Kesultanan Kasepuhan: Perbedaan antara revisi
k Mengembalikan suntingan oleh Daeng Hanif (bicara) ke revisi terakhir oleh 125.164.22.46 Tag: Pengembalian |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler Suntingan seluler lanjutan |
||
Baris 26: | Baris 26: | ||
| capital = [[Kota Cirebon]] |
| capital = [[Kota Cirebon]] |
||
| common_languages = [[Bahasa Cirebon|Cirebon]] (1679–sekarang), [[Belanda]] (1679–1811), [[Inggris]] (1811–1815) |
| common_languages = [[Bahasa Cirebon|Cirebon]] (1679–sekarang), [[Belanda]] (1679–1811), [[Inggris]] (1811–1815) |
||
| government_type = [[ |
| government_type = [[Kepangeranan]] |
||
| title_leader = [[Sultan Sepuh]] |
| title_leader = [[Sultan Sepuh]] |
||
| leader1 = [[Sultan Sepuh#Sultan Sepuh Syamsudin Martawidjaja|Sultan Sepuh I]] |
| leader1 = [[Sultan Sepuh#Sultan Sepuh Syamsudin Martawidjaja|Sultan Sepuh I]] |
Revisi terkini sejak 1 Februari 2024 04.35
Artikel ini memiliki beberapa masalah. Tolong bantu memperbaikinya atau diskusikan masalah-masalah ini di halaman pembicaraannya. (Pelajari bagaimana dan kapan saat yang tepat untuk menghapus templat pesan ini)
|
Kesultanan Kasepuhan ᮊᮞᮥᮜ᮪ᮒᮔᮔ᮪ ᮊᮞᮨᮕᮥᮠᮔ᮪ | |||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1679–1812 | |||||||||||
Ibu kota | Kota Cirebon | ||||||||||
Bahasa yang umum digunakan | Cirebon (1679–sekarang), Belanda (1679–1811), Inggris (1811–1815) | ||||||||||
Agama | Islam | ||||||||||
Pemerintahan | Kepangeranan | ||||||||||
Sultan Sepuh | |||||||||||
• 1679 (Deklarasi Pakungwati - didirikannya Kasepuhan) | Sultan Sepuh I | ||||||||||
• 1812 (dipensiunkan oleh Raffles) | Sultan Sepuh VII Joharuddin | ||||||||||
• 2020 | Perwalian oleh Rahardjo Jali[1] Pelantikan Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh[2] | ||||||||||
• 2021 | Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II[3] | ||||||||||
Pangeran Patih | |||||||||||
Sejarah | |||||||||||
• Pembagian kesultanan Cirebon menjadi tiga tahun 1679. | 1679 | ||||||||||
• Letnan Jendral Thomas Stamford Raffles mempensiunkan Sultan Sepuh dari jabatan politik[4] | 1812 | ||||||||||
| |||||||||||
Sekarang bagian dari | Kota Cirebon, Jawa Barat, Indonesia | ||||||||||
Kesultanan Kasepuhan (aksara Sunda: ᮊᮞᮥᮜ᮪ᮒᮔᮔ᮪ ᮊᮞᮨᮕᮥᮠᮔ᮪) adalah salah satu dari tiga wilayah hasil pembagian Kesultanan Cirebon kepada tiga orang putra Sultan Abdul Karim (Pangeran Girilaya) atau yang dikenal dengan nama Panembahan Ratu Pakungwati II yang meninggal tahun 1666.[5] Namun menurut naskah Mertasinga, Sultan Abdul Karim telah meninggal di Mataram pada tahun 1585 Jawa (kira-kira tahun 1662 M),[6] yakni dua belas tahun setelah kepergiannya ke Mataram.
Putra Pangeran Girilaya adalah Pangeran Raja Martawijaya yang memimpin Kesultanan Kasepuhan, Pangeran Raja Kartawijaya yang memerintah Kesultanan Kanoman, dan Pangeran Raja Wangsakerta yang menjadi Panembahan Cirebon yang bertugas dalam hal pendidikan putra-putri keraton. Pangeran Raja Wangsakerta bertempat tinggal di Keraton Kasepuhan dan membantu Pangeran Raja Martawijaya memerintah kesultanan Kasepuhan sebagai Sultan Sepuh I.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1679 dengan pemimpin pertamanya yang bernama Sultan Sepuh I Sultan Raja Syamsudin Martawidjaja, dikatakan pada masa tersebut Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten terpaksa membagi Kesultanan Cirebon menjadi dua kesultanan dan satu peguron dikarenakan untuk menghindari perpecahan keluarga kesultanan Cirebon karena adanya perbedaan pendapat dikalangan keluarga besar mengenai penerus kesultanan Cirebon, pendapat keluarga besar terbelah dan mendukung ketiganya (Martawijaya, Kartawijaya dan Wangsakerta) untuk menjadi penguasa, maka Sultan Ageng Tirtayasa menobatkan ketiganya menjadi penguasa Cirebon di Banten pada tahun yang sama setelah mereka tiba di kesultanan Banten dari Mataram yaitu pada tahun 1677, dua orang menjadi sultan dan memiliki wilayahnya masing-masing yaitu Pangeran Martawijaya dan Kartawijaya sementara satu orang yaitu Pangeran Wangsakerta menjadi Panembahan tanpa wilayah kekuasaan namun memegang kekuasaan atas kepustakaan kraton[7] Dua tahun setelahnya yaitu pada tahun 1679, kesultanan-kesultanan di Cirebon melakukan klaim atas wilayah-wilayah di selatan yaitu Sumedang, Galuh dan Sukapura sebagai bagian dari wilayahnya kepada Belanda[8]
Gerilya kesultanan Banten, Misi Jacob van Dijck dan pembagian Kesultanan Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pasukan Trunajaya berhasil menyelamatkan para Pangeran Cirebon dan kemudian mengantarkannya ke Banten.
Penyerangan pasukan Trunajaya dan disingkirkannya wakil Mataram
[sunting | sunting sumber]Pada akhir tahun 1676, sebuah kapal dari Cirebon yang berlabuh di Banten memberitahu bahwa Pekalongan sudah berhasil dikuasai pasukan Trunajaya pada sekitar 25 Desember 1676, penguasa daerah pesisir pada masa itu Singawangsa diberitakan ikut dengan para pasukan Trunajaya[9]
Pada tanggal 2 Januari 1677, Tegal berhasil dikuasai pasukan Trunajaya tanpa kekerasan[9]
Pada tanggal 5 Januari 1677, pasukan Trunajaya yang dipimpin oleh Ngabehi Sindukarti (paman Trunajaya) dan Ngabehi Langlang Pasir sampai di pelabuhan Cirebon dengan 12 kapal berisi 150 pasukan, mereka menuntut agar wakil Mataram yang ditempatkan di Cirebon sebagai Syahbandar yaitu Martadipa menyerah dan menyetujui syarat-syaratnya, yaitu[10]
1. Cirebon tidak lagi membayar pajak kepada Mataram,
2. Tentara Madura harus melindungi anak-anak dan wanita,
3. Sandera Cirebon tidak ada lagi yang dikirim ke Mataram,
4. Selanjutnya Cirebon berada di bawah pemerintahan rajanya sendiri,
5. Cirebon berada di bawah pertanggungan hak-hak Sultan Banten,
6. Orang Cirebon menyokong Banten dengan senjata serta mengakui Sultan Banten sebagai pelindung
Syarat-syarat tersebut disertai peringatan dengan ancaman seandainya tidak diterima.[10] Martadipa yang pada saat itu telah berusia lanjut akhirnya menerima syarat yang disodorkan kepadanya atas nama Raden Trunajaya[9] dan bersedia menyerahkan kekuasaannya kepada keturunan atau kerabat dekat Sultan Abdul Karim (Sultan Cirebon yang ditawan Mataram)[11]
Penobatan anak-anak Sultan Cirebon Abdul Karim
[sunting | sunting sumber]Pembagian terhadap kesultanan Cirebon secara resmi terjadi pada tahun 1679 saat Pangeran Martawijaya dan Kartawijaya dinobatkan menjadi sultan di keraton Pakungwati, kesultanan Cirebon, sebelum kedua pangeran kembali ke Cirebon setelah diselamatkan oleh Tronojoyo dari Mataram dengan bantuan persenjataan dari kesultanan Banten pada tahun 1677, Sultan Ageng Tirtayasa dari Banten terpaksa membagi kesultanan Cirebon menjadi dua kesultanan dan satu peguron dikarenakan untuk menghindari perpecahan keluarga kesultanan Cirebon karena adanya perbedaan pendapat di kalangan keluarga besar mengenai penerus kesultanan Cirebon, pendapat keluarga besar terbelah dan mendukung ketiganya (Martawijaya, Kartawijaya dan Wangsakerta) untuk menjadi penguasa, maka Sultan Ageng Tirtayasa menobatkan ketiganya menjadi penguasa Cirebon di Banten pada tahun yang sama setelah mereka tiba di kesultanan Banten dari Mataram yaitu pada tahun 1677, dua orang menjadi sultan dan memiliki wilayahnya masing-masing (walaupun belum bersifat mengikat atau tetap[10]) yaitu Pangeran Martawijaya dan Kartawijaya sementara satu orang yaitu Pangeran Wangsakerta menjadi Panembahan tanpa wilayah kekuasaan namun memegang kekuasaan atas kepustakaan keraton.[7]
Hal tersebut merupakan babak baru bagi kesultanan Cirebon, di mana kesultanan terpecah menjadi tiga dan masing-masing berkuasa dan menurunkan para penguasa berikutnya, berikut gelar ketiganya setelah resmi dinobatkan:
- Sultan Kasepuhan, Pangeran Martawijaya, dengan gelar Sultan Sepuh Abil Makarimi Muhammad Samsudin (1679-1697)
- Sultan Kanoman, Pangeran Kartawijaya, dengan gelar Sultan Anom Abil Makarimi Muhammad Badrudin (1679-1723)
- Panembahan Cirebon, Pangeran Wangsakerta dengan gelar Pangeran Abdul Kamil Muhammad Nasarudin atau Panembahan Tohpati (1679-1713)
Perubahan gelar dari Panembahan menjadi Sultan bagi dua putra tertua Pangeran Girilaya ini dilakukan oleh Sultan Ageng Tirtayasa, karena keduanya dilantik menjadi Sultan Cirebon di Banten. Sebagai sultan, mereka mempunyai wilayah kekuasaan penuh, rakyat, dan keraton masing-masing. Pangeran Wangsakerta tidak diangkat menjadi sultan melainkan hanya Panembahan. Ia tidak memiliki wilayah kekuasaan atau keraton sendiri, akan tetapi berdiri sebagai Kaprabon (Paguron) yaitu tempat belajar para intelektual keraton.
Misi Rijckloff van Goens menghancurkan kesultanan Banten
[sunting | sunting sumber]Pada 4 Januari 1678, Rijckloff van Goens ditunjuk sebagai pengganti Gubernur Jenderal Joan Maetsuycker kemudian pada 31 Januari 1679 Rijckloff van Goens menulis surat kepada pemerintah Belanda, dia menuliskan bahwa
yang amat perlu untuk pembinaan negeri kita (Belanda) ialah penghancuran dan penghapusan Banten, Banten harus ditaklukan atau kompeni akan lenyap
Pribawa dan masuknya Belanda pada Perjanjian 1681
[sunting | sunting sumber]Penobatan ketiga putra Sultan Cirebon Abdul Karim sebagai penguasa wilayah dan penguasa peguron pada tahun 1677 di Banten oleh Sultan Abdul Fatah dan dilanjutkan dengan deklarasi ketiganya di keraton Pakungwati pada 1679 ternyata masih menyisakan ketidakpuasan, Pangeran Martawijaya yang sudah dinobatkan menjadi Sultan Sepuh Syamsuddin dan berkuasa di kesultanan Kasepuhan masih beranggapan bahwa dia adalah pewaris tahta yang sah karena dia adalah putera tertua dari Sultan Cirebon Abdul Karim yang meninggal ketika dalam penawanan Mataram, konflik internal keturunan Sultan Abdul Karim diperkirakan bermula ketika Sultan Abdul Fatah dari Banten hanya memediasi ketiganya dengan cara menobatkan mereka bertiga sebagai penguasa wilayah dan penguasa peguron namun tidak membagi wilayah kekuasaan kepada masing-masingnya secara tetap dan mengikat[10]
Pangeran Martawijaya yang telah dinobatkan menjadi Sultan Sepuh Syamsuddin kemudian menyampaikan keinginannya kepada utusan Vereenigde Oostindische Compagnie yang bernama Jacob van Dyck agar Vereenigde Oostindische Compagnie Belanda mau membantunya mendapatkan tahta kesultanan Cirebon, hal ini kemudian mendapatkan penentangan oleh Pangeran Kartawijaya yang telah dinobatkan menjadi Sultan Anom Badriddin dan Pangeran Wangsakerta yang telah dinobatkan menjadi Panembahan Nasiruddin. Pangeran Kartawijaya (Sultan Anom Badruddin) berpendapat bahwa mereka telah sama-sama dinobatkan sebagai penguasa wilayah di Cirebon, menyikapi hal ini kemudian Pangeran Kartawijaya meminta perlindungan kepada kesultanan Banten, sementara Pangeran Wangsakerta (Panembahan Nasiruddin) menuntut agar dirinya juga dapat berkuasa di Cirebon karena selama terjadi kekosongan akibat ayah dan saudaranya ditawan oleh Mataram dialah yang menjadi Wali dan menjalankan pemerintahan kesultanan Cirebon[10]
Kesultanan Banten menyerang loji Belanda di Indramayu
[sunting | sunting sumber]Pada bulan April tahun 1679 kesultanan Banten menyerang Loji (bahasa Indonesia : gudang) Vereenigde Oostindische Compagnie di Indramayu dibawah pimpinan Arya Surya dan Ratu Bagus Abdul Qadir,[13] penyerangan kesultanan Banten ini adalah bagian dari perang gerilya kesultanan Banten terhadap Vereenigde Oostindische Compagnie dan sekutunya di pulau Jawa.
Jacob van Dyck dan surat Belanda 1680
[sunting | sunting sumber]Pada masa perang antara kesultanan Banten dengan Vereenigde Oostindische Compagnie, pihak Vereenigde Oostindische Compagnie mengirim pasukan dari Batavia untuk menyerang wilayah kesultanan Cirebon.[14] Pada bulan September 1680, ketika pasukan gerilya kesultanan Banten di Cirebon diambang kehancuran oleh Vereenigde Oostindische Compagnie, Jacob van Dyck yang sebelumnya adalah utusan Vereenigde Oostindische Compagnie yang diminta bantuan oleh Pangeran Martawijaya (Sultan Sepuh Syamsuddin) agar menyampaikan keinginannya supaya Vereenigde Oostindische Compagnie mau membantunya dalam mendapatkan tahta kesultanan Cirebon telah diutus ke Cirebon sebagai seorang Commissaris[10] (bahasa Indonesia : mediator atau penengah perjanjian) untuk menyerahkan surat keputusan pemerintahan tertinggi Belanda yang menyatakan bahwa pemerintahan tertinggi Belanda sudah menganggap para penguasa Cirebon sebagai raja-raja yang bebas tidak terikat oleh pihak manapun dan pemerintahan tertinggi Belanda berjanji akan melindungi para penguasa Cirebon dengan cara menempatkannya sebagai protektorat (wilayah dalam perlindungan Belanda)[10]
Pada saat yang sama Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan para penasehatnya yang diketuai oleh Cornelis Janzoon Speelman (menjabat sejak 18 Januari 1678[15]) sudah menyusun teks perjanjian yang akan diserahkan kepada tiga penguasa Cirebon, teks perjanjian tersebut disusun sendiri oleh Cornelis Janzoon Speelman yang kemudian pada tanggal 29 Oktober 1680 ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda.[16] Penunjukan Cornelis Janzoon Speelman sebagai Gubernur Jenderal dikarenakan Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens menyatakan keinginannya untuk mengundurkan diri, keinginan Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens untuk mengundurkan diri dikarenakan merasa tidak mampu lagi menghadapi penentangan demi penentangan yang dilakukan oleh Cornelis Janzoon Speelman dan rekan-rekannya di pemerintahan tinggi[16]
Pengajuan pengunduran diri yang dilakukan oleh Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens sebenarnya telah dilakukan sejak 1679 namun baru mendapatkan respon dari Heeren XVII (tujuh belas orang pemimpin tinggi Vereenigde Oostindische Compagnie) melalui surat tertanggal 29 Oktober 1680, didalam surat tersebut Heeren XVII menerima pengunduran dirinya dengan hormat dan sebagai penghargaan atas jasa-jasanya selama ini kepada Vereenigde Oostindische Compagnie, Heeren XVII menawarkan kepada anaknya yang bernama Rijckloff van Goens Jr yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur wilayah jajahan Belanda di Srilanka sebuah posisi di pemerintahan tinggi[16]
Pangeran Haji dan kekalahan pasukan gerilya kesultanan Banten di Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pada masa gerilya ini Sultan Abdul Fatah dari kesultanan Banten menghadapi konflik internal yang dipicu oleh kekhawatiran Pangeran Haji akan tahta kesultanan Banten yang mungkin tidak akan jatuh kepadanya, konflik internal ini memulai puncaknya ketika Cornelis Janzoon Speelman ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk menggantikan Rijckloff van Goens pada 29 Oktober 1680.[16]
Pangeran Haji kemudian pada tanggal 25 November 1680 mengirimkan surat ucapan selamat kepada Cornelis Janzoon Speelman atas penunjukan dirinya sebagai Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Pengiriman surat ucapan selamat oleh Pangeran Haji kepada Cornelis Janzoon Speelman memicu kekecewaan Sultan Abdul Fatah dikarenakan pada masa itu Vereenigde Oostindische Compagnie baru saja menghancurkan pasukan gerilya kesultanan Banten di Cirebon[17] yang berimbas pada berhasil dikuasai sepenuhnya wilayah kesultanan Cirebon oleh Vereenigde Oostindische Compagnie Belanda.[18]
Perjanjian 1681
[sunting | sunting sumber]Pada akhir tahun 1680 pemerintahan tertinggi Belanda menyetujui isi teks perjanjian yang ditujukan kepada para penguasa Cirebon, kemudian pada saat tahun baru 1681 tujuh orang utusan dari tiga penguasa Cirebon yang tinggal di Batavia menghadiri upacara kenegaraan di rumah Rijckloff van Goens (Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang baru saja mengundurkan diri pada 29 Oktober 1680) yang dipimpin oleh Jacob van Dyck, setelah bersulang untuk keselamatan Raja Belanda dengan anggur spanyol maka diserahkan surat keputusan pemerintah tertinggi Belanda untuk ketiga penguasa Cirebon disertai dengan hadiah-hadiah kepada mereka dan atasan mereka (para penguasa Cirebon), menjelang malam harinya Jacob van Dyck berlayar dengan dua buah kapal diikuti oleh perahu-perahu yang membawa para utusan Cirebon menuju ke Cirebon, iringan Jacob van Dyck sampai di pelabuhan Cirebon empat hari kemudian (tanggal 5 Januari 1681), iring-iringan Jacob van Dyck disambut oleh tembakan meriam dan kapten Joachim Michiefs yang telah terlebih dahulu ada di Cirebon.[10],[19]
Pada tanggal 4 Januari 1681, para penguasa Cirebon yakni Sultan Sepuh dan Sultan Anom dipaksa untuk membuat perjanjian bahwa Cirebon menjadi sekutu setia dari Vereenigde Oostindische Compagnie.[14]
Pada keesokan harinya tanggal 6 Januari 1681, diadakanlah upacara yang dihadiri oleh para penguasa Cirebon di alun-alun yang disertai tembakan meriam sebagai bentuk penghormatan, kemudian surat keputusan pemerintahan tertinggi Belanda yang dibawa dari Batavia pada tanggal 1 Januari 1681 tersebut dibacakan.[10][19]
Pada tanggal 7 Januari 1681 dimulailah perundingan diantara Vereenigde Oostindische Compagnie dan para penguasa Cirebon serta memaksa mereka untuk menyetujuinya[14] dan pada malam harinya dicapailah kesepakatan untuk memberlakukan perjanjian antara Belanda dan Cirebon[20][21].
Pada tanggal 27 Februari 1681 dilakukanlah tindak lanjut berkenaan draf perjanjian 7 Januari 1681[22]. Perjanjian tersebut kemudian ditandatangani oleh ketiga penguasa Cirebon[20]. Pada perjanjian tersebut Belanda diwakili oleh komisioner Jacob van Dijk dan kapten Joachim Michiefs[23].
Pada tanggal 31 Juli 1681 perjanjian 7 Januari 1671 tersebut kemudian diratifikasi[22].
Perjanjian persahabatan yang dimaksud adalah untuk memonopoli perdagangan di wilayah Cirebon diantaranya perdagangan komoditas kayu, beras, gula,[23] lada serta Jati sekaligus menjadikan kesultanan-kesultanan di Cirebon protektorat Belanda (wilayah dibawah naungan Belanda).[14]
Perjanjian Belanda - Cirebon 1681 tersebut juga membatasi perdagangan, membatasi pelayaran penduduk dan memastikan Vereenigde Oostindische Compagnie memperoleh hak di sana[18] Pada tahun yang sama juga kesultanan-kesultanan di Cirebon menegaskan kembali klaimnya atas wilayah-wilayahnya di selatan yaitu Sumedang, Galuh dan Sukapura kepada Belanda[8]
Semenjak kesultanan Cirebon dibagi menjadi dua kesultanan dan satu peguron, kisruh antara keluarga keraton tidak langsung selesai begitu saja, perihal hubungan berdasarkan derajat tertentu (bahasa Cirebon: pribawa) dalam kekeluargaan di kesultanan Cirebon dahulu menjadi bahan pertikaian yang berlarut-larut hingga akhirnya pihak Belanda mengirimkan utusan untuk membantu menyeleseikan masalah tersebut yang oleh sebagian masyarakat dianggap sebagai ikut campurnya Belanda dalam urusan internal kesultanan-kesultanan di Cirebon.
Pada tahun 1681 ditunjuklah Letnan Benamin van der Meer sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.[5] Jan Mulder dan van der Meer pernah memberikan laporan berkaitan dengan hubungan antara keluarga bangsawan di Cirebon, mereka menyebut bahwa Sultan Anom (Kartawijaya) masih terhitung sebagai kerabat kesultanan Banten sementara Pangeran Nasiruddin (Wangsakerta) sama sekali bukan kerabat kesultanan Banten, menurut Sudjana (budaywan Cirebon) laporan dari Jan Mulder dan van der Meer tersebut sejalan dengan naskah wawacan yang selama ini beredar terbatas di kalangan para kerabat keraton Cirebon di mana dikisahkan bahwa Pangeran Kartawijaya (Sultan Anom) sesungguhnya berbeda ibu dengan Pangeran Martawijaya dan Pangeran Wangsakerta.[24]
Pada tahun 1684 Belanda menunjuk Jacob Couper sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.[5]
Pada 1685 Belanda menunjuk Marten Samson sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.[5]
Perjanjian 1685, Fort Beschermingh dan penghancuran tembok Kuta Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 3 November 1685 (empat tahun setelah perjanjian monopoli dagang Belanda terhadap Cirebon),[25] Belanda mengirimkan pejabat penghubung Belanda yaitu Kapten François Tack.[5] Pada akhirnya terciptalah sebuah perjanjian baru yang ditandatangani ketiganya pada tanggal 4 Desember 1685, isi perjanjian tersebut diantaranya berisi penyataan tentang pemerintahan dan hal-hal yang harus dipatuhi oleh para Sultan Cirebon, bahwa Vereenigde Oostindische Compagnie adalah penguasa Cirebon, masalah pemerintahan di Cirebon akan dipimpin oleh masing-masing sultannya seperti yang telah dijelaskan pada perjanjian sebelumnya, para sultan Cirebon tetap menjalankan pemerintahannya akan tetapi tetap dibawah kekuasaan Vereenigde Oostindische Compagnie, para sultan Cirebon tidak boleh mengeluarkan perintah sendiri-sendiri melainkan harus melalui perundingan dengan para mantri (pejabat kesultanan), masing-masing sultan Cirebon memiliki lebih dari satu mantri, Sultan Sepuh memiliki 3 mantri, Sultan Anom dan Pangeran Nasiruddin (gusti Panembahan) masing-masing memiliki 2 mantri, para mantri harus dipilih oleh Vereenigde Oostindische Compagnie maka seluruh keputusan para mantri harus dengan sepengetahuan pihak Vereenigde Oostindische Compagnie , pihak Vereenigde Oostindische Compagnie diperkenankan untuk membangun benteng di Cirebon sementara pihak kesultanan dilarang untuk membangun pertahanan disekitar keraton.[26]
Setahun kemudian setelah ditandatangani perjanjian 1685, pada tanggal 30 Maret 1686, pada masa kepemimpinan Adriaan Williamson[27] sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon, berdasarkan hasil rapat pemerintahan tinggi, Gubernur Jenderal Johannes Camphuys atas usulan Francois de Tack maka akan dibangun sebuah benteng yang diberi nama Fort de Beschermingh,[25] sejak itu Belanda mulai menghancurkan tembok Kuta Seroja atau tembok Kuta Cirebon, material dari tembok yang diperkirakan telah dibangun sebelum 1596[28] dengan bantuan Danang Sutawijaya dari Mataram ini kemudian dipergunakan oleh Belanda untuk membangun Fort de Beschermingh yang berlokasi di sekitar pelabuhan Cirebon. Fort de Beschermingh dipergunakan oleh Vereenigde Oostindische Compagnie sebagai tempat tinggal sekaligus kantor bagi Residen Belanda untuk Cirebon.[26]
bahwa dalam hubungan-hubungan yang sifatnya keluar, kesultanan-kesultanan di Cirebon hanya diwakili oleh seorang syahbandar (yang pada waktu itu adalah Tumenggung Raksanegara). Hal itu dimaksudkan agar perpecahan yang terjadi di kesultanan-kesultanan di Cirebon tidak diketahui oleh pihak asing
Namun perjanjian 4 Desember 1685 tidak berhasil memadamkan perselisihan antara keluarga besar kesultanan Cirebon, hal tersebut dikarenakan Francois de Tack dianggap lebih memihak Sultan Anom pada penyeleseian perjanjian tersebut,[29] terlebih pembagian wewenang dan kekuasaan atas wilayah belum ditentukan.[26]
Kasus Braja Pati dan hilangnya peran ulama dalam pengadilan di Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pada awal tahun 1688 ada sebuah kasus perampokan bersenjata yang dikenal dengan nama kasus Braja Pati, dalam kasus tersebut terdapat dua orang yang merupakan bawahan Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya yang menjadi tersangkanya, hal ini kemudian memaksa Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya dan Willem de Ruijter (pejabat penghubung Belanda untuk kesultanan Cirebon) untuk membuka dialog. Pada dasarnya Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya berkeinginan agar bawahannya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut permasalahan hukumnya agar dilimpahkan kepada para ulama, melalui puteranya yaitu Pangeran Adi Wijaya, ia mengutarakan keinginannya agar para bawahannya dihakimi dan dihukum oleh para ulama sesuai dengan aturan syariah yang terdapat dalam al Qur'an, dalam hal ini sebenarnya Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya tidak berkeinginan jika para bawahannya mendapat hukuman, sebaliknya Pangeran Adi Wijaya berkeinginan agar mereka dihukum.[5]
Willem de Ruijter sebagai perwakilan Belanda dan Vereenigde Oostindische Compagnie di Cirebon memiliki pemikirannya sendiri berkaitan dengan lembaga mana yang lebih pantas dalam mengadili kasus Braja Pati tersebut, ketika Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya berpendapat agar kasus tersebut ditangani oleh para ulama, Willem de Ruijter mengemukakan bahwa
bahwa sesungguhnya Vereenigde Oostindische Compagnie telah menjalin dan melaksanakan perjanjian yang telah dibuat dengan para pangeran dan tidak dengan para ulama Cirebon, sehingga tidak pantas rasanya untuk mengganggu kami dengan pembicaraan tidak berarti seperti ini (seperti mengizinkan ulama untuk menentukan hukuman)
Pangeran Adi Wijaya kemudian melakukan intervensi terhadap kasus ini walau bertentangan dengan keinginan ayahnya dan ketua mantri, hal tersebut bertujuan untuk mencegah konflik antara Vereenigde Oostindische Compagnie dengan para penguasa Cirebon dalam hal masalah yang keislaman yang sensitif. Para tersangka akhirnya dibebaskan, hal tersebut dikarenakan kurangnya bukti yang dapat digunakan untuk memberatkan mereka.[5]
Implikasi dari tinjauan kasus Braja Pati tersebut adalah dituangkannya permasalahan kompetensi dibidang pengadilan dalam Perjanjian 1688 dan Layang Ubaya 1690 di mana para ulama tidak diikut sertakan dalam proses pengadilan di Cirebon.[5]
Willem de Ruijter dalam laporannya pada 13 April 1688 kepada Hooge Regeering (pemerintahan tinggi) ia menjelaskan bahwa yang disebut dengan ulama adalah seperti Paus namun mengurusi masalah keislaman di Cirebon yang mana tugas utamanya dalam struktur administrasi tidak diketahui, selain itu istilah ulama juga terkadang digunakan untuk menjelaskan seseorang yang dianggap memiliki kesucian sebagai muslim.[5]
Perjanjian 1688, stempel keraton dan keluarga Gamel
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1688, pada masa Gubernur Jenderal Johannes Camphuys, terjadi sebuah perjanjian baru antara Belanda dengan para penguasa di Cirebon. Pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon masih dipegang oleh Kapten Willem de Ruijter.[5] Pada masa itu Belanda mengirimkan utusan yang bernama Johanes de Hartog[29] untuk menyelesaikan masalah internal di Cirebon. Dalam penyeleseian masalah tersebut Sultan Sepuh Syamsuddin diwakili oleh Ki Raksanegara sementara Sultan Anom Badruddin meminta bantuan Pangeran Suradinata[26] (keluarga Gamel) untuk mewakilinya.
Pada masalah pembuatan stempel masing-masing keraton, agar tidak terjadi kekacauan maka Ki Raksanegara dan Pangeran Suradinata mempertimbangkan seorang tua yang bijak, stempel harus dibuat serupa dengan yang ada pada Sultan Sepuh dan Sultan Anom, beratnya masing-masing satu kati dua tail dan berbentuk bulat. Sultan Sepuh dan Sultan Anom diperkenankan mengganti ahli pembuat stempel yang telah ditunjuk oleh Ki Raksanegara dan Pangeran Suradinata dengan syarat stempel yang akan dibuat sesuai dengan yang ada.[26]
Perihal urusan syahbandar, maka disetujui untuk mengangkat Ki Raksanegara, syahbandar Cirebon akan bekerja atas nama para penguasa Cirebon. Syahbandar bertugas untuk menerima orang-orang asing dan membuat laporan kepada Sultan Sepuh. Sultan Sepuh berkewajiban meneruskan laporan yang diterimanya kepada para penguasa lainnya yakni Sultan Anom dan Pangeran Nasiruddin.[26]
Perihal masalah pendapatan hasil tanah, Ki Raksanegara yang telah diangkat menjadi Syahbandar Cirebon hanya boleh mengurus pendapatan hasil tanah. Setengah dari pendapatan bersih diserahkan kepada Sultan Sepuh, kemudian Suradinata mengambil hasil tanah yang lain dari orang Cina (Sinko) untuk Sultan Anom dan Panembahan Cirebon yang mendapat setengah dari hasil bersih. Pembagian hasil selanjutnya diurus VOC.[26]
Perihal gelar untuk Pangeran Nasiruddin, Sultan Sepuh dan Sultan Anom sepakat memberi gelar Gusti Panembahan Cirebon kepada Pangeran Nasiruddin setelah sebelumnya bermusyawarah dengan utusan Belanda Johanes de Hartog dengan syarat bahwa Pangeran Nasiruddin harus tetap sebagaimana adanya dan tidak boleh mengangkat diri lebih tinggi dari Sultan Sepuh dan Sultan Anom.[26] Pangeran Nasiruddin diberi wewenang untuk mengurus kesejahteraan rakyat, mengangkat dan menentukan hakim serta para mantri yang bertugas dalam suatu penyelidikan untuk ketiga cabang keluarga kesultanan Cirebon sesuai saran dari Vereenigde Oostindische Compagnie.[26]
Pada urusan menjalankan pemerintahan Cirebon disepakati agar diangkat 12 Mantri, Kasepuhan mendapatkan hak untuk mengangkat lima orang mantri, Kanoman mendapatkan hak untuk mengangkat empat orang mantri sementara Gusti Panembahan diberikan hak untuk mengangkat tiga orang mantri. Dalam perjanjian 1688 yang dimediasi oleh Belanda ditegaskan bahwa ketiga penguasa Cirebon yaitu Sultan Sepuh Syamsuddin, Sultan Anom Badruddin dan Gusti Panembahan Cirebon Nasiruddin berjanji untuk menyerahkan kepengurusan Cirebon kepada Pangeran Depati Anom (yang merupakan anak dari Sultan Sepuh) dan Pangeran Ratu.[26] Namun, perjanjian yang ditandatangani pada 8 September 1688[29] dengan kesimpulan bahwa kesultanan-kesultanan di Cirebon berada dalam perlindungan Belanda (VOC)[30] tersebut tidak membuahkan hasil.
Pembatasan Picis (uang logam) Cirebon
[sunting | sunting sumber]Setelah adanya perjanjian Cirebon dengan Belanda tahun 1688, maka diperlukan pemberlakuan mata uang untuk berbagai transaksi perdagangan. Belanda kemudian membuat larangan agar Cirebon tidak boleh lagi membuat mata uang Picis kecuali dibuat oleh Raksanegara (yang mewakili pihak Sultan Sepuh I Martawijaya) dan Pangeran Suradinata (yang mewakili pihak Sultan Anom I Kartawijaya)[31]
Perjanjian 1699, Belanda dalam masalah pribawa
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1697 Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Syamsudin Martawijaya meninggal dunia dengan meninggalkan dua orang putra, yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin dan Pangeran Adi Wijaya (Pangeran Arya Cirebon). Kedua orang putera Sultan Sepuh kemudian saling bertikai memperebutkan takhta almarhum ayahnya. Hal tersebut akibat belum adanya penunjukan pengganti sebelum Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya meninggal dunia. Pangeran Depati Anom Tajularipin berpendapat bahwa ia berhak mewarisi takhta ayahnya karena dia adalah putera tertua. Pendapat tersebut kemudian ditolak oleh Pangeran Adi Wijaya karena dia merasa yang lebih berhak. Masalah ini kemudian dimediasi oleh Belanda dan terciptalah perjanjian 1699 yang isinya sama dengan perjanjian 1688, hanya saja ditambahkan klausul berkenaan dengan pribawa (derajat paling tinggi di antara keluarga besar kesultanan Cirebon) dan permasalahan warisan serta tahta Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya.[26] Pada perjanjian 1688 sebenarnya sudah dijelaskan mengenai klausul bahwa Pangeran Depati Anom (putera tertua Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya) akan diserahkan tugas mengurus Cirebon yang artinya dia berhak akan takhta ayahnya. Namun, dengan timbulnya permasalahan ini membuat Pangeran Depati Anom akhirnya mengalah dan kekuasaan Sultan Sepuh dibagi dua kepada Pangeran Depati Anom dan Pangeran Adi Wijaya.[25] Pangeran Adi Wijaya kemudian membentuk cabang keratonnya sendiri yaitu Kacirebonan awal[32] dengan gelar Pangeran Arya Cirebon.[25] Perjanjian 1699 ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 4 Agustus 1699 di Batavia.[25]
Dengan berbekal perjanjian 1699, Belanda—atas dasar pribawa—menentukan derajat paling tinggi di antara seluruh keluarga besar kesultanan Cirebon ditempati oleh Sultan Anom I Sultan Muhammad Badrudin Kartawijaya, kemudian Pangeran Nasirudin Wangsakerta menduduki tempat kedua, dan kedua putra almarhum Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Martawijaya yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin dan Pangeran Aria Cirebon Abil Mukaram Kamarudin[33] berada di tempat ketiga. Pangeran Arya Cirebon kemudian membentuk cabang kesultanan sendiri yang disebut Kacirebonan. Pada era ini, kesultanan Kacirebonan yang dibentuk tidak sama dengan yang kemudian dibentuk oleh Pangeran Raja Kanoman pada tahun 1808.[32]
Belanda menguasai politik Cirebon
[sunting | sunting sumber]Sultan Kanoman I Muhammad Badrudin Kartawijaya memiliki dua orang putera dari permaisuri yang berbeda, yaitu Pangeran Adipati Kaprabon yang merupakan putera pertama dari permaisuri kedua yaitu Ratu Sultan Panengah dan Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin, putera keduanya yang berasal dari permaisuri ketiga yang bernama Nyimas Ibu. Pangeran Adipati Kaprabon kemudian mendirikan Kaprabonan pada tahun 1696 sebagai tempat pendidikan agama Islam. Kedua puteranya ini sepakat untuk melakukan lijdelijk verzet (perlawanan diam-diam) melawan Belanda. Perjuangan melawan penjajah Belanda dengan strategi lijdelijk verzet (perlawanan diam-diam) menemukan tantangan setelah Belanda pada tahun 1699[5] mengangkat Letnan Jacob Palm sebagai seorang pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon.
Setelah melakukan monopoli dagang terhadap Cirebon dengan alasan perjanjian persahabatan, Belanda ikut campur memperkeruh internal kesultanan-kesultanan di Cirebon dengan turut serta dalam hal pribawa yang sebelumnya tidak terlalu meruncing. Hal tersebut dibuktikan pada saat kedatangan awal Belanda ke Cirebon tahun 1681 yang mana pada perjanjian tersebut ditandatangani oleh tiga orang penguasa yang berarti posisi ketiganya diakui. Belanda akhirnya mengangkat Jacob Palm sebagai pejabat penghubung untuk wilayah Kesultanan Cirebon. Dalam buku Sejarah Cirebon, Pangeran Sulaeman Sulendraningrat bahkan mengatakan jika kekuasaan kesultanan-kesultanan di Cirebon pada tahun 1700 telah habis sama sekali (secara politik) dengan adanya pengangkatan Letnan Jacob Palm.[34] Pada tahun 1701, Belanda kemudian menunjuk seorang pedagang bernama Jacob Heijrmanns sebagai pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan-kesultanan Cirebon.[5]
Pada tahun 1703 Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya wafat, maka dua tahun berikutnya yaitu pada tahun 1704 diadakan pengaturan urutan yang baru oleh Belanda. Panembahan Nasirudin Wangsakerta menempati derajat tertinggi (di antara seluruh keluarga besar kesultanan Cirebon), tempat kedua ditempati oleh kedua orang putra Sultan Sepuh I Sultan Sepuh Martawijaya yaitu Sultan Sepuh II Sultan Sepuh Tajularipin Djamaludin dan Sultan Kacirebonan I Sultan Cirebon Arya Cirebon Abil Mukaram Kamarudin[33] dan tempat ketiga ditempati putra-putra Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya yaitu Pangeran Raja Adipati Mandurareja Muhammad Qadirudin yang kemudian menjadi Sultan Anom II dan Pangeran Adipati Kaprabon yang mendirikan peguron Kaprabonan pada tahun 1696 sekaligus menjadi rama guru di sana.
Kemudian Pangeran Raja Muhammad Qadirudin diresmikan sebagai Sultan Anom II keraton Kanoman karena saudaranya yaitu Pangeran Adipati Kaprabon yang merupakan putera pertama Sultan Anom I dari permaisuri keduanya yaitu Ratu Sultan Panengah memutuskan untuk memperdalam ajaran agama Islam dan menyerahkan kepemimpinan keraton Kanoman kepada adiknya Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin.[35]
Pada tahun 1705, pejabat penghubung Belanda untuk wilayah kesultanan Cirebon resmi berkantor di Cirebon. Guna menyeleseikan masalah dengan Mataram yang masih merasa bahwa kesultanan Cirebon adalah wilayah bawahannya, maka diadakanlah perjanjian pada tanggal 5 Oktober 1705 antara Mataram pada masa pemerintahan Pakubuwono I dengan Belanda. Perjanjian tersebut menyebutkan bahwa batas wilayah kesultanan Cirebon sebagai bagian dari wilayah protektorat Belanda adalah sungai Losari di sebelah utara (sekarang batas antara provinsi Jawa Barat dengan provinsi Jawa Tengah) dan sungai Donan di sebelah selatan (sekarang batas antara kecamatan Cilacap Selatan dan Cilacap Tengah dengan kecamatan Kawunganten di kabupaten Cilacap)[29]
Pada tahun 1708, Belanda turut campur lagi untuk menempatkan perbedaan tingkatan dari ketiga cabang keluarga kesultanan Cirebon, setelah Panembahan Wangsakerta wafat tahun 1714. Oleh karena itu, sekitar tahun 1715–1733 berkali-kali diadakan penggeseran tinggi rendahnya seseorang dalam menduduki tingkatan di antara keluarga besar kesultanan Cirebon yang pada waktu itu sebenarnya telah memiliki kesultanannya masing-masing, seperti anak-anak Sultan Sepuh I yaitu Pangeran Depati Anom Tajularipin Djamaludin yang telah menjadi Sultan Sepuh II di kesultanan Kasepuhan dan Pangeran Arya Cirebon Abil Mukaram Kamarudin yang telah membentuk cabang keluarga sendiri yaitu sebagai Sultan Kacirebonan pertama. Demikian juga anak dari Sultan Anom I Badrudin Kartawijaya yaitu Pangeran Raja Mandurareja Muhammad Qadirudin yang telah menggantikan ayahnya sebagai Sultan Anom II kesultanan Kanoman, Pangeran Adipati Kaprabon yang menguasai peguron Kaprabonan, dan anak dari Pangeran Nasirudin Wangsakerta yaitu Pangeran Muhammad Muhyiddin yang melanjutkan tugas ayahnya sebagai pemimpin peguron (tempat pendidikan) dan kepustakaan Cirebon.
Bermula dari masalah pribawa inilah Belanda turut campur masalah internal keluarga besar kesultanan Cirebon, masalah pribawa mengenai dari cabang keluarga yang mana yang berhak menduduki tingkat tertinggi dalam keluarga besar kesultanan Cirebon selalu menimbulkan pertikaian yang berlarut-larut dan menimbulkan perselisihan yang terus menerus. Peristiwa inilah yang mempercepat hilangnya wibawa keluarga besar kesultanan Cirebon.
Besluit 1706 dan Jabatan Overseer Pangeran Adi Wijaya
[sunting | sunting sumber]Pembagian kuasa dan warisan Sultan Sepuh Syamsuddin Martawijaya kepada kedua putranya yakni Pangeran Depati Anom Tajularipin dan Pangeran Adi Wijaya yang disepakati dalam perjanjian 1699 di mana Pangeran Adi Wijaya kemudian mendapat gelar Pangeran Arya Cirebon dan membentuk cabang keratonnya sendiri kemudian berimbas kepada diangkatnya ia menjadi Overseer (pengawas) Belanda untuk wilayah Priyangan sebelah timur yang berada dibawah kendali Cirebon[26] melalui Besluit yang dikeluarkan pada tanggal 9 Februari 1706[36]
Permasalahan pembagian kuasa Cirebon antara Sultan Abdul Karim dan Pangeran lainnya
[sunting | sunting sumber]Pada masa ditawannya Sultan Abdul Karim di Mataram oleh Amangkurat, Mataram mengakui bahwa di Cirebon ada Pangeran yang memiliki kuasa sejajar dengan Sultan Cirebon, diantara Pangeran yang diakui adalah Pangeran Surya Negara.[5] Pada saat terjadi perjanjian Cirebon - Belanda 1681 yang menjadikan Cirebon sebagai daerah proktektorat (daerah dalam perlindungan) Belanda, Pangeran Surya Negara memilih untuk tidak ikut serta dalam perjanjian tersebut dan menjaga agar wilayah dan kepemilikannya di Cirebon tetap independen,[5] permasalahan ini tidak bisa diterima Belanda yang berfikir bahwa di Cirebon hanya ada satu penguasa untuk seluruh wilayah kesultanan sementara para pangeran lainnya yang memiliki kuasa semi-otonom pada masa Sultan Abdul Karim dianggap Belanda hanyalah sebagai bawahan kesultanan Cirebon saja.[5] Permasalahan pembagian kuasa ini kemudian berlarut-larut hingga mencapai tahun 1700an, pada tanggal 12 Juli 1721, Pangeran Surya Negara mengirimkan sebuah surat kepada residen Belanda Willem Tersmitten yang menyatakan bahwa dia dan Sultan Cirebon Abdul Karim memiliki derajat kuasa yang sama, oleh karenanya dia berhak memilih agar wilayah dan kepemilikannya di Cirebon tetap independen[5]
Pada tahun 1729 dimasa Residen Jan Donker van der Hoff, dilakukan pendataan kepemilikan tanaman kopi dan masyarakat di wilayah kesultanan Cirebon, pendataan dilakukan oleh Kopral Jacob Titter atas perintah residen Belanda yang diawasi pelaksanaannya oleh para mantri (pegawai kesultanan) yang ditunjuk oleh masing-masing penguasa Cirebon[27]
Pada pendataan yang telah dilakukan, ditemukan bahwa di desa Sayana (yang merupakan desa dibawah kekuasaan Sultan Sepuh III Djaenuddin) misalnya terdapat kepemilikan 300 pohon kopi milik Pangeran Surya Negara, begitupula di wilayah lainnya[27]
Hilangnya aksara Sunda dan Rikasara Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 3 November 1705, Belanda mengeluarkan sebuah surat ketetapan agar digunakan aksara carakan Jawa sebagai aksara tulis, ketetapan ini menurut sebagian peneliti[siapa?] dikarenakan berkurangnya penggunaan aksara Sunda pada masyarakat setempat.[37] Pada wilayah kesultanan-kesultanan Cirebon surat ketetapan Belanda tersebut resmi berlaku setelah dikeluarkannya surat yang meratifikasi ketetapan Belanda tersebut oleh para penguasa Cirebon pada 9 Februari 1706,[37] secara perlahan aksara Sunda dan juga Rikasara Cirebon digantikan oleh carakan Jawa, dalam sebuah naskah dari desa adat Gamel-Sarabahu di Cirebon dijelaskan bahwa hilangnya Rikasara Cirebon secara berangsur-angsur setelah dikeluarkannya surat ratifikasi kesultanan-kesultanan di Cirebon menemui titik puncaknya yang waktunya bertepatan dengan dikaburkannya sejarah Cirebon oleh Belanda yang dalam naskah peristiwa itu disebut
"... Kalpariksa jatining cirebon, Lebon pepeteng ... 8461//22//09"
Penyeleseian masalah Pribawa
[sunting | sunting sumber]Belanda akhirnya mengambil langkah untuk menyeleseikan permasalahan akibat perkara Pribawa (derajat paling tinggi diantara keluarga besar) setelah terjadinya konflik keluarga pada tahun 1715 setahun setelah meninggalnya Pangeran Nasiruddin (Panembahan Cirebon I) dan pada saat meninggalnya Sultan Anom Alimuddin pada tahun 1733.[5] Belanda akhirnya pada tahun 1752[39] (satu tahun sebelum meninggalnya Sultan Sepuh Raja Muhammad Djaenudin) memutuskan untuk menghentikan mekanisme pergeseran posisi peringkat diantara cabang-cabang dalam keluarga besar kesultanan Cirebon sekaligus menetapkan aturan agar pergantian penguasa diantara cabang-cabang keluarga kesultanan Cirebon dilakukan oleh putranya masing-masing[39]
Pembuatan Picis (uang logam) Cirebon oleh keturunan Cina
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 1 Januari 1710 atas persetujuan Panembahan Cirebon I Nasiruddin, Sultan Sepuh II Pangeran Depati Anom Tajul Arifin, Pangeran Arya Cirebon dan Pangeran Raja Depati Kusuma Agung (wakil kesultanan Kanoman) serta kapiten Cina (pemimpin komunitas keturunan cina) dan Syahbandar Cirebon Tan Siang Ko maka pembuatan picis (uang logam) Cirebon diserahkan kepada masyarakat keturunan Cina sepeninggal Raksa Negara dan Pangeran Suradinata[31]
Keadaan di kesultanan Kasepuhan
[sunting | sunting sumber]Sultan Sepuh IV yaitu Amir Sena Muhammad Jaenudin atau yang dikenal sebagai Sultan Jaenudin II (menggantikan Sultan Sepuh III Sultan Raja Jaenudin yang bertahta dari tahun 1723 - 1753) dia dikatakan telah mengirimkan puteranya yaitu Pangeran Raja (PR) Panengah Abdul Khayat Suryanegara untuk belajar di pesantren, ketika kembali ke keraton Kasepuhan dari pembelajarannya di pesantren, dia merasakan ketidaknyamanan tinggal di dalam keraton, ternyata perasaan yang sama juga dirasakan oleh kakaknya yaitu Pangeran Raja Adipati (PRA) Sjafiudin (yang kemudian menjadi Sultan Sepuh V)[40] bagi mereka berdua, keraton Kasepuhan sekarang suasananya sudah sangat jauh berbeda bila dibandingkan dengan suasana keraton pada masa kecil mereka, suasana keraton sekarang sudah banyak dimasuki oleh orang-orang eropa ataupun para pribumi yang berpihak terhadap penjajah Belanda. Banyak para kerabat kesultanan yang tidak senang akan keadaan sekarang di mana pihak kesultanan dibatasi pergerakannya, seperti kedudukan sultan sebagai penguasa politik digantikan oleh pejabat residen dan bupati, sultan hanya diberikan kedudukan sebagai pengelola kesenian dan adat istiadat. Pada keadaan seperti itu, sultan seperti tidak memiliki kewenangan bahkan untuk mengurusi masalah internal keraton termasuk mengangkat para pangeran yang kesemuanya harus mendapat persetujuan dari pihak penjajah Belanda (di mana Belanda mengeluarkan Besluit atau Surat Keterangan (SK) sebagai pengakuan Belanda terhadap status kebangsawanan orang tersebut), sebagai ganti dirampasnya hak-hak sultan tersebut, Belanda memperlakukan sultan seperti para aparatur sipilnya yaitu dengan memberikan tunjangan bulanan dan dana pensiun.
Adanya persetujuan Belanda yang dilengkapi dengan Besluit (Surat Keterangan) tentang pengakuan kebangsawanan seseorang oleh Belanda mengakibatkan banyak keturunan bangsawan yang tidak mendapatkan gelar turun-temurunnya. Mereka yang tidak mendapatkan besluit tersebut diharuskan menjadi abdi dalem keraton yang ditugaskan oleh Belanda bersama Sultan (yang pada kedudukannya terpaksa mengikuti kemauan Belanda) untuk terjun ke masyarakat dan menangani masalah-masalah kemasyarakatan namun dengan status abdi dalem, para bangsawan yang tidak diakui Belanda dengan besluit tersebut tidak mendapatkan gaji bulanan atau tunjangan seperti layaknya aparatur sipil dan para bangsawan yang mendapatkan pengakuan resmi dari Belanda, di antara para bangsawan yang tidak mendapatkan besluit tersebut di antaranya adalah Pangeran Raja (PR) Panengah Suryanegara.
Melihat keadaan dalam keraton yang sudah banyak dipengaruhi oleh penjajah Belanda, pangeran tersebut memilih untuk pergi meninggalkan keraton Kasepuhan untuk menemui seorang ulama Cirebon terkenal yang bernama Syekh Muhyidin atau secara adat Cirebon dikenal dengan nama Ki Buyut Muji.[41]
Syekh Muhyidin adalah seorang ulama Cirebon terkenal pada masanya, dia tinggal disekitar blok Rancang, desa Dawuan, kecamatan Tengahtani, kabupaten Cirebon. Syekh Muhyidin dikalangan kesultanan Kasepuhan dikenal dengan nama Buyut Tuji, dia merupakan seorang ulama yang memerangi penjajah dengan cara-cara yang halus.[42]
Cerita lisan yang dituturkan turun-temurun tentang Pangeran Raja (PR) Panengah Suryanegara mengatakan bahwa sang pangeran merupakan seorang figur ahli dalam ilmu agama, di antaranya Nahwu, Shorof,Balaghoh, Manthiq,Ma'ani dan Bayan, di mana ilmu-ilmu tersebut menjadi rujukan dalam berijtihad untuk menentukan hukum syariah, oleh karenanya dia juga dikenal sebagai seorang figur ahli natijah (pembuat keputusan)
Ditempat Syekh Muhyidin, Pangeran Raja (PR) Panengah Suryanegara kemudian menikah dengan Ratu Ayu Jamaliyah (putri Syekh Muhyidin), dalam tulisannya tentang perjuangan Ki Bagus Rangin, bapak Opan Hasyim mengatakan bahwa dari pernikahan tersebut sang Pangeran Raja (PR) Panengah dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Pangeran Idrus Wijayanegara atau yang dibeberapa kalangan masyarakat adat di Cirebon dikenal dengan nama Pangeran Idrus Surya Kusuma Jayanegara atau Pangeran Jayanegara.
Sultan Sepuh V Sjafiudin dan desa Matangaji
[sunting | sunting sumber]Pada masa kepemimpinan Sultan Sepuh V Sjafiudin, gua Sunyaragi mengalami banyak perbaikan dan disamping kegunaannya sebagai taman air, gua Sunyaragi juga dipergunakan sebagai markas besar prajurit, gudang dan tempat pembuatan senjata, sementara menurut Pangeran Sulendraningrat dalam bukunya yang berjudul Sejarah Cirebon dikatakan bahwa Sultan Sepuh V Sjafiudin masih memiliki markas lainnya yang disebut sebagai markas garis belakang di desa Matangaji, kecamatan Sumber, kabupaten Cirebon.
Di dalam keraton, penjajah Belanda berusaha membujuk Sultan Sepuh V Sjafiudin untuk bekerjasama dalam berbagai bidang, tetapi sultan menolaknya, karena mengalami berbagai tekanan, Sultan Sepuh V Sjafiudin pergi meninggalkan keraton Kasepuhan, dalam sejarah lisan yang diturunkan secara turun temurun di Cirebon, dikatakan dalam perjalanannya Sultan Sepuh V Sjafiudin berjalan ke arah blok Capar lalu meneruskankan lagi ke arah Bukit Pasir Anjing di desa Sidawangi untuk mencari tempat yang lebih aman, di desa tersebut sultan membangun sebuah pesantren ditempat yang sekarang disebut blok pesantren (dusun pesantren) yang kemudian banyak didatangi orang untuk belajar mengaji dan ilmu keagamaan, dikarenakan letak desa Sidawangi yang dirasa kurang aman, maka sultan kembali melakukan perjalanan menuju pedalaman Cirebon dan tiba di daerah yang sekarang disebut desa Matangaji, di desa ini akhirnya dibuat sebuah tempat peristirahatan kecil yang oleh masyarakat hingga kini dikenal dengan nama blok Pedaleman (dusun Pedaleman) yang berarti tempatnya para pembesar keraton, di desa tersebut sultan juga kembali membangun sebuah pesantren dan mengajarkan ilmu keislaman dan berpesan jika ingin mengaji harus sampai matang, oleh sebab itu wilayah tersebut dinamakan Matangaji.
Sultan Sepuh V Sjafiudin dan para santri
[sunting | sunting sumber]Dekatnya Sultan Sepuh V Sjafiudin dengan masyarakat dan para santri membuat banyak dari mereka yang turut serta dalam perjuangan Sultan Sepuh V Sjafiudin, dukungan para kyai juga diperolehnya, Ali Mursyid, anggota Lakpesdam NU dan Fahmina Institute yang juga seorang alumnus pesantren Assalafie di Babakan Ciwaringin dalam catatannya yang berjudul Perjuangan Santri Cirebon untuk Kemerdekaan menyatakan bahwa dukungan dari para kyai di antaranya datang dari Kyai Abdullah dari Lontang Jaya, Kyai Jatira dari Babakan Ciwaringin dan Kyai Idris dari Kempek.[43] Kyai Jatira misalnya, dia tidak menyukai sikap para penjajah, terlebih saat penjajah Belanda berencana merubuhkan pesantren Babakan Ciwaringin untuk membangun jalan raya, Kyai Jatira kemudian memindahkan patok penanda pembangunan jalan ke sebelah utara pesantrennya.
Di wilayah antara desa Gintung (sekarang sudah mekar menjadi desa Gintung ranjeng, desa Gintung Tengah, desa Gintung Kidul dan desa Gintung Lor) hingga desa Kedongdong inilah yang menjadi pusat dari pertempuran besar para santri dan masyarakat Cirebon yang dipimpin oleh Sultan Sepuh V Sjafiudin, banyak dari para santri yang meninggal, di desa Gintung ada sebuah lapangan yang oleh masyarakat sekitar disebut sebagai Blambangan (sebagian meyakini nama tersebut berasal dari kata dalam bahasa Cirebon yaitu Plambangan (bahasa Indonesia: Nyanyian) atau mars yang kemungkinan didengungkan para santri dan pejuang dalam melawan penjajah) di lapangan itulah para santri banyak yang terbunuh.
Sultan Sepuh V Sjafiudin sempat berusaha menyelamatkan diri, tetapi dia akhirnya meninggal di Matangaji pada tahun 1786.
Para penguasa Cirebon dan invasi Inggris
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 2 Rabiul Akhir 1226 hijriah atau sekitar tanggal 26 April 1811, Sultan Sepuh Joharuddin menerima surat bertanggal 19 Desember 1810 dari Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles yang dibawa oleh Tengku Pangeran Sukmadilaga[44] (nama aslinya Sayid Zain dari kerajaan Siak)[4]
Surat tersebut berisi mengenai penyerangan Inggris kepada pihak Belanda di Jawa, dalam suratnya Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles berjanji tidak akan memperlakukan para penguasa dan rakyat secara kejam seperti yang dilakukan oleh orang-orang Belanda dan Perancis.[44]
Pada surat balasannya yang ditulis tengah malam pada tanggal 2 Rabiul Akhir 1226 hijriah, Sultan Sepuh Joharuddin yang juga mengatasnamakan Sultan Anom Cirebon menyatakan persetujuannya atas rencana invasi Inggris ke Jawa.[44]
Periode Sultan Sepuh sebagai Sultan tituler
[sunting | sunting sumber]Sultan tituler berarti Sultan hanya menyandang gelar saja tanpa memiliki kekuasaan politik.
Sultan Tituler dan pensiun dari jabatan politik
[sunting | sunting sumber]Pada surat tertanggal 25 Rabiul Awal 1227 hijriah atau 25 Mulud 1739 tahun alip Jawa yang bertepatan dengan tanggal 8 April 1812 Sultan Sepuh Joharuddin menulis surat kepada Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles yang berisi penerimaan dirinya untuk pensiun dari jabatan politik[4]
Pangeran Adiwijaya dan Taman Sari Gua Sunyaragi
[sunting | sunting sumber]Setelah pertempuran dengan Sultan Sepuh V Sjafiudin yang telah menghancurkan taman sari, Belanda kemudian memperhatikan aktivitas-aktivitas yang ada pada bangunan tersebut. Pada tahun 1852, Pangeran Adiwijaya yang kelak menjadi wali bagi Pangeran Raja Satria (putera tertua dari Sultan Sepuh IX Sultan Radja Sulaeman), membangun kembali dan memperkuat taman sari Gua Sunyaragi, dia mempekerjakan seorang aristek beretnis tionghoa, tetapi kemudian arsitek tersebut ditangkap dan dipaksa mengatakan seluk-beluk taman sari Gua Sunyaragi kepada Belanda untuk kemudian dibunuh. Terbongkarnya aktivitas di taman sari Gua Sunyaragi membuat Belanda memerintahkan kepada Pangeran Adiwijaya untuk menghancurkan taman sari Gua Sunyaragi, tetapi perintah tersebut tidak pernah dilaksanakan.[45] Pangeran Adiwijaya kemudian memerintahkan kepada para bawahan dan para prajurit untuk bersiap menghadapi segala kemungkinan yang akan terjadi, akhirnya keputusan diambil untuk mengungsikan seluruh persenjataan dan para prajurit keluar dari Taman Sari Gua Sunyaragi, sehingga penyerangan Belanda yang terjadi kemudian tidak mendapatkan apa-apa.[46]
Pelantikan Pangeran Raja Satria
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1871 Pangeran Adiwijaya meninggal dunia, sesuai penegasan Residen Cirebon pada tahun 1867 maka Pangeran Raja Satria berhak untuk dilantik sebagai Sultan Sepuh sesuai haknya, maka acara pelantikannya digelar di kawasan Kebumen (wilayah di depan Bank Indonesia, Cirebon) pada pukul 10 pagi tanggal 9 Safar 1289 hijriah atau bertepatan dengan hari Kamis tanggal 18 April 1872[47]
Perjanjian Gelung Sanggul Hadi
[sunting | sunting sumber]Perjanjian Gelung Sanggul Hadi merupakan perjanjian antara keluarga Sultan Sepuh Aluda dengan keluarga Pangeran Raja Jayawikarta yang merupakan keturunan langsung Syarief Hidayatullah. Perjanjian Gelung sanggung hadi berisi klausul mengenai hak takhta dan penanganan masalah Kasepuhan, dalam hal ini pihak keluarga Pangeran Raja Jayawikarta mengizinkan (memberikan mandat) Aluda untuk menduduki singgasana kesultanan Kasepuhan namun masalah dalem kesultanan Kasepuhan tetap dipegang oleh keturunan Pangeran Jayawikarta.[48]
Pengadilan Kerta
[sunting | sunting sumber]Pada proses pengadilan kerta melalui institusi jaksa pepitu, Kesultanan Kasepuhan diwakili oleh dua orang jaksa setelah terbentuknya Kepangeranan Kacirebonan[49], sebelum terjadi perpecahan di kesultanan Kasepuhan yang ditandai dengan adanya perjanjian 1699 yang memecah kesultanan Kasepuhan menjadi Kasepuhan dan Kepangeranan Kacirebonan, kesultanan Kasepuhan diwakili oleh tiga orang jaksa pada institusi Jaksa Pepitu[13]
Perkembangan kesenian dan adat
[sunting | sunting sumber]Perkembangan kesenian masa Sultan Sepuh Aluda
[sunting | sunting sumber]Kesenian di Kasepuhan kemudian pertumbuhannya mulai baik ketika keraton Kasepuhan dipimpin oleh Sultan Sepuh Atmaja (1880 - 1885[50]), dan Sultan Sepuh Aluda (1899 - 1942). Adapun ketika berlanjut kepada sultan ke - 12 yaitu Sultan Jayaningrat (Alexander Rajaningrat) (1942-1969) penyelenggaraan pertunjukan wayang Wong ini semakin menurun akibat penyediaan biayanya yang semakin menipis.[51]
Pada tahun 1886, pertunjukan wayang orang Cirebon yang dibawakan oleh para keturunan bangsawan kesultanan masih banyak diminati oleh masyarakat, namun hanya sedikit orang Eropa yang tertarik untuk menyaksikannya[52].
Di zaman Sultan Sepuh Aluda. Para Seniman wayang Wong tersebut kebanyakan berasal dari desa Mayung, Gegesik, Palimanan Slangit dan Suranenggala. Sebagai imbalan dari sultan kepada setiap seniman adalah pemberian tanah garapan, dan pemberian gelar kepada sejumlah dalang.[51]
Pertunjukan kesenian Eropa
[sunting | sunting sumber]Pada saat acara khitanan Pangeran Mohamad Jamaludin (Sultan Sepuh Aluda) disekitar tahun 1889[52] diadakanlah pertunjukan tarian Eropa selepas pidato ucapan selamat yang dilakukan oleh Residen Cirebon dan Bupati Cirebon pada masa tersebut[52]
Peringatan Maulid Nabi
[sunting | sunting sumber]Peringatan Maulid Nabi atau pesta Muludan di kalangan kesultanan Kasepuhan baru dilakukan pada masa Sultan Sepuh Aluda (bertahta : 1889 - 1942). Pada masa itu peringatan Maulid Nabi dilakukan secara sederhana yakni diawali dengan Caosan (menerima para tamu undangan yang hadir) para tamu atau masyarakat ini datang dengan membawa barang pemberian, tanda bahwa mereka setia kepada kesultanan Kasepuhan. Acara kemudian dilanjutkan dengan dzikir dan salawat selama semalam sementara hidangan tersedia diatas piring-piring porselen[53]
Menurut Sultan Sepuh Arief (bertahta : 2010 - 2020), pasar Muludan pada awalnya diinisiasi oleh para pedagang kecil yang kebetulan juga datang untuk melihat peringatan Maulid Nabi di keraton Kasepuhan, ketika lama kelamaan jumlah masyarakat yang datang bertambah banyak maka para pedagang ini lantas membuat lapak sederhana di dalam lingkungan keraton.[53]
Pada masa kanak-kanaknya, Sultan Sepuh Arief mengingat bahwa pasar Muludan yang ada di keraton Kanoman lebih ramai daripada yang ada di keraton Kasepuhan[53]
Konflik penerus tahta Sultan Sepuh
[sunting | sunting sumber]Sepeninggal Sultan Sepuh Arief terjadi konflik internal di kalangan keluarga kesultanan Kasepuhan di mana pihak Raharjo Jali yang merupakan cucu dari Sultan Sepuh Aluda (bertahta : 1899 - 1842) menuduh bahwa Sultan Sepuh Alexander yang menggantikan kakeknya tersebut bukanlah anak kandung dari Sultan Sepuh Aluda[54]
Aturan yang selama ini berlaku pada masa kolonial Belanda menyatakan di mana pengganti sultan harus merupakan putera dari sultan sebelumnya[55],[56]
Silsilah keluarga Sultan Sepuh Aluda
[sunting | sunting sumber]Pihak keluarga Rahardjo Jali menjelaskan bahwa Sultan Sepuh Aluda memiliki dua orang Istri yakni Ratu Ayu Gumiwah Raja Pamerat yang wafat 1922 dan Nyimas Rukiah yang wafat 1979,[54] dari istri pertama yaitu Ratu Ayu Pamerat, Sultan Sepuh Aluda memiliki anak antara lain ialah
- Ratu Raja Ati Putriningrat
- Ratu Raja Tuti Gartinah Wulung Ayu Ningrat
- Ratu Raja Kirana
- Ratu Raja Hani[57]
Sementara Alexander Gumelar Rajaningrat adalah anak titipan (bukan anak kandung dari Sultan Sepuh Aluda[54])
Pasca meninggalnya Ratu Ayu Gumiwah Raja Pamerat pada 1922, Sultan Sepuh Aluda kemudian menikah lagi dengan Nyimas Rukiah[58] dan dikaruniai anak yaitu
- Elang Mas Mohammad Sulung
- Ratu Mas Shopie Djohariah
- Ratu Mas Dolly Manawijah
- Elang Mas Soegiono
- Ratu Mas Alit Saleha
Silsilah keluarga Sultan Sepuh Alexander
[sunting | sunting sumber]Dr. Snouck Hurgronje | Nyai Sangkana | ||||||||||||||||||||||||
? | Siti Aminah | ||||||||||||||||||||||||
Sultan Sepuh Alexander | Nyai Mintarsih | ||||||||||||||||||||||||
Sultan Sepuh Maulana Pakuningrat | |||||||||||||||||||||||||
Sultan Sepuh P.R.A. Arief Natadiningrat | |||||||||||||||||||||||||
Achmad Hasyim dalam pemaparannya dalam seminar Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon yang bertajuk Geger Kesultanan Kasepuhan Cirebon, persfektif filologi, sejarah dan politik Islam menjelaskan mengenai silsilah Sultan Sepuh Alexander diantaranya
Snouck Hurgronje (orientalis Belanda) menikah dengan Nyai Sangkana melahirkan Siti Aminah, Siti Aminah lantas menikah dan melahirkan Alexander Gumelar[57]
Upaya rekonsiliasi
[sunting | sunting sumber]Pihak Raharjo Jali menjelaskan bahwa sudah bertahun-tahun upaya persuasif dijalankan kepada keluarga Sultan Sepuh yang bertakhta namun tidak ditanggapi. Bahkan permintaan pihak Raharjo Jali untuk melakukan uji DNA juga tidak mendapatkan respon.[54] Pada masa pergantian sultan ini maka pihak keluarga besar Sultan Sepuh Aluda menunjuk Raharjo Jali sebagai volmacht (wali) kesultanan Kasepuhan yang ikrar dan pelantikannya dilakukan pada tanggal 6 Agustus 2020 di Masjid Agung Sang Cipta Rasa.[59] Pelantikan Raharjo Jali ini kemudian tidak dipermasalahkan oleh Heru Arianatareja yang merupakan ketua dari Sentana Kesultanan Cirebon[1]
Upaya Hukum masalah tahta Kasepuhan
[sunting | sunting sumber]Alexander Rajaningrat menjadi Sultan Sepuh pada tahun 1942 sepeninggal Sultan Sepuh Aluda. Namun, permasalahan ini ditentang oleh keluarga Sultan Sepuh Aluda yang menuduh bahwa Alexander bukanlah anak kandung dari Sultan Sepuh Aluda.[54]
Upaya hukum tahun 1958
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 1958, enam keturunan Sultan Sepuh Aluda menolak jabatan Sultan yang diserahkan kepada Alexander Rajaningrat dari enam nama yang mengajukan penolakan tersebut dua diantaranya adalah anak-anak Sultan Sepuh Aluda dengan Nyimas Rukiah yakni Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah.[60] Dalam persidangan, Alexander Rajaningrat mengajukan forum Previlegiatum (bahasa Indonesia : Dewan Adat) namun majelis hakim menolaknya, pengadilan mengesampingkan dewan adat dan lainnya, menurut Erdi Soemantri (kuasa hukum keduanya pada 2001) yang merupakan kuasa hukum dari Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah dengan ditolaknya forum Previlegiatum tersebut maka pengadilan telah menolak dia sebagai Sultan.[60]
Keputusan pengadilan tentang forum Previlegiatum yang diajukan oleh Alexander Rajaningrat tertuang pada surat putusan bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964.[60]
Upaya hukum tahun 2001
[sunting | sunting sumber]Berdasarkan surat putusan itu bernomor 82/1958/Pn.Tjn juncto nomor 279/1963 PT.Pdt juncto nomor K/Sip/1964 yang menolak forum Previlegiatum yang diajukan oleh Alexander Rajaningrat maka pada tahun 2001 Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah menunjuk Edi Soemantri sebagai kuasa hukumnya, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum Ratu Mas Dolly Manawijah dan Ratu Mas Shopie Djohariah lantas mengajukan Adjudikasi pada tahun 2001 yang menghasilkan putusan untuk menjalankan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat MA.[60]
Berdasarkam keterangan dari Asyrotun Mugiastuti selaku humas Pengadilan Negeri Cirebon bahwa permohonan eksekusi pertama tahun 2001 sempat diproses sampai penetapan KPN dan BA Adjudikasi, menurutnya pada berkas yang ada tidak ditemukan alasan kenapa belum dilakukan eksekusi.[61] Pada selasa 8 Juni 2004 pengugat sempat mengajukan adjudikasi. Pemeriksaan tanah objek perkara terkait batasnya objek sengketa sesuai atau tidak dengan putusan[61]
Akhirnya dijalankan pada 2004. Ini berkasnya ajudikasinya. Isinya untuk menjalankan putusan yang sudah berkekuatan tetap sampai tingkat MA, gang belum pernah dijalankan, kemudian berikutnya, berita acara ajudikasinya ini kita lakukan pengecekan objek tanah dan lainnya. Putusan berita acaranya jatuh kepada keluarga ibunya Rahardjo" (Erdi Soemantri) - (Red : Ratu Mas Dolly Manawijah ialah ibu dari Rahardjo)
Menurut Erdi Soemantri selaku kuasa hukum, Adjudikasi yang dilakukan pada tahun 2004 tidak terlaksana karena terdapat kendala, salah satunya ialah biaya.
Biaya yang dibutuhkan cukup besar mengingat lokasi yang diadjudikasi juga cukup besar meliputi dua wilayah pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Cirebon di wilayah kota dan Pengadilan Negeri Sumber di kabupaten[61]
Upaya hukum tahun 2011
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2011 keluarga penggugat melakukan permohonan eksekusi,[61] kemudian dilakukan adjudifikasi data[60] namun permohonan yang dilakukan oleh keluarga penggugat tersebut tidak berlanjut kepada eksekusi, demikian juga permohonan yang dilakukan pada 2012 juga tidak berlanjut kepada eksekusi tanpa diketahui penyebabnya[61]
Pada tahun 2014 Ratu Mas Dolly Manawijah meninggal dunia, setahun setelahnya pengadilan Agama Bogor berdasarkan putusan surat putusan nomor 70/Pdt.P/2015/PA.Bgr menetapkan tiga anak Ratu Mas Dolly Manawijah sebagai ahli waris yakni Rahardjo Jali, Ani Andayani dan Dewantoro.[60]
Upaya hukum tahun 2020
[sunting | sunting sumber]Permohonan eksekusi dilajutkan kembali oleh para ahli warisnya yang baru saya ajukan pada 2019 kalau ga salah karena terdapat surat dari Bawas MA untuk mempertanyakan kelanjutan eksekusinya. Di pertengahan pengajuan permohonan kami terkendala kembali sehingga tertunda dan pada 24 Agustus 2020 kemarin kami ajukan kembali permohonan eksekusi (Erdi Soemantri)[61]
Pada tahun Agustus 2020, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum dari ahli waris Ratu Mas Dolly Manawijah mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri Cirebon terkait tanah pribadi sultan dan tanah milik keraton, Erdi Soemantri selaku kuasa hukum dari ahli waris kemudian mengajak pemerintah agar memetakan tanah keraton yang terkena undang-undang pokok agraria sehingga persoalan aset keraton pun bisa diseleseikan.[60]
Erdi Soemantri mengaku mendapat amanah dari Ratu Mas Shopie Djohariah dan Ratu Mas Dolly Manawijah agar mengembalikan keraton sebagai tempat syiar Islam. Erdi Soemantri juga mengajak keluarga lainnya untuk mengkaji dan meneliti persoalan ini agar menemukan solusi[60]
Mari duduk bersama, tentukan siapa yang sanggup. Mari menjalankan amanah dan kembangkan Cirebon. Sekarang sudah terlalu bias, ini merasa punya hak, punya ini dan lainnya. Mari kita kaji, teliti dan musyawarah. Cirebon tidak seperti Jogja. (Erdi Soemantri)[60]
Yogyakarta merupakan daerah dengan status Istimewa di mana penguasa kesultanan Yogyakarta Hadiningrat memiliki kuasa politik atas wilayahnya, pada masa awal kemerdekaan Indonesia ada beberapa wilayah Istimewa di Indonesia, diantaranya Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Kutai[62]
Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin dan penolakannya
[sunting | sunting sumber]Pasca meninggalnya Sultan Sepuh Arief Natadiningrat, S.E. bin Dr. H. Maulana Pakuningrat, S.H., M.M. bin Alexander Rajaningrat pada 22 Juli 2020,[63] pihak keluarga Sultan Sepuh Arief memajukan nama Luqman Zulkaedin yang merupakan putera kedua Sultan Sepuh Arief sebagai penerus tahta di kesultanan Kasepuhan, Cirebon, acara pelantikannya kemudian digelar pada tanggal 30 Agustus 2020 di tengah gelombang protes dari para kerabat kesultanan Cirebon dan para santri.[2] Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin ditandai dengan penyerahan dan penyematan keris peninggalan Sunan Gunung Jati[64] oleh pamannya (adik mendiang Sultan Sepuh Arief) yang bernama Pangeran Raja Goemelar Soeriadiningrat[65]
Penolakan dan alasannya
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 30 Juli 2020, Prof. Dr. H. Pangeran Raden Hempi Raja Kaprabon, Drs., M.Pd. selaku pimpinan di Kaprabonan Cirebon menuliskan surat yang ditujukan kepada para wargi dan pini sepuh keraton Kasepuhan serta sentana kesultanan Cirebon yang menyatakan bahwa penerus di Kasepuhan tidak dapat diteruskan oleh puteranya[66],[67]
assalammu'alaikum wr wb
Bersama ini kami prihatin dengan situasi dan kondisi yang sebenarnya di Keraton Kasepuhan sejak dahulu setelah meninggalnya Sultan Sepuh V Pangeran Mochammad Syafiudin Matangaji pada 1786 Masehi, zaman pemerintahan Belanda,” tulis Hempi dalam keterangannya.
Karena situasi saat itu dipengaruhi penguasa pemerintahan kolonial Belanda, sebut Hempi, Sultan Sepuh VI yang dilantik bukan trah Sunan Gunung Jati (Syekh Syarif Hidayatullah). Sultan Sepuh VI yang dilantik pemerintah kolonial Belanda adalah Sultan Hasanudin (Ki Muda), dan berlanjut sampai keturunannya sekarang almarhum Sultan Sepuh XIV.
Dengan dasar sejarah terdahulu, dan sekarang telah menjadi Negara Republik, maka keutuhan keturunan Kesultanan Kasepuhan harus dikembalikan kepada trah/nasab yang sebenarnya. Agar kedudukan Sultan Kasepuhan benar-benar turunan asli Sunan Gunung Jati. Sehingga doa dan marwah Sultan Kasepuhan nyambung dengan leluhurnya.
Jadi penerus Sultan Sepuh XIV tidak dapat diteruskan oleh putranya. Karena akan menjadi masalah yang berkepanjangan dari keturunan punggel yang bukan keturunan Sunan Gunung Jati,” demikian pernyataan sejarah dan penertiban Kesultanan Kasepuhan Cirebon yang ditulis Hempi dalam suratnya.[66]
Pada tanggal 26 Agustus 2020, para tokoh lintas keraton di Cirebon yang tergabung dalam kerabat kesultanan Cirebon diwakili oleh Pangeran Elang Tommy Iplaludin Dendabrata S.Pd. M.Pd. yang juga merupakan Pangeran Patih dari kesultanan Kacirebonan mengeluarkan pernyataan sikap di tempat pemakaman para sultan Cirebon yaitu Astana Gunung Sembung di desa Astana, Cirebon untuk menolak para pihak yang bukan merupakan nasab dari Sunan Gunung Jati sebagai penerus tahta kesultanan Kasepuhan termasuk Pangeran Raja Luqman Zulkaedin yang diindikasikan akan dinobatkan menjadi penerus tahta, hal tersebut dikarenakan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin bukanlah nasab langsung Sunan Gunung Jati[68]
“Kami tidak bertanggungjawab atas penobatan saudara Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Kasepuhan karena yang bersangkutan bukan nasab atau keturunan langsung dari Sunan Gunung Jati,”[68]
Pada tanggal 30 Agustus 2020 bertepatan dengan acara pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin oleh para pendukungnya, Hj. Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H. yang merupakan putri dari almarhum Sultan Anom Djalaluddin dari kesultanan Kanoman meneriakan penolakannya di bangsal Prabayaksa kesultanan Kasepuhan,[69] baginya proses Jumenengan (bahasa Indonesia : naik tahta) Pangeran Luqman Zulkaedin tidak sah karena yang bersangkutan bukanlah keturunan langsung Sunan Gunung Jati. Menurut Hj. Ratu Mawar Kartina, S.H., M.H. penolakan terhadap Luqman Zulkaedin tidak hanya dilakukan oleh keturunan Sunan Gunung Jati namun juga oleh sejumlah ulama dan pondok pesantren[64]
Keluarga Kesultanan Cirebon menolak penobatan Luqman sebagai Sultan Sepuh XV, lantaran bukan nasab atau keturunan langsung dari Sunan Gunung Jati.[64]
Respon terhadap penolakan
[sunting | sunting sumber]Drs. Raden Chaidir Susilaningrat, M.Si. selaku juru bicara dari Kasepuhan menyatakan bahwa penolakan yang terjadi dianggap sesuatu hal yang sah, selama disampaikan dengan cara baik dan tidak melawan perbuatan hukum.[64]
Kalau sikapnya berkembang menjadi perbuatan hukum, apapun bentuknya pasti ada hukumannya. Kami anggap itu bukan sebuah gangguan," (Drs. Raden Chaidir Susilaningrat, M.Si.).[64]
Pencabutan mandat oleh keluarga Pangeran Jayawikarta
[sunting | sunting sumber]Pada bulan Oktober 2020, Pangeran Ilen Seminingrat yang merupakan anggota keluarga besar Pangeran Jayawikarta menyatakan bahwa perjanjian gelung sanggul hadi yang sudah berjalan selama 130 tahun berakhir sehingga mandat yang selama ini diberikan juga dicabut.[48]
Pencabutan mandat dan pernyataan berakhirnya perjanjian gelung sanggul hadi yang dinyatakan Pangeran Ilen Seminingrat tersebut dilatarbelakangi oleh sikap Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman yang dianggap belum menyampaikan struktur adat yang melibatkan semua keluarga besar keraton setelah tiga minggu pelatikannya, terlebih keluarga Pangeran Jayawikarta telah mengirimkan tiga kali surat untuk bersilaturahmi yang juga belum direspon[48]
Saran dari pemerintah provinsi Jawa Barat
[sunting | sunting sumber]Ridwan Kamil selaku gubernur provinsi Jawa Barat memberikan dua cara penyeleseian konflik tahta kesultanan kasepuhan yaitu dengan pertama melalui jalan musyawarah, apabila jalan musyawarah tidak bisa menyeleseikan konflik maka dapat menggunakan jalur hukum dalam penyeleseiannya.[70]
Cara pertama adalah sebaiknya berpegang pada sila keempat, yaitu musyawarah mufakat. Kalau tidak menggunakan musyawarah, negeri ini adalah negeri hukum. Sehingga bisa diselesaikan melalui koridor hukum[70]
Seminar Ulama dan calon Sultan Sepuh dari pihak keluarga kesultanan Cirebon
[sunting | sunting sumber]Pihak keluarga kesultanan Cirebon yang terdiri dari Kaprabonan, Kesultanan Kacirebonan, Kesultanan Kanoman, Kesultanan Kasepuhan dan juga dewan keluarga Mertasinga memberikan 15 nama calon penguasa Kasepuhan yang berasal dari trah asli Syarief Hidayatullah atau lebih dikenal dengan nama Sunan Gunung Jati, menurut Kyai Haji Muhtadi Mubarok dari pesantren Benda Kerep kota Cirebon ke 15 nama yang diberikan oleh keluarga kesultanan Cirebon nanti akan dikaji dan dilakukan istikharah oleh para ulama Cirebon dan Banten, jumlahnya sekitar 500 ulama.[71]
“Yang namanya keluar hasil Istikharah itu merupakan hasil pilihan Allah bukan ulama. Inilah pemilihan cara Islam, dan akan saya tunjukkan pada dunia. Dengan cara inilah yang tidak akan mengecewakan siapa pun” (Kyai Haji Muhtadi Mubarok dari Pesantren Benda Kerep, Cirebon 14 September 2020) [71]
Selepas istikharah oleh para ulama, selanjutnya akan diadakan arak-arakan dan prosesi kenaikan tahta penguasa Kasepuhan yang baru.[71]
Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II dan penolakannya
[sunting | sunting sumber]Pada tanggal 18 Agustus 2021, Raharjo Jali dilantik oleh Dewan Kelungguhan sebagai Sultan Sepuh Aluda II. Pelantikan dilaksanakan di ''Umah Kulon'' kompleks Kasepuhan.[3] namun hal ini mendapatan penentangan dari Heru Arianatareja yang merupakan keturunan dari Raden Arianatareja, menurutnya dalam aturan yang berlaku Raharjo Jali yang merupakan seorang Volmacht atau Wali tidak bisa menjadi seorang Sultan[72]
Aturan adat mengenai pengangkatan Sultan
[sunting | sunting sumber]Aturan adat atau dalam bahasa Cirebon disebut pepakem mengenai pengganti sultan telah diatur dan dicontohkan semenjak didirikannya kesultanan Cirebon, menurut sejarah kesultanan Cirebon telah mencontohkan pengangkatan pemimpin atau sultan berdasarkan aturan Islam atau syariah yakni:
- Islam
- Laki-laki
- Memiliki kecakapan
- Tidak cacat jasmani dan rohani
contoh pengangkatan dengan yang sesuai dengan hukum syariah ini terlah terjadi pada saat Pangeran Cakrabuana memberikan kepemimpinan kesultanan Cirebon kepada Sunan Gunung Jati (anak dari Nyimas Rarasantang yang merupakan adik perempuan dari Pangeran Cakrabuana) dan bukan kepada anak laki-lakinya, hal tersebut karena Pangeran Cakrabuana melihat adanya kecakapan yang lebih di dalam diri Sunan Gunung Jati untuk menggantikannya sebagai pemimpin kesultanan Cirebon. Sehingga adat yang berlaku dalam sistem pewarisan kepemimpinan di kesultanan Cirebon bukanlah mengutamakan sistem keturunan melainkan mengutamakan sistem syariah Islam yakni, harus laki-laki, memiliki kecakapan dan tidak memiliki cacat jasmani dan rohani.
Aturan pengangkatan Sultan semasa penjajahan Belanda
[sunting | sunting sumber]Pada 28 Nopember 1867 Residen Cirebon ditugaskan menegaskan kepada Pangeran Raja Satria selaku putra sah yang tertua dari Sultan Sepuh terakhir pada waktu itu bahwa pengangkatannya selaku Sultan Sepuh setelah ada berita wafatnya Pangeran Adiwijaya (pangeran Syamsudin IV) yang melakukan perbaikan pada Gua Sunyaragi tahun 1852.[46] selaku volmacht atas beheer Kasepuhan Cirebon.
Pada masa pemerintahan penjajahan Belanda, pemerintah Belanda memberitahukan surat penetapan dari Raja Belanda mengenai aturan tentang penerus tahta atau kepemimpinan kesultanan harus putera kandung yang tertua selama yang bersangkutan tidak menyalahgunakan gelar tersebut.[55] Penetapan Raja Belanda pada surat rahasia dari Menteri Jajahan Jean Chrétien Baud tanggal 23 Maret 1844 tersebut mengenai gelar Sultan harus diwariskan kepada putera sulung yang sah, diperkuat dengan telegram dari Gubernur Jendral Pieter Mijer pada tahun 1871.
memberitahukan kepada Residen Cirebon untuk menegaskan kepada ketiga cabang keluarga Sultan - Sultan di Cirebon, yaitu Kasepuhan, Kanoman dan Kacirebonan, bahwa penerus gelar sultan harus sesuai asal keturunannya, sesuai bakat, tekad baik dan menunjukan bukti kecakapannya, rajin dan berkelakuan baik (ijver en goedgedrag)
Ketetapan yang dipergunakan oleh Raja Belanda tersebut mengikuti aturan yang biasa berlaku di eropa yang disebut sebagai sistem salic yakni hanya keturunan laki-laki yang sah yang berhak mewarisi tahta. aturan sejenis sistem salic yang dipergunakan di eropa ada juga yang disebut sebagai sistem semi-salic sistem ini tetap mengutamakan keturunan sebagai acuannya, sistem semi salic mengatakan jika tidak ada keturunan laki-laki yang sah untuk mewarisi tahta maka anak perempuan juga dapat menjadi pewaris tahta.
Penggunaan sistem salic pada kesultanan-kesultanan di Cirebon bertentangan dengan sistem syariah yang telah lama digunakan pada kesultanan Cirebon, di mana sistem syariah mengutamakan kecakapan atau kemampuan seorang calon pemimpin dan bukan mengutamakan garis keturunan seperti yang ditetapkan oleh Raja Belanda.
Silsilah Sultan
[sunting | sunting sumber]Pada masa kesultanan Cirebon
- Sunan Gunung Jati (Syekh Syarief Hidayatullah) (bertahta dari 1479 - 1568)
- P. Adipati Pasarean (P. Muhammad Arifin) (hidup dari 1495 - 1552)
- P. Dipati Carbon (P. Sedang Kamuning) (hidup 1521 - 1565)
- Panembahan Ratu Pakungwati I (P. Emas Zainul Arifin) (bertahta dari 1568 - 1649)
- P. Dipati Carbon II (P. Sedang Gayam) (-)
- Panembahan Ratu Pakungwati II (Panembahan Girilaya) (bertahta dari 1649 - 1666) menurut naskah Mertasinga, Sultan Abdul Karim telah meninggal di Mataram pada tahun 1585 saka jawa atau sekitar tahun 1662 m,[6] 12 tahun setelah kepergiannya ke Mataram.
Setelah pembagian kesultanan Cirebon, Kasepuhan dipimpin oleh anak pertama Pangeran Girilaya yang bernama Pangeran Syamsudin Martawidjaja yang kemudian dinobatkan sebagai Sultan Sepuh I.[46][73]
- Sultan Sepuh H. Syamsudin Martawidjaja (bertahta dari 1679 - 1697)
- Sultan Sepuh H. Tajularipin Djamaludin (bertahta dari 1697 - 1723)
- Sultan Sepuh H. Djaenudin (bertahta dari 1723 - 1753)
- Sultan Sepuh Amir Sena Muhammad Jaenuddin (bertahta dari 1753 - 1773)
- Sultan Sepuh H. Sjafiudin Matangaji (bertahta dari 1773 - 1786)
- Sultan Sepuh H. Hasanuddin (bertahta dari 1786 - 1791) bertahta menggantikan saudaranya Sultan Sepuh Sjafiudin Matangaji
- Sultan Sepuh Djoharudin (bertahta dari 1791 - 1815)
- Sultan Sepuh Udaka (bertahta dari 1815 - 1845[74]) menggantikan saudaranya Sultan Sepuh VII Sultan Djoharuddin
- Sultan Sepuh Sulaeman (bertahta dari 1845 - 1853)
- Perwalian oleh Pangeran Adiwijaya bergelar (Pangeran Syamsudin IV) (menjadi wali bagi Pangeran Raja Satria dari 1853 - 1871)
- Sultan Sepuh Satria (memerintah dari 1872 - 1875) mewarisi tahta ayahnya Sultan Sepuh IX Sultan Radja Sulaeman sebagai putera tertua Sultan Sepuh IX yang sah, setelah meninggalnya walinya yaitu Pangeran Adiwijaya sesuai dengan penegasan Residen Belanda untuk Cirebon tahun 1867
- Sultan Sepuh Jayawikarta (memerintah dari 1875 - 1880) menggantikan saudaranya Pangeran Raja Satria
- Sultan Sepuh Atmadja Rajaningrat (bertahta dari 1880 - 1885[50]) diangkat sebagai Sultan untuk menggantikan saudaranya yaitu Pangeran Raja Jayawikarta
- Perwalian oleh Raden Ayu Adimah (Permaisuri Raja) menjadi wali bagi Pangeran Raja Adipati Jamaludin Aluda Tajularifin dari 1885 - 1899
- Sultan Sepuh Aluda Rajanatadiningrat (bertahta dari 1899 - 1942)
- Sultan Sepuh Alexander Radjaningrat (bertahta dari 1942 - 1969)
- Sultan Sepuh Pangeran Raja Adipati Dr. H. Maulana Pakuningrat, S.H. M.M. (bertahta dari 1969 - 2010)[75]
- Sultan Sepuh Pangeran Raja Adipati Arief Natadiningrat, S.E. (2010–2020).[76][77]
- Perwalian oleh Raharjo Jali (6 Agustus 2020 -)[59]
- Pelantikan Pangeran Raja Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh (30 Agustus 2020)[2]
- Pelantikan Raharjo Jali sebagai Sultan Sepuh Aluda II (18 Agustus 2021)[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Kutipan
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Baehaqi. Ahmad Imam. 2020. Pangeran Kuda Putih Tanggapi Soal Pengukuhan Raharjo Djali Sebagai Polmah Keraton Kasepuhan Cirebon. Jakarta : Tribun News
- ^ a b c Miftahudin. 2020. Ribuan Santri Tolak Penobatan PRA Luqman Zulkaedin sebagai Sultan Sepuh XV. Jakarta : Sindo
- ^ a b c Baehaqi, Ahmad Imam. 2021. Ini Alasan Raharjo Djali Sandang Gelar Sultan Aloeda II Setelah Dinobatkan Sebagai Sultan Kasepuhan. Cirebon : Tribun Cirebon
- ^ a b c Hazmirullah. Titin Nurhayati Ma’mun, Undang A. Darsa. 2017. Jumantara : Surat Pengunduran Diri Sultan Sepuh VII Cirebon: Suatu Kajian Filologis. Jakarta Perpustakaan Nasional
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Hoadley, Mason Claude. 2018. Selective Judicial Competence: The Cirebon-Priangan Legal Administration, 1680–1792. New York : Cornell University Press
- ^ a b Wildan, Dadan 2003. Sunan Gunung Jati Antara Fiksi dan Fakta: Pembumian Islam dengan Pendekatan Struktural dan Kultural. Bandung: Humaniora Utama Press
- ^ a b Ekajati, Edi Suherdi. 2005. Polemik naskah Pangeran Wangsakerta. Bandung: Pustaka Jaya
- ^ a b Lubis, Nina. 2000. Sejarah Kota-kota Lama di Jawa Barat. Bandung : Alqaprint Jatinangor.
- ^ a b c de Graaf, Hermanus Johannes. 1987. Runtuhnya istana Mataram. Bogor : Grafiti Pers
- ^ a b c d e f g h i Deviani, Firlianna Tiya. 2016. Perjanjian 7 Januari 1681 Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Sosial Politik Ekonomi di Kerajaan Cirebon (1681 M - 1755 M). Cirebon : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Syekh Nurjati
- ^ Sunardjo, R. H. Unang . 1996. Selayang Pandang Sejarah Masa Kejayaan Kerajaan Cirebon : kajian dari aspek politik dan pemerintahan. Cirebon : Yayasan Keraton Kasepuhan Cirebon
- ^ Mansyur, Khatib. 2001. Perjuangan rakyat Banten menuju provinsi : catatan kesaksian seorang wartawan. Serang : Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Provinsi Banten
- ^ a b Suparman, Sulasman, Dadan Firdaus. 2017. Tawarikh : Political Dynamics in Cirebon from the 17th to 19th Century. Bandung : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Jati
- ^ a b c d Tim Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1982. Sejarah Daerah Jawa Barat. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
- ^ de Jonge, Johan Karel Jakob. 1873. De opkomst van het Nederlandsch gezag over Java: verzameling van onuitgegeven stukken uit het oud-koloniaal archief, Volume 4. s Gravenhague The Hague : Martinus Nijhoff
- ^ a b c d Heniger, J. 2017. Hendrik Adriaan Van Reed Tot Drakestein 1636-1691 and Hortus, Malabaricus. Abingdon-on-Thames : Routledge
- ^ Michrob, Drs Halwani, Drs A. Mudjahid Chudori. 1993. Catatan Masa Lalu Banten. Serang: Penerbit Saudara
- ^ a b Blink, Hendrik. 1907. Nederlandsch Oost- en West-Indië : geographisch, ethnographisch en economisch beschreven, Volume 2. Leiden : Evert Jan Brill
- ^ a b Molsbergen, Everhardus Cornelis Godee. 1931. Uit Cheribon's geschiedenis en Gedenkboek der Gemeente Cheribon 1906-1931. Bandung : Nix
- ^ a b Kartodihardjo, Sartono. 1988. Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500 - 1900 (dari Emporium sampai Imperium). Jakarta: Gramedia
- ^ Roseno, Edi. 1993. Perang Kedondong 1818. Depok: Universitas Indonesia
- ^ a b van der Chijs, Jacobus Anne. 1882. Slands Archief Batavia 1602-1816). Batavia : Batavia Landsdrukkerij
- ^ a b Chambert-Loir, Henri. Hasan Muarif Ambary. 1999. Panggung sejarah: persembahan kepada Prof. Dr. Denys Lombard. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
- ^ Ekajati, Edi Suherdi. 2005. Polemik naskah Pangeran Wangsakerta. Bandung: Pustaka Jaya
- ^ a b c d e al Anwari, Rifcky Mohammad. Pasang Surut Hubungan Kesultanan Cirebon dengan Kolonial Abad 17 - 19 Dan Implikasinya Terhadap Masyarakat Di Cirebon. Cirebon : Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati
- ^ a b c d e f g h i j k l Rosita, Heni. 2015. Pecahnya Kesultanan Cirebon dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Cirebon Tahun 1667 - 1752. Yogyakarta : Universitas Negeri Yogyakarta
- ^ a b c Hoadley, Mason. 1996. The Village Concept in the Transformation of Rural Southeast Asia. Hove : Psychology Press
- ^ de Graaf, Hermanus Johannes. 1985. Awal Kebangkitan Mataram Masa Pemerintahan Senapati. Jakarta: Grafitipers
- ^ a b c d Iswara, Prana Dwija. 2009. Sejarah Kerajaan Cirebon. Diarsipkan 2016-12-25 di Wayback Machine.Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia
- ^ Ball, John Preston, 1982. Legal History 1608 - 1848. Sydney: Oughtershaw Press
- ^ a b Poesponegoro , Marwati Djoened. 2008. Sejarah Nasional Indonesia III : Zaman Pertumbuhan Dan Perkembangan Kerajaan Islam Di Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka
- ^ a b Irianto, Bambang, Dyah Komala Laksmiwati. 2014. Baluarti Keraton Kacirebonan. Yogyakarta: Deepublish
- ^ a b Tim Arsip Nasional Republik Indonesia. 2013. Arsip Nasional - Surat Surat Diplomatik 1625-1812. Diarsipkan 2022-04-12 di Wayback Machine.Jakarta Arsip Nasional Republik Indonesia
- ^ P.S. Sulendraningrat. 1985. Sejarah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka
- ^ "Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat - Sejarah Keraton Kaprabonan, Cirebon". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-23. Diakses tanggal 2019-04-12.
- ^ Lubis, Nina Herlina. 2010. Situasi Politik Kesultanan Cirebon Abad Ke 17 - 18. Bandung : Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPNB) Bandung
- ^ a b Mangintrk, Timothy Seta. 2016. Parahiyangan Guardian: Pengembangan Aplikasi Game Untuk Pembelajaran Interaktif Menggunakan Aksara Bahasa Sunda Berbasis Desktop. Bandung: Universitas Widyatama
- ^ Mujidiningrat, Raden Dulur Anom Rahadyan Ikhsanurud Daudi Akbar Guratpanuratrahsa Ahmad Elwangsih. 2018. Aksara Rikasara: Sebuah Peradaban yang Hilang. Cirebon: Desa Adat Gamel-Sarabahu
- ^ a b Bochari, Muhammad Sanggupri. Wiwi Kuswiah. 2001. Sejarah Kerajaan Tradisional Cirebon. Jakarta : Departemen Pendidikan Nasional
- ^ Hasyim, R.A Opan Safari. Perjuangan Ki Bagus Rangin Menentang Kolonial Belanda 1805 - 1808 (menurut sumber-sumber tradisional). Cirebon.
- ^ Abdullah, Kholil Raden. 2013. Detik-Detik Menjelang Perang Kedongdong. Cirebon.
- ^ 2013. Sejarah Desa Dawuan. Sumber: Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kabupaten Cirebon.
- ^ Mursyid, Ali. 2008. Perjuangan Santri Cirebon untuk Kemerdekaan. Cirebon.
- ^ a b c Hazmirullah. 2016. Surat Balasan Sultan Sepuh VII Cirebon Untuk Raffles : Kajian Strukturalisme Genetik. Sumedang : Universitas Padjajaran
- ^ KS. Tugiono dkk. 2004. Sejarah - SMA kelas 2. Jakarta: Grasindo
- ^ a b c Sulendraningrat, Pangeran Sulaeman. 1985. Sejarah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka
- ^ Arovah, Eva Nur. Nina H. Lubis, Reiza D. Dienaputra, Widyo Nugrahan. 2017. Wewekas Dan Ipat-Ipat Sunan Gunung Jati Beserta Kesesuaiannya Dengan Al-Qur’an. Sumedang Universitas Padjajaran
- ^ a b c Mielah, Asep. 2020. Rakyat Cirebon : Pangeran Ilen Seminingrat Desak Sultan Sepuh XV Lengser Kaprabon. Cirebon : Radar Cirebon
- ^ Viswandro, Maria Matilda, Bayu Saputra. 2018. Mengenal Profesi Penegak Hukum. Bantul : Media Presindo
- ^ a b List of Monarch of Java
- ^ a b Rusliana, Iyus. 2002. Wayang wong Priangan : kajian mengenai pertunjukan dramatari tradisional di Jawa Barat. Bandung : Kiblat Buku Utama
- ^ a b c Nas, Peter. 2002. The Indonesian Town Revisited. Munster : LIT Verlag
- ^ a b c Adi, Windoro. 2018. Pasar Malam Mauludan yang Menyatukan 3 Keraton di Cirebon. Jakarta : Kompas
- ^ a b c d e Prayitno, Panji. 2020. Silsilah Sultan Sepuh XI Keraton Kasepuhan Cirebon Versi Keluarga Rahardjo. Jakarta : Liputan 6
- ^ a b Keputusan Rahasia Tgl. 30 September 1844 la za hal "Verhandelde Missive" dari Menteri Jajahan 23 Maret 1844 No. 169/0 Rahasia, Berisi al. Pemberitahuan ketetapan Raja Belanda
- ^ a b Telegram Gubernur Jenderal Hindia Belanda Tanggal 2 September 1871 no. 53
- ^ a b Hasyim, Achmad. 2020. Menyibak Jejak Kelam Sejarah Merengga Masa Depan Cerah. Cirebon : Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Kabupaten Cirebon
- ^ Wamad, Sudirman. 2020. Kisruh 'Kudeta' Keraton Kasepuhan Cirebon, Ini Silsilah Rahardjo Djali. Jakarta : Detik News
- ^ a b Ali, Husain. 2020. Rahardjo Bacakan Ikrar sebagai Plt Sultan Keraton Kasepuhan. Cirebon : Radar Cirebon
- ^ a b c d e f g h i Wamad, Sudirman. 2020. Polemik Keraton, Klan Sultan Sepuh XI Beberkan Fakta Hukum soal Ahli Waris. Jakarta : Detik News
- ^ a b c d e f Prayitno, Panji. 2020. Babak Baru Polemik di Keraton Kasepuhan Cirebon. Jakarta : Liputan 6
- ^ Setyagama, Azis. 2017. Pembaruan Politik Hukum Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung Di Indonesia. Jakarta : Jakad Media Publishing
- ^ Romdhon, Muhamad Syahri. 2020. Ini Penyebab Kematian Sultan Kasepuhan Cirebon. Jakarta : Kompas
- ^ a b c d e Baihaqi, Hakim, 2020. Keluarga Kesultanan Cirebon Tolak Penobatan PRA Luqman sebagai Sultan Sepuh. Jakarta : Bisnis.com
- ^ [Budiman, Yurike. 2017. Datsun Risers Expedition 2 Disambut Tarian Bedaya Pakungwati. Jakarta : Tribun Otomotif
- ^ a b Septiadi, Egi. 2020. Dinilai akan Timbulkan Masalah Panjang, Hempi: Penerus Sultan Sepuh XIV Tak Bisa Diteruskan Putranya. Bandung : Pikiran Rakyat
- ^ "Tim Radar Cirebon. 2020. Pangeran Hempi Kaprabonan Angkat Bicara soal Trah Sunan Gunung Jati di Keraton Kasepuhan. [[Cirebon]] : Radar Cirebon". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-08-20. Diakses tanggal 2020-08-30.
- ^ a b Dwi, Agus. 2020. Tolak Penobatan, Keluarga Besar Kesultanan Cirebon Desak Takhta Diserahkan Kepada Trah Sunan Gunung Jati. Jakarta : Republika
- ^ Baehaqi, Ahmad Imam. 2020. Ratu Mawar Berteriak di Tengah-tengah Penobatan PRA Luqman Zulkaedin Menjadi Sultan Sepuh XV. Bandung : Tribun Cirebon
- ^ a b Wawad, Sudirman. 2020. Ridwan Kamil Tawarkan 2 'Jurus' Selesaikan Polemik di Keraton Kasepuhan. Jakarta : Detik
- ^ a b c Ali, Husain. 2020. 15 Nama Calon Sultan Baru Disodorkan untuk Pimpin Keraton Kasepuhan. Cirebon : Radar Cirebon
- ^ Hariyadi, Dedi. 2021. Menolak Penobatan Rahardjo Djali, Pangeran Kuda Putih: Tidak Ada Sultannya Tidak Mempengaruhi Perekonomian. Cirebon : Radar Cirebon
- ^ Silsilah Kesultanan Kasepuhan Cirebon
- ^ Truhart, Peter. 2003. Asia & Pacific Oceania. Berlin: Walter de Gruyter.
- ^ 2010 - Okezone - Sultan Sepuh Pakuningrat Cirebon Wafat
- ^ "2010 - Antara Jawa Barat - Pangeran Arief Dinobatkan Jadi Sultan Sepuh X1V". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-05. Diakses tanggal 2015-09-09.
- ^ "PRA Luqman Sebut Keraton Kasepuhan Cirebon dalam Kendalinya". Republika Online. 2020-08-06. Diakses tanggal 2020-08-16.
Daftar pustaka
[sunting | sunting sumber]- Blink, Hendrik (1907). Nederlandsch Oost- en West-Indië : geographisch, ethnographisch en economisch beschreven. 2. Leiden: Evert Jan Brill. OCLC 162841209.
- Chambert-Loir, Henri; Ambary, Hasan (1999). Panggung Sejarah: Persembahan kepada Prof. Dr. Denys Lombard. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. ISBN 9789794613177. OCLC 843764971.
- de Graaf, Hermanus Johannes (1987). Runtuhnya Istana Mataram. Bogor: Grafiti Pers. ISBN 9789794440360. OCLC 245966437.
- de Jonge, Johan Karel Jakob (1872). De opkomst van het Nederlandsch gezag over Java: verzameling van onuitgegeven stukken uit het oud-koloniaal archief. 4. s'Gravenhage: Martinus Nijhoff.
- Deviani, Firlianna Tiya (2016). Perjanjian 7 Januari 1681 Dan Implikasinya Terhadap Kehidupan Sosial Politik Ekonomi di Kerajaan Cirebon (1681 M–1755 M) (Tesis). Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati. http://repository.syekhnurjati.ac.id/2243/.
- Ekajati, E.S. (2005). Polemik naskah Pangeran Wangsakerta. Bandung: Pustaka Jaya. ISBN 9789794193297. OCLC 607764871.
- Ball, John Preston (1982). Indonesian Legal History 1608–1848. Sydney: Oughtershaw Press. ISBN 9780959342000. OCLC 8891896.
- Hazmirullah; Ma’mun, Titin Nurhayati; Darsa, Undang A. (2017). "Surat Pengunduran Diri Sultan Sepuh VII Cirebon: Suatu Kajian Filologis". Jumantara. 8 (1). doi:10.37014/jumantara.v8i1.262.
- Heniger, J (1986). Hendrik Adriaan Van Reed Tot Drakestein 1636-1691 and Hortus Malabaricus: A Contribution to the History of Dutch Colonial Botany. Abingdon-on-Thames: Routledge. ISBN 9781351441070. OCLC 1014350593.
- Hoadley, Mason C. (1994). Selective Judicial Competence: The Cirebon-Priangan Legal Administration, 1680–1792. New York: SEAP Publications. ISBN 9781501719264. OCLC 1101916132.
- Irianto, Bambang; Laksmiwati, Dyah Komala (2014). Baluarti Keraton Kacirebonan. Yogyakarta: Deepublish. ISBN 9786028981439.
- Kartodihardjo, Sartono (1999). Pengantar Sejarah Indonesia Baru: 1500–1900 (dari Emporium sampai Imperium) (edisi ke-5). Jakarta: Gramedia. ISBN 9789794031292. OCLC 224859493.
- Kosoh S.; Suwarno K.; Syafei (1984). Sejarah Daerah Jawa Barat. Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. OCLC 221870547.
- Mansyur, Khatib (2001). Perjuangan Rakyat Banten Menuju Provinsi: Catatan Kesaksian Seorang Wartawan. Serang: Kamar Dagang dan Industri Provinsi Banten dan Antara Pustaka Utama. ISBN 9799258073.
- Michrob, Halwani; Chudori, Mudjahid (1993). Catatan Masa Lalu Banten. Serang: Penerbit Saudara. OCLC 494455340.
- Molsbergen, Everhardus Cornelis Godee (1931). Uit Cheribon's geschiedenis en Gedenkboek der Gemeente Cheribon 1906-1931. Bandoeng: Nix.
- Roseno, Edi (1993). Perang Kedondong 1818: Suatu Perlawanan Rakyat Cirebon. Depok: Universitas Indonesia.
- Rosita, Heni (2015). Pecahnya Kesultanan Cirebon dan Pengaruhnya Terhadap Masyarakat Cirebon Tahun 1667–1752 (Tesis S1). Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Yogyakarta.
- Sulendraningrat, Pangeran Sulaeman (1985). Sejarah Cirebon. Jakarta: Balai Pustaka. OCLC 12978915.
- Sunardjo, R. H. Unang (1996). Selayang Pandang Sejarah Masa Kejayaan Kerajaan Cirebon: kajian dari aspek politik dan pemerintahan. Cirebon: Yayasan Keraton Kasepuhan Cirebon. OCLC 645881009.
- Suparman; Sulasman; Firdaus, Dadan (2017). "Political Dynamics in Cirebon from the 17th to 19th Century". Tawarikh. 9 (1). doi:10.2121/tawarikh.v9i1.893.
- Wildan, Dadan (2003). Sunan Gunung Jati Antara Fiksi dan Fakta: Pembumian Islam dengan Pendekatan Struktural dan Kultural. Bandung: Humaniora Utama Press. ISBN 9789799231666. OCLC 1128307185.