Lompat ke isi

Pemisahan kekuasaan: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nofootnote
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Bot5958 (bicara | kontrib)
k Perbaikan untuk PW:CW (Fokus: Minor/komestika; 1, 48, 64) + genfixes
Baris 3: Baris 3:
'''Pemisahan kekuasaan''' (bahasa Inggris: ''separation of powers'') merupakan konsep pembagian kekuasaan [[pemerintah]] dalam suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai [[kekuasaan]] dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: [[Lembaga legislatif|legislatif]], [[eksekutif]], dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Pembagian ini disebut juga model '''''{{Lang|la|trias politica}}'''''. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan [[fusi kekuasaan]] dalam sistem [[Sistem parlementer|parlementer]] dan [[Sistem semipresidensial|semi-presidensial]], yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.
'''Pemisahan kekuasaan''' (bahasa Inggris: ''separation of powers'') merupakan konsep pembagian kekuasaan [[pemerintah]] dalam suatu [[Negara (pemerintahan)|negara]] menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai [[kekuasaan]] dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: [[Lembaga legislatif|legislatif]], [[eksekutif]], dan [[Kehakiman|yudikatif]]. Pembagian ini disebut juga model '''''{{Lang|la|trias politica}}'''''. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan [[fusi kekuasaan]] dalam sistem [[Sistem parlementer|parlementer]] dan [[Sistem semipresidensial|semi-presidensial]], yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.


Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan [[Pemisahan kekuasaan|''checks and balances'']]. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip ''{{Lang|la|trias politica}}''. Model {{Lang|la|trias politica}} merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit dari tiga cabang kekuasaan negara.
Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan ''checks and balances''. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip ''{{Lang|la|trias politica}}''. Model {{Lang|la|trias politica}} merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit dari tiga cabang kekuasaan negara.


== Pranala luar ==
== Pranala luar ==

Revisi per 13 November 2022 11.23

Pemisahan kekuasaan (bahasa Inggris: separation of powers) merupakan konsep pembagian kekuasaan pemerintah dalam suatu negara menjadi bercabang-cabang. Masing-masing cabang mempunyai kekuasaan dan tanggung jawab yang terpisah dan independen, sehingga kekuasaan satu cabang tidak bertentangan dengan cabang-cabang kekuasaan lainnya. Pada umumnya, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pembagian ini disebut juga model trias politica. Konsep ini dapat dipertentangkan dengan fusi kekuasaan dalam sistem parlementer dan semi-presidensial, yang membuat terjadinya tumpang tindih dalam keanggotaan dan fungsi antara cabang-cabang kekuasaan yang berbeda.

Maksud di balik sistem kekuasaan yang dipisahkan adalah untuk mencegah pemusatan kekuasaan dengan menyediakan checks and balances. Istilah pemisahan kekuasaan secara tidak tepat sering digunakan untuk merujuk pada prinsip trias politica. Model trias politica merupakan jenis umum pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga cabang kekuasaan. Sedangkan pemisahan kekuasaan dapat melibatkan lebih banyak atau lebih sedikit dari tiga cabang kekuasaan negara.

Pranala luar