Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: Perbedaan antara revisi
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 99: | Baris 99: | ||
* Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri dari: Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi |
* Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri dari: Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi |
||
[[Berkas:BMKG Regional Divisions.png|jmpl|425x425px|Peta |
[[Berkas:BMKG Regional Divisions.png|jmpl|425x425px|Peta lima wilayah Balai Besar BMKG]] |
||
BMKG memiliki 5 Balai Besar: |
BMKG memiliki 5 Balai Besar: |
Revisi per 3 Desember 2022 13.18
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | UU Nomor 31 Tahun 2009 |
Bidang tugas | Meteorologi, klimatologi, dan geofisika |
Slogan | Cepat, Tepat, Akurat, Luas dan Mudah dipahami |
Kepala | |
Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc, Ph.D | |
Sekretaris Utama | |
Dwi Budi Sutrisno | |
Deputi | |
Deputi Bidang Meteorologi BMKG | Guswanto, M.Si |
Deputi Bidang Klimatologi BMKG | Dr. Dodo Gunawan, DEA (Plt) |
Deputi Bidang Geofisika BMKG | Dr. Suko Prayitno Adi, M.Si |
Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi BMKG | Dr. Ir. Muhamad Sadly, M.Eng |
Kantor pusat | |
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Jalan Angkasa I, No.2 Kemayoran, Jakarta Pusat 10720 | |
Situs web | |
https://www.bmkg.go.id/ | |
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), sebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia (LPNK) yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Sejarah
Sejarah pengamatan meteorologi dan geofisika di Indonesia dimulai pada tahun 1841 diawali dengan pengamatan yang dilakukan secara perorangan oleh Dr. Onnen, Kepala Rumah Sakit di Bogor. Tahun demi tahun kegiatannya berkembang sesuai dengan semakin diperlukannya data hasil pengamatan cuaca dan geofisika.
Pada tahun 1866, kegiatan pengamatan perorangan tersebut oleh Pemerintah Hindia Belanda diresmikan menjadi instansi pemerintah dengan nama Magnetisch en Meteorologisch Observatorium (Observatorium Magnetik, dan Meteorologi) yang dipimpin oleh Dr. Bergsma.
Pada masa pendudukan Jepang antara tahun 1942 sampai dengan 1945, nama instansi meteorologi, dan geofisika tersebut diganti menjadi Lembaga Meteorologi (気象構造区処 , Kishoukouzoukusho).
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, instansi tersebut dipecah menjadi dua yakni:
- Biro Meteorologi yang berada di lingkungan Markas Tertinggi Tentara Keamanan Rakyat, Yogyakarta, khusus untuk melayani kepentingan Angkatan Udara.
- Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang berada di Jakarta di bawah Kementerian Pekerjaan Umum, dan Tenaga.
Pada tanggal 21 Juli 1947, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diambil alih oleh Pemerintah Belanda dan namanya diganti menjadi Meteorologisch en Geofisiche Dienst. Sementara itu, ada juga Jawatan Meteorologi dan Geofisika yang dipertahankan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Gondangdia, Jakarta.
Pada tahun 1949, setelah penyerahan kedaulatan negara Republik Indonesia dari Belanda, Meteorologisch en Geofisiche Dienst diubah menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan Pekerjaan Umum yang berkedudukan di Jalan Arief Rakhman Hakim No. 3, Jakarta Pusat.[1]
Selanjutnya pada tahun 1950, Indonesia secara resmi masuk sebagai anggota Organisasi Meteorologi Dunia (World Meteorological Organization atau WMO) dan Kepala Jawatan Meteorologi dan Geofisika menjadi Perwakilan Tetap Indonesia di WMO.
Pada tahun 1955, Jawatan Meteorologi dan Geofisika diubah namanya menjadi Lembaga Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan, dan pada tahun 1960 namanya dikembalikan menjadi Jawatan Meteorologi dan Geofisika di bawah Departemen Perhubungan Udara. Namun 10 tahun kemudian diubah lagi menjadi Direktorat Meteorologi, dan Geofisika.
Pada tahun 1972, Direktorat Meteorologi dan Geofisika diganti namanya menjadi Pusat Meteorologi dan Geofisika, suatu instansi setingkat eselon II di bawah Departemen Perhubungan, yang pada tahun 1980 statusnya dinaikkan menjadi suatu instansi setingkat eselon I dengan nama Badan Meteorologi dan Geofisika, dengan kedudukan tetap berada di bawah Departemen Perhubungan.
Pada tahun 2002, melalui Keputusan Presiden RI Nomor 46, dan 48 tahun 2002, struktur organisasinya diubah menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) dengan nama tetap Badan Meteorologi dan Geofisika.
Terakhir, melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008, BMG berganti nama menjadi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan status tetap sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen.[2][3]
Pada tanggal 1 Oktober 2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika disahkan oleh Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono.[4]
Tugas dan kewenangan
Tugas/Fungsi
- pengkajian, dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- memfasilitasi, dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah, dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan pengamatan, pengumpulan, dan penyebaran, pengolahan, dan analisis serta pelayanan di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan kegiatan kerjasama di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
- penyelenggaraan pembinaan, dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi, dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga
Kewenangan
- penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya
- perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro
- penetapan sistem informasi di bidangnya
- penetapan standar teknis peralatan serta pelayanan meteorologi penerbangan, dan maritim
- pengaturan sistem jaringan pengamatan meteorologi, dan klimatologi
- pemberian jasa meteorologi, dan klimatologi
- pengamatan, dan pemberian jasa geofisika
- pengamatan, dan pemberian jasa kualitas udara
- pengaturan sistem jaringan pengamatan geofisika
- penetapan standar teknis peralatan meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika
Struktur Organisasi
BMKG dipimpin oleh seorang Kepala berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Presiden. BMKG memiliki 4 deputi sebagai berikut:
- Deputi Bidang Meteorologi, terdiri dari: Pusat Meteorologi Penerbangan, Pusat Meteorologi Maritim, dan Pusat Meteorologi Pubilk.
- Deputi Bidang Klimatologi, terdiri dari: Pusat Informasi Perubahan Iklim, dan Pusat Layanan Informasi Iklim Terapan
- Deputi Bidang Geofisika, terdiri dari: Pusat Gempabumi dan Tsunami, dan Pusat Seismologi Teknik, Geofisika Potensial, dan Tanda Waktu.
- Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi, terdiri dari: Pusat Instrumentasi, Kalibrasi, dan Rekayasa, Pusat Database, dan Pusat Jaringan Komunikasi
BMKG memiliki 5 Balai Besar:
- Balai Besar Wilayah I Medan
- Balai Besar Wilayah II Ciputat
- Balai Besar Wilayah III Denpasar
- Balai Besar Wilayah IV Makassar
- Balai Besar Wilayah V Jayapura
Masing-masing Balai Besar membawahi sejumlah Stasiun BMKG.
Galeri
-
Logo BMKG (-2010)
-
Logo BMKG (2010–2018)
-
Logo BMKG (2018–sekarang)
Lihat juga
Referensi
- ^ "Sejarah Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG)". Badan Meteorologi dan Geofisika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2000-03-02. Diakses tanggal 2022-05-02.
- ^ "Pelantikan Pengukuhan KBMG Dr. Ir. Sri Woro B. Harijono, Msc atas nama Presiden RI Melalui Menteri Perhubungan Ir. Jusman Syafii Djamal Sebagai Kepala BMKG". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-18. Diakses tanggal 2009-02-03.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2008". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-05-31. Diakses tanggal 2009-02-03.
- ^ "Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika". JDIH Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Diakses tanggal 2022-05-02.