dapat berupa:
- infrastruktur transportasi;
- infrastruktur air minum dan sanitasi;
- infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri; dan
- infrastruktur peningkatan prasarana pendukung pemasaran pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata.
- Meningkatnya kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
- Mendayagunakan sumber daya dan tenaga kerja lokal dalam pembangunan.[4]
National Urban Water Supply Project (NUWSP) merupakan program nasional untuk mendukung pembangunan penyediaan air minum perkotaan dengan pembiayaan investasi yang inovatif dan efektif yang dibiayai melalui pinjaman Bank Dunia senilai 100 juta USD[6]. Melalui NUWSP ini diharapkan terjadi percepatan pelaksanaan program-program perluasan cakupan pelayanan dan peningkatan kapasitas daerah (Pemda dan PDAM) dalam penyelenggaraan SPAM secara berkelanjutan.
Prioritas investasi difokuskan kepada penyediaan air minum perkotaan melalui jaringan perpipaan yang dikelola oleh PDAM. Peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM melalui NUWSP diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas Pemda dan PDAM dalam penyusunan rencana pengembangan dan penyelenggaraan SPAM perkotaan secara utuh, baik itu layanan air minum melalui jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan.
Dalam NUWSP, bantuan yang disediakan bagi Pemda/PDAM merupakan bantuan yang terintegrasi antara bantuan non-fisik (bantuan teknis dan peningkatan kapasitas) dan bantuan fisik berupa investasi infrastruktur yang jenis dan besarnya disesuaikan dengan kapasitas daerah dan PDAM. Program bantuan teknis dan peningkatan kapasitas akan diberikan kepada Pemda/PDAM sebelum program investasi dilaksanakan, sesuai dengan kebutuhannya, dengan tujuan bahwa bantuan yang diberikan akan berdampak pada meningkatnya kapasitas dan kemampuan Pemda/PDAM yang bersangkutan.
Kegiatan Reguler
Kegiatan reguler dilakukan bedasarkan tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2019. Beberapa kegiatan contohnya adalah pembangunan PLBN, penataan kawasan strategis nasional (kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan bersejarah, kawasan prioritas), pemberantasan kumuh (non kumuh), pendampingan Perda Kumuh, pendampingan dan penyusunan NSPK serta bimbingan teknis bidang kecipta-karyaan (penataan bangunan dan lingkungan, permukiman, sanitasi dan sistem penyediaan air minum), bimbingan terhadap PDAM-PDAM, dukungan infrastruktur persampahan dan air minum dan lain-lain.
Referensi
- ^ Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
- ^ "PAMSIMAS". pamsimas.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25.[pranala nonaktif permanen]
- ^ "Tentang Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)". Kotaku. Diakses tanggal 2019-10-25.
- ^ "Pisew". ciptakarya.pu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-25.
- ^ author, author (2018-06-04). "Tentang NUWSP". www.nuwsp.web.id. Diakses tanggal 29 Agustus 2022.
- ^ "National Urban Water Supply Project". worldbank.org. Diakses tanggal 29 Agustus 2022.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi