Lompat ke isi

Daftar pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
RianHS (bicara | kontrib)
jumlah total Pemda yang akan melaksanakan Pilkada serentak
Baris 1: Baris 1:
{{noref}}
{{noref}}
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Pusat]], [[Jakarta Selatan]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], dan [[Kepulauan Seribu]] yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan{{efn|Kecuali [[Ibu Kota Nusantara]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Pusat]], [[Jakarta Selatan]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], dan [[Kepulauan Seribu]] yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.}} Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada [[27 November]] [[2024]]. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 548 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi [[Daerah Istimewa Yogyakarta]] yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Pusat]], [[Jakarta Selatan]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], dan [[Kepulauan Seribu]] yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan{{efn|Kecuali [[Ibu Kota Nusantara]], [[Daerah Istimewa Yogyakarta]], [[Jakarta Barat]], [[Jakarta Pusat]], [[Jakarta Selatan]], [[Jakarta Timur]], [[Jakarta Utara]], dan [[Kepulauan Seribu]] yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.}} Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada [[27 November]] [[2024]]. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


== Tingkat provinsi ==
== Tingkat provinsi ==

Revisi per 5 Desember 2023 11.13

Pemilihan kepala daerah di Indonesia pada tahun 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan[a] Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Tingkat provinsi

Tingkat kabupaten/kota

Aceh

Sumatera Utara

Sumatera Barat

Riau

Kepulauan Riau

Jambi

Bengkulu

Sumatera Selatan

Kepulauan Bangka Belitung

Lampung

Banten

Jawa Barat

Jawa Tengah

Daerah Istimewa Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Barat

Kalimantan Tengah

Kalimantan Selatan

Kalimantan Timur

Kalimantan Utara

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Barat

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku

Maluku Utara

Papua

Papua Barat

Papua Barat Daya

Papua Pegunungan

Papua Selatan

Papua Tengah

Catatan

  1. ^ Kecuali Ibu Kota Nusantara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang kepala daerahnya ditunjuk langsung atau dijabat turun-temurun.

Rujukan