Lompat ke isi

Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Wic2020 (bicara | kontrib)
k kat
Baris 9: Baris 9:


[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintah Indonesia]]
[[Kategori:Pemerintahan Daerah]]

Revisi per 30 Mei 2006 12.41

Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa: