Lompat ke isi

Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Mandalahurip (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 19: Baris 19:
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sejarah Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]] tidak terlepas dari keberadaan Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang merupakan induk dari Desa [[Mandalamekar,_Jatiwaras,_Tasikmalaya|Mandalamekar]], Desa [[Kertarahayu, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kertarahayu]], dan Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]]. Pada tahun [[1978]], Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, yang berbatasan wilayah: sebelah utara dengan Desa [[Ciwarak, Jatiwaras, Tasikmalaya|Ciwarak]], sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai [http://Sungai%20Ciwulan%20 http://sda.pu.go.id:8181/sda/?act=detail_ws&wid=128 Ciwulan], Desa [[Cisempur]] dan Desa [[Setiawaras]] ([[Kecamatan Cibalong]]), dan sebelah timur dengan Desa [[Lengkongbarang]] dan Desa [[Tanjungbarang]] (Kecamatan [[Cikatomas]]) dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal [[26 Juni]] [[1978]], Desa Kersagalih dimekarkan menjadi 2 desa yaitu [[Desa Kersagalih]] dan Desa [[Mandalamekar]]. Setelah pemekaran, Desa [[Kersagalih]] dipimpin oleh Upang dan Desa [[Mandalamekar]] oleh Alm. Nana.
Sejarah Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]] tidak terlepas dari keberadaan Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang merupakan induk dari Desa [[Mandalamekar,_Jatiwaras,_Tasikmalaya|Mandalamekar]], Desa [[Kertarahayu, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kertarahayu]], dan Desa [[Mandalahurip, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalahurip]]. Pada tahun [[1978]], Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, yang berbatasan wilayah: sebelah utara dengan Desa [[Ciwarak, Jatiwaras, Tasikmalaya|Ciwarak]], sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai Ciwulan, Desa [[Cisempur, Cibalong, Tasikmalaya|Cisempur]] dan Desa [[Setiawaras, Cibalong, Tasikmalaya|Setiawaras]] Kecamatan [[Cibalong, Tasikmalaya|Cibalong]], dan sebelah timur dengan Desa [[Lengkongbarang, Cikatomas, Tasikmalaya|Lengkongbarang]] dan Desa [[Tanjungbarang, Cikatomas, Tasikmalaya|Tanjungbarang]] Kecamatan [[Cikatomas, Tasikmalaya|Cikatomas]] dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal [[26 Juni]] [[1978]], Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] dan Desa [[Mandalamekar, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalamekar]]. Setelah pemekaran, Desa [[Kersagalih, Jatiwaras, Tasikmalaya|Kersagalih]] dipimpin oleh Upang dan Desa [[Mandalamekar, Jatiwaras, Tasikmalaya|Mandalamekar]] oleh Alm. Nana.


'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''
'''Pemekaran dari Desa Mandalamekar'''

Revisi per 18 Agustus 2013 01.11

Mandalahurip
Berkas:Gambar-001.jpg
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenTasikmalaya
KecamatanJatiwaras
Kode Kemendagri32.06.19.2011 Edit nilai pada Wikidata
Luas± 917 Ha.
Kepadatan-

Mandalahurip adalah desa di kecamatan Jatiwaras, Tasikmalaya, Jawa Barat, Indonesia.

Sejarah Desa Mandalahurip

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sejarah Desa Mandalahurip tidak terlepas dari keberadaan Desa Kersagalih yang merupakan induk dari Desa Mandalamekar, Desa Kertarahayu, dan Desa Mandalahurip. Pada tahun 1978, Desa Kersagalih yang pada saat itu dipimpin oleh Bapak Nana sebagai Kepala Desa, memilki luas wilayah 4.121 Ha, yang berbatasan wilayah: sebelah utara dengan Desa Ciwarak, sebelah selatan dan sebelah barat dengan sungai Ciwulan, Desa Cisempur dan Desa Setiawaras Kecamatan Cibalong, dan sebelah timur dengan Desa Lengkongbarang dan Desa Tanjungbarang Kecamatan Cikatomas dengan jumlah penduduk telah mencapai ± 8.500 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang demikian banyak serta luas wilayah yang cukup luas tersebut, dipertimbangkan adanya pemekaran desa. Maka pada tanggal 26 Juni 1978, Desa Kersagalih dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Kersagalih dan Desa Mandalamekar. Setelah pemekaran, Desa Kersagalih dipimpin oleh Upang dan Desa Mandalamekar oleh Alm. Nana.

Pemekaran dari Desa Mandalamekar

Desa Mandalamekar memiliki luas wilayah ± 1.865,6 Ha, dengan jumlah penduduk ± 5.270 jiwa. Setelah pemekaran, desa ini memiliki batas wilayah, yaitu: sebelah utara dan barat dengan Desa Kersagalih, sebelah selatan dengan sungai Ciwulan, Desa Cisempur dan Desa Setiawaras (Kecamatan Cibalong), dan sebelah Timur dengan Desa Lengkongbarang dan Desa Tanjungbarang (Kecamatan Cikatomas). Secara geografis, pusat pemerintahan berada di tengah-tengah wilayah desa, yaitu di Dusun Mekarjaya.

Di awal tahun 2002, dengan melihat jumlah penduduk yang cukup banyak serta wilayah yang luas, untuk kepentingan pemerataan hasil pembangunan, telah ada wacana-wacana pemekaran baik dari pihak masyarakat ataupun dari pemerintah setempat, sehingga pada pertengahan 2002, mulailah wacana itu dikaji dan dirumuskan. Salah satu musyawarah yang bersejarah untuk Desa Mandalahurip sendiri adalah musyawarah tokoh-tokoh dari 2 dusun, yaitu Dusun Mulagamang dan Dusun Mekarwangi yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda, yang bertujuan untuk menindaklanjuti wacana “pemekaran wilayah desa” yang merupakan keinginan dan harapan masyarakat sejak beberapa tahun.

Dalam musyawarah ini pulalah mulai dirumuskan nama “Mandala-Hurip” sebagai nama desa jika pemekaran ini dilaksanakan. Kata Mandala berasal dari Bahasa Sunda, yang berarti lahan atau daerah dan Hurip yang berarti subur atau sejahtera. Dengan demikian, Mandalahurip berarti “cita-cita mewujudkan wilayah desa yang subur serta sejahtera.” Nama ini merupakan semangat dan harapan warga di dusun-dusun selatan waktu itu.

Dorongan untuk pemekaran ini, dirasakan semakin mendesak bagi warga di sebelah selatan desa, Dusun Mulagamang dan Dusun Mekarwangi, yang secara geografis wilayah desa ini dipisahkan oleh batas alam berupa sungai, yaitu sungai Cibaregbeg yang nantinya akan jadi batas dari kedua desa tersebut.

Hasil Musyawarah tersebut segera ditindaklanjuti dengan mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa. Melalui Pertemuan/Musyawarah Desa diperoleh kesepakatan dan keputusan, dengan pertimbangan bahwa:

  1. Masing-masing wilayah memiliki potensi untuk berkembang, yaitu: di bidang pertanian, kehutanan, dan perkebunan.
  2. Jumlah penduduk Desa ± 5.270 jiwa saat itu sudah cukup untuk diusulkan pemekaran.
  3. Pemerataan hasil-hasil pembangunan serta penyediaan anggaran untuk pembangunan. Dengan lingkup wilayah yang tidak terlalu besar serta penduduk yang tidak terlalu banyak, pelayanan dan pemerataan hasil pembangunan dapat menjadi lebih baik.

Selanjutnya usulan pemekaran wilayah desa tersebut diajukan kepada Pemerintah Kecamatan Jatiwaras serta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

Pemekaran tersebut dapat terlaksana dan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kecamatan Jatiwaras serta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tasikmalaya Nomor: 141/Kep.57/Pemdes/2005. Dengan demikian, Desa Mandalamekar saat itu dimekarkan menjadi 2 desa yaitu Desa Mandalamekar dengan wilayah desa di sebelah barat dan Desa Mandalahurip di sebelah timur yang terdiri dari Dusun Mulagamang, Dusun Mekarwangi, dan sebagian Dusun Mekarjaya yang selanjutnya dinamai dengan nama desa “Desa Mandalahurip” yang diresmikan oleh Bupati Tasikmalaya, Drs. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd. pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2005.

Desa baru ini memiliki luas ± 917 Ha. yang terdiri dari areal pesawahan, hutan dan perkebunan, serta pemukiman. Batas wilayah desa ini terdiri dari sebelah barat Desa Mandalamekar, sebelah timur dengan Desa Lengkongbarang dan Desa Tanjungbarang (Kecamatan Cikatomas), sebelah selatan dengan sungai Ciwulan, Desa Cisempur dan Desa Setiawaras (Kecamatan Cibalong), dan sebelah utara dengan Desa Kertarahayu (hasil pemekaran dari Desa Kersagalih).

Pemerintahan Desa Mandalahurip

Tahun 2005 merupakan babak baru bagi Desa Mandalahurip. Sebagai desa baru, segenap warga Desa Mandalahurip sangat berbangga hati karena sudah memiliki bangunan Kantor Kepala Desa sebagai pusat Pemerintahan Desa, lengkap dengan aula sebagai tempat pertemuan/musyawarah dan tempat pengajian tingkat desa serta peringatan hari-hari besar. Hal ini merupakan wujud dari keinginan keras masyarakat serta para tokoh desa untuk menjadi desa yang berdiri sendiri.

Sebelum adanya Kepala Desa yang definitif, Pemerintahan Desa dijalankan oleh pejabat sementara, saat itu oleh Ucu Supriadi, S.Sos. (staf Kecamatan Jatiwaras) selama dua tahun berturut-turut (2005-2007). Perangkat Desa yang pertama kali sebagai perangkat desa sementara sebelum adanya kepala desa definitif adalah: Sekretaris Desa: Herman Nasruddin, Kaur pemerintahan: Dion Rusdiana, Kaur Ekbang: Wahyudin, Kaur Umum/bendahara: N. Nurjanah, Pulisi Desa: Ependi, Pamong Tani Desa: Ade Sopandi, dan Amil: Wawan Setiawan.

Pada tahun itu juga, tokoh-tokoh masyarakat desa/dusun mengadakan musyawarah untuk memikirkan adanya Kepala Desa yang definitif, sehingga dihasilkan kesepakatan untuk mengadakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Untuk pertama kalinya dibentuklah panitia Pilkades Mandalahurip. Namun karena terkendala dengan biaya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pertama Desa Mandalahurip baru terlaksana hampir dua tahun setelah pemekaran, yaitu pada tanggal 10 April 2007. Saat itu calon Kepala Desa ada tiga calon, yaitu: B. Ruswandi, Yoyo Taryono, SP., dan Tutus Suryadi, dan Calon Kepala Desa terpilih dengan suara terbanyak adalah Yoyo Taryono, SP.

Pada awalnya, wilayah desa dibagi menjadi 3 kedusunan dengan 4 RW dan 12 RT, yaitu: Dusun Mekarwangi (1 RW dan 3 RT), Dusun Mekarhurip (1 RW dan 4 RT), dan Dusun Mulagamang (2 RW dan 5 RT). Namun, pada perjalanan selanjutnya, mengingat jumlah penduduk dan luas wilayah, jumlah kedusunan bertambah 1 menjadi 4 Dusun, dengan 4 RW, dan 16 RT, yaitu: Dusun Mekarwangi (1 RW dan 4 RT), Dusun Mekarhurip (1 RW dan 5 RT), Dusun Mulagamang (1 RW dan 3 RT), dan Dusun Ciomas (1 RW dan 4 RT).

Geografi

Luas Wilayah dan Batas-Batasnya

Secara geografis, Desa Mandalahurip memiliki luas ± 917 Ha, dengan wilayah terdiri dari areal pesawahan, hutan dan perkebunan, serta pemukiman.

Batas-batas wilayah Desa Mandalahurip:

  • Utara : berbatasan dengan Desa Kertarahayu
  • Timur : berbatasan dengan Desa Tanjungbarang dan Lengkongbarang, Cikatomas, Tasikmalaya
  • Selatan : berbatasan dengan Desa Cisempur dan Desa Setiawaras, Cibalong, Tasikmalaya
  • Barat : berbatasan dengan Desa Mandalamekar

Komposisi Wilayah

Saat ini wilayah Desa Mandalahurip terdiri dari 4 Dusun, 4 RW, dan 16 RT, yaitu:

  1. Dusun Mekarwangi (1 RW dan 4 RT);
  2. Dusun Mekarhurip (1 RW dan 5 RT);
  3. Dusun Mulagamang (1 RW dan 3 RT); dan
  4. Dusun Ciomas (1 RW dan 4 RT);

Referensi

Pranala Luar