Lompat ke isi

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Nama.kemenkes
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1: Baris 1:
{{Kotak info eselon I
{{Kotak info eselon I
| nama = Inspektorat Jenderal
| nama = Inspektorat Jenderal
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia|Kementerian Kesehatan<br>Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg
| logo = Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg
| ukuran_logo = 150px
| ukuran_logo = 150px

Revisi per 3 Mei 2024 14.48

Inspektorat Jenderal
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015
Susunan organisasi
Inspektur Jenderaldrg. Murti Utami, MPH.
Kantor pusat
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.itjen.kemkes.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Kemenkes RI) merupakan unsur pengawas pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.[1]

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2015-10-08.