Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
EmausBot (bicara | kontrib)
EmausBot (bicara | kontrib)
k r2.6.4) (bot Mengubah: ms:Pemerhati Perhimpunan Agung PBB
Baris 14: Baris 14:
[[ja:国際連合総会オブザーバー]]
[[ja:国際連合総会オブザーバー]]
[[jv:Pengamat PBB]]
[[jv:Pengamat PBB]]
[[ms:Pihak Pemerhati Perhimpunan Agung Pertubuhan Bangsa Bersatu]]
[[ms:Pemerhati Perhimpunan Agung PBB]]
[[no:Organisasjoner med observatørstatus i FN]]
[[no:Organisasjoner med observatørstatus i FN]]
[[sh:Promatrači Generalne skupštine Ujedinjenih naroda]]
[[sh:Promatrači Generalne skupštine Ujedinjenih naroda]]

Revisi per 24 Juni 2011 07.18

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB. [1]

Referensi