KADIN DKI Jakarta: Perbedaan antara revisi
k Perbarui referensi situs berita Indonesia |
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes |
||
Baris 8: | Baris 8: | ||
Pada tanggal [[29]] dan [[30 November]] [[1967]] dilakukan [[Musyawarah]] pembentukan [[KADIN]] DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, [[Jakarta Selatan]]. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kamar Dagang Dan Industri]] DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA. |
Pada tanggal [[29]] dan [[30 November]] [[1967]] dilakukan [[Musyawarah]] pembentukan [[KADIN]] DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, [[Jakarta Selatan]]. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk [[Kamar Dagang dan Industri Indonesia|Kamar Dagang Dan Industri]] DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA. |
||
KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya [[lembaga]] yang menyelenggarakan kegiatan [[Kerja sama|kerjasama]] antar [[pengusaha]], dengan [[pemerintah]] [[DKI Jakarta]], baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan [[ |
KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya [[lembaga]] yang menyelenggarakan kegiatan [[Kerja sama|kerjasama]] antar [[pengusaha]], dengan [[pemerintah]] [[DKI Jakarta]], baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan [[organisasi]]. |
||
Sebagai bentuk kepercayaan [[Gubernur]] DKI Jakarta Bpk. [[Ali Sadikin]] dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan [[Jakarta Fair]] pada [[Tahun]] [[1968]] kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini [[Jakarta Fair]] atau dikenal sebagai [[Pekan Raya Jakarta]] yang dilaksanakan pada tanggal [[15 Juni]] [[1968]]. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat. |
Sebagai bentuk kepercayaan [[Gubernur]] DKI Jakarta Bpk. [[Ali Sadikin]] dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan [[Jakarta Fair]] pada [[Tahun]] [[1968]] kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini [[Jakarta Fair]] atau dikenal sebagai [[Pekan Raya Jakarta]] yang dilaksanakan pada tanggal [[15 Juni]] [[1968]]. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat. |
Revisi per 13 November 2022 06.59
Singkatan | KADIN DKI Jakarta |
---|---|
Tanggal pendirian | 8 Januari 1968 |
Tipe | Organisasi Pengusaha |
Kantor pusat | Jakarta Pusat |
Wilayah layanan | Indonesia |
Ketua Umum | Diana Dewi |
Organisasi induk | KADIN Indonesia |
Situs web | https://kadinjakarta.id/ |
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta merupakan induk organisasi dari Organisasi pengusaha. Organisasi Perusahaan berperan aktif sebagai mitra Pemerintah dalam bidang perekonomian tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Sejarah KADIN DKI Jakarta
KADIN DKI Jakarta terbentuk pada tanggal 30 November 1967 dan dikukuhkan oleh Ali Sadikin pada tanggal 8 Januari 1968 yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui SK Gubernur No IIa. 1/1/1/1968. Organisasi ini diperuntukkan sebagai wadah kerja sama pemerintah dan pengusaha.[1]
Pada tanggal 29 dan 30 November 1967 dilakukan Musyawarah pembentukan KADIN DKI Jakarta yang dilaksanakan di Wisma Benjamin Jl. Iskandarsyah No.35 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Musyawarah akhirnya memutuskan untuk membentuk Kamar Dagang Dan Industri DKI Jakarta Raya atau disingkat KADIN JAYA.
KADIN DKI Jakarta juga merupakan satu-satunya lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kerjasama antar pengusaha, dengan pemerintah DKI Jakarta, baik didalam maupun diluar negeri. Gubernur DKI Jakarta juga mengesahkan DPH dan DPP Kadin Jaya dan menyetujui seluruh fasilitas ruang/kantor di jalan HOS Tjokroaminoto No.87 Jakarta untuk kepentingan organisasi.
Sebagai bentuk kepercayaan Gubernur DKI Jakarta Bpk. Ali Sadikin dan Pemprov DKI Jakarta terhadap KADIN Jaya diwujudkan dengan menyerahkan penyelenggaraan Jakarta Fair pada Tahun 1968 kepada KADIN Jaya melalui SK Gubernur no Ia 2/2/3/1968 Tertanggal 8 Februari 1968. Saat ini Jakarta Fair atau dikenal sebagai Pekan Raya Jakarta yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 1968. pada kesempatan ini pertama kali logo KADIN DKI Jakarta/ KADIN Jaya diperkenalkan kepada masyarakat.
Tugas Pokok KADIN
Dalam Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, sudah dijabarkan beberapa tugas pokok KADIN yang akan dijalankan, yaitu:
- Memfasilitasi penciptaan sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya;
- Melaksanakan komunikasi, konsultasi dan advokasi dengan pemerintah dalam rangka mewakili kepentingan dunia usaha;
- Mewakili dunia usaha dalam berbagai forum penentuan kebijaksanaan ekonomi;
- Memfasilitasi pengembangan tanggungjawab sosial perusahaan;
- Membudayakan etika bisnis dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di kalangan dunia usaha;
- Membina dan memberdayakan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sehingga mampu berperan optimal dalam pembangunan dunia usaha;
- Memberikan akreditasi kepada Organisasi Perusahaan yang akan menerbitkan sertifikat sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan KADIN Indonesia;
- Memberikan jasa-jasa layanan dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrase dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pemerintah serta memperjuangkan berbagai pelimpahan wewenang sesuai dengan semangat dan jiwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
- Meningkatkan efisiensi dunia usaha Indonesia dengan menyediakan pelayanan di bidang informasi pengembangan usaha, solusi teknologi, sumber daya manusia (SDM), manajemen kendali mutu (MKM), manajemen energi, lingkungan dan sebagainya;
- Mendorong tumbuh kembangnya kewirausahaan dan wirausaha baru serta mengembangkan bisnis, baik yang memiliki lingkup nasional, regional maupun internasional.
Ketua Umum KADIN DKI Jakarta dari masa ke masa
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KADIN, masa jabatan kepengurusan KADIN ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.[2]
No | Nama | Awal Jabatan |
Akhir Jabatan |
Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 | Sjamsuddin Mangan | 1967 | 1968 | [2] |
2 | Usman Ismail | 1968 | 1970 | [2] |
3 | Amaluddin Ganie | 1970 | 1974 | [2] |
1974 | 1978 | |||
4 | Marsekal TNI Soewoto Sukendar | 1978 | 1981 | [2] |
1981 | 1984 | |||
5 | Drs. H Abusaeri | 1985 | 1988 | [2] |
6 | Soekardjo Hardjosoewirjo | 1988 | 1993 | [2] |
1993 | 1998 | [2] | ||
7 | Pungky Bambang Purwadi | 1998 | 2003 | [2] |
2003 | 2008 | [2] | ||
8 | H.A. Sofian Pane, SE | 2005 | 2008 | [2] |
9 | Ir. H. Eddy Kuntadi | 2008 | 2013 | [3] |
2013 | 2019 | [4] | ||
10 | Hj. Diana Dewi, SE | 2019 | 2024 | [5] |
Referensi
- ^ "Sejarah kadin". badansertifikasikadindkijakarta.or.id. Diakses tanggal 25 September 2021.
- ^ a b c d e f g h i j k "Menteri Perindustrian Menerima Pengurus KADIN DKI Jakarta". Kemenperin. 8 September 2016. Diakses tanggal 24 Agustus 2021.
- ^ Anwar, Akhirul, ed. (15 Desember 2013). "Ini Susunan Pengurus Kadin DKI 2013-2018, Eddy Kuntadi Ketua Umum". Bisnis.com. Bisnis.com. Diakses tanggal 24 Agustus 2021.
- ^ "Eddy Kuntadi Terpilih Lagi Jadi Ketum Kadin DKI". Sindonews.com. sindonews.com. 15 Desember 2013. Diakses tanggal 24 Agustus 2021.
- ^ Redaksi (09 Agustus 2019). "Diana Dewi Terpilih Jadi Ketua Kadin DKI". Warta Ekonomi. wartaekonomi.co.id. Diakses tanggal 24 Agustus 2021.
Lihat pula
Pranala luar
- (Indonesia) (Inggris) : Situs resmi Kadin Indonesia.
- (Indonesia) (Inggris) : Situs resmi Kadin Indonesia.
- (Indonesia) Situs resmi Kadin DKI Jakarta