Lompat ke isi

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
ZéroBot (bicara | kontrib)
k r2.7.1) (bot Menambah: ko:국제 연합 총회 옵서버
Baris 15: Baris 15:
[[ja:国際連合総会オブザーバー]]
[[ja:国際連合総会オブザーバー]]
[[jv:Pengamat PBB]]
[[jv:Pengamat PBB]]
[[ko:국제 연합 총회 옵서버]]
[[ms:Pemerhati Perhimpunan Agung PBB]]
[[ms:Pemerhati Perhimpunan Agung PBB]]
[[no:Organisasjoner med observatørstatus i FN]]
[[no:Organisasjoner med observatørstatus i FN]]

Revisi per 29 November 2012 23.10

Pengamat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (bahasa Inggris: United Nations General Assembly observers) adalah lembaga internasional, entitas atau negara bukan anggota PBB Sebagai pengamat, negara/lembaga/badan tersebut memiliki hak untuk berbicara di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menandatangani resolusi akan tetapi tidak memiliki hak untuk memberikan suara pada pengambilan suara untuk suatu resolusi. Status Pengamat diberikan oleh Sidang Resolusi Majelis Umum PBB.[1]

Referensi