Kehakiman: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Yudikatif tidak bisa berdiri sendiri karena yang berkewajiban melakukan penyelidikan di NKRI ini hanya Polri, Yudikatif melakulan penyelidikan dibawah bimbingan penyidik Polri. Tag: Dikembalikan Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k Mengembalikan suntingan oleh 182.3.102.4 (bicara) ke revisi terakhir oleh William Sieliem Tag: Pengembalian Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{politik}} |
{{politik}} |
||
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah |
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan [[Hukum]] yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, |
||
ber-etika berbangsa dan beragama <ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/04000061/lembaga-yudikatif-dan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia?page=all</ref><ref>https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yudikatif/</ref>. Atau yang disebut juga lembaga [[Yudikatif]] terdiri dari [[hakim]], [[jaksa]] dan [[magistrat]] dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh [[kepala negara]] masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya [[Polri]], Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan [[undang-undang]]. |
ber-etika berbangsa dan beragama <ref>https://nasional.kompas.com/read/2022/03/25/04000061/lembaga-yudikatif-dan-kekuasaan-kehakiman-di-indonesia?page=all</ref><ref>https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-yudikatif/</ref>. Atau yang disebut juga lembaga [[Yudikatif]] terdiri dari [[hakim]], [[jaksa]] dan [[magistrat]] dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh [[kepala negara]] masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di [[Mahkamah Agung Republik Indonesia]] dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya [[Polri]], Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan [[undang-undang]]. |
||
Revisi per 30 Desember 2023 14.43
Bagian dari seri tentang |
Politik |
---|
Portal politik |
Lembaga yudikatif adalah Lembaga Pemerintah yang fungsinya dalam hal mengadili perkara atas siapapun terutama mengawasi penerapan yang melanggar Undang-Undang Dasar dan Hukum yang berlaku dengan mengedepankan nilai-nilai pondasi dari lambang negara tersebut, ber-etika berbangsa dan beragama [1][2]. Atau yang disebut juga lembaga Yudikatif terdiri dari hakim, jaksa dan magistrat dan sebagainya yang biasanya dilantik oleh kepala negara masing-masing. Mereka juga biasanya menjalankan tugas di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan bekerjasama dengan pihak berkuasa terutamanya Polri, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam menegakkan undang-undang.
Lihat pula
Bacaan lebih lanjut
- Cardozo, Benjamin N. (1998). The Nature of the Judicial Process. New Haven: Yale University Press.
- Feinberg, Kenneth, Jack Kress, Gary McDowell, and Warren E. Burger (1986). The High Cost and Effect of Litigation, 3 vols.
- Frank, Jerome (1985). Law and the Modern Mind. Birmingham, AL: Legal Classics Library.
- Levi, Edward H. (1949) An Introduction to Legal Reasoning. Chicago: University of Chicago Press.