Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan: Perbedaan antara revisi
k Sfriu memindahkan halaman Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan ke Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan: BPPSDMK sudah berganti menjadi Ditjen Nakes, Dasar Hukum: Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 18 Tahun 2021 Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 56: | Baris 56: | ||
== Tugas dan Fungsi == |
== Tugas dan Fungsi == |
||
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor |
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Ditjen Nakes menyelenggarakan fungsi: |
||
# kesehata |
|||
# penyusunan kebijakan teknis pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; |
|||
# pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; |
|||
# pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan; |
|||
# pelaksanaan administrasi Badan; dan |
|||
# pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.<ref name="Perpres35/2015">{{Cite web|title=Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan|url=http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf|archive-url=https://web.archive.org/web/20150528233108/http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174443/Perpres%20Nomor%2035%20Tahun%202015.pdf|archive-date=2015-05-28|dead-url=yes|access-date=2015-10-08}}</ref> |
|||
== Referensi == |
== Referensi == |
Revisi per 5 Mei 2024 02.11
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | drg. Arianti Anaya, MKM. |
Kantor pusat | |
Jl. Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120, Indonesia | |
Situs web | |
ditjen-nakes |
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan atau Ditjen Nakes adalah unsur pendukung di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.[1]
Sejarah
Badan PPSDM Kesehatan pertama dibentuk dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Nomor 446/Menkes-Kessos/V/2001 tanggal 11 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial RI dengan nama Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada saat itu terjadi restrukrisasi di seluruh departemen sebagai pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Dan saat itu terjadi pula penggabungan dua departemen menjadi satu yaitu Departemen Kesehatan dan Departemen Sosial menjadi Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial. Pada tanggal 11 Mei 2001 merupakan tonggak sejarah berdirinya Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial yang merupakan cikal bakal Badan PPSDM Kesehatan.[2]
Pada bulan Nopember 2001 terjadi perubahan kembali organisasi depertemen terutama Departemen Kesehatan yang semula bergabung dengan Departemen Sosial kembali menjadi Departemen Kesehatan dengan organisasi dan tata kerja yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan, tanggal 27 Nopember 2001. Sejak tanggal 27 Nopember 2001 namanya berubah menjadi Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dan pusat-pusat di lingkungan badan menjadi 4 pusat. Pada tahun 2001 unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di lingkungan Badan PPSDM Kesehatan terdiri dari Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) sebanyak 5 UPT dan Politeknik Kesehatan sebanyak 38 institusi.[2]
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021, Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan mempunyai tugas Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Ditjen Nakes menyelenggarakan fungsi:
- kesehata
Referensi
- ^ "PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN". www.kemkes.go.id. Diakses tanggal 2024-05-05.
- ^ a b "Sejarah Badan PPSDM Kesehatan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-14. Diakses tanggal 2015-10-08.