Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Update website
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Sfriu (bicara | kontrib)
Lambang Ditjen
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 2: Baris 2:
| nama = Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
| nama = Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]
| kementerian/lembaga = [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]]
| logo = Logo of the Ministry of Health of the Republic of Indonesia.svg
| logo = Ditjen Kesmas Logo.png
| ukuran_logo = 180px
| ukuran_logo = 300px
| keterangan_logo =
| keterangan_logo =
| gambar =
| gambar =
Baris 37: Baris 37:
}}
}}


'''Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat''' adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres35/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan |access-date=2018-04-30 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233108/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
'''Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat''' (disingkat '''Ditjen Kesmas''') adalah unsur pelaksana di [[Kementerian Kesehatan Republik Indonesia]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Daftar Menteri Kesehatan Indonesia|Menteri Kesehatan]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<ref name="Perpres35/2015">{{Cite web |url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |title=Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan |access-date=2018-04-30 |archive-date=2015-05-28 |archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233108/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf |dead-url=yes }}</ref> Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
# perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
# perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
# pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;

Revisi per 4 Mei 2024 17.27

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Maria Endang Sumiwi, MPH.
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Niken Wastu Palupi, MKM.
Direktur
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anakdr. Lovely Daisy, MKM. (Plt)
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usiadr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt)
Direktur Kesehatan Jiwadrg. Vensya Sitohang, M.Epid.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakatdr. Elvieda Sariwati, M.Epid.
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakatdr. Then Suyanti, MM.
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950
Situs web
kesmas.kemkes.go.id

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (disingkat Ditjen Kesmas) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  4. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.