Lembaga Pemerintah Non-Kementerian: Perbedaan antara revisi
Tampilan
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1: | Baris 1: | ||
{{pindah ke|Lembaga pemerintah nondepartemen}} |
{{pindah ke|Lembaga pemerintah nondepartemen}} |
||
{{Politics of Indonesia}} |
{{Politics of Indonesia}} |
||
'''Lembaga Pemerintah Non-Kementerian''' adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan. |
'''Lembaga Pemerintah Non-Kementerian''' adalah [[lembaga negara]] di [[Indonesia]] yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari [[Presiden Indonesia|Presiden]]. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.<ref>Bab VI Pasal 25(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008</ref> |
||
== Daftar == |
== Daftar == |
||
Baris 31: | Baris 31: | ||
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] (Perpusnas) |
# [[Perpustakaan Nasional Republik Indonesia]] (Perpusnas) |
||
== Referensi == |
|||
{{reflist}} |
|||
== Pranala luar == |
== Pranala luar == |
||
* {{id}} [http://www.setneg.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=122&Itemid=1717 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di situs web resmi Sekretariat Negara RI] |
* {{id}} [http://www.setneg.ri.go.id/id/index.php?option=com_content&task=view&id=122&Itemid=1717 Daftar Lembaga Pemerintah Non Kementerian di situs web resmi Sekretariat Negara RI] |
Revisi per 8 Januari 2010 07.45
![]() |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
![]() |
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.[1]
Daftar
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
Referensi
- ^ Bab VI Pasal 25(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008