Lompat ke isi

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler
Baris 192: Baris 192:


== Mitra GPIB ==
== Mitra GPIB ==
GPIB adalah anggota dari [[GPI]], [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI), [[Dewan Gereja-gereja Asia]] (CCA), [[Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia]] (WARC), dan [[Dewan Gereja-gereja se-Dunia]] (WCC). GPIB adalah salah satu gereja yang turut berpartisipasi dalam pembentukan [[Dewan Gereja-gereja di Indonesia]] yang selanjutnya berubah nama menjadi [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] ([[PGI]]) dan menjadi anggota [[PGI]] sejak [[25]] [[Mei]] [[1950]].<ref name=pgi>[http://www.pgi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=244&Itemid=403 Profil GPIB di PGI]</ref>
GPIB adalah anggota dari [[Gereja Protestan di Indonesia]] (GPI), [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI), [[Dewan Gereja-gereja Asia]] (CCA), [[Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia]] (WARC), dan [[Dewan Gereja-gereja se-Dunia]] (WCC). GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan [[Dewan Gereja-gereja di Indonesia]] (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi [[Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia]] (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal [[25]] [[Mei]] [[1950]].<ref name=pgi>[http://www.pgi.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=244&Itemid=403 Profil GPIB di PGI]</ref>


== GPIB Masa Mendatang ==
== GPIB Masa Mendatang ==

Revisi per 21 Agustus 2014 21.53

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
Logo GPIB
PenggolonganProtestan
PemimpinPendeta Markus Frits Manuhutu, M.Th (2010-2015)
WilayahIndonesia
Didirikan31 Oktober 1948
Jakarta
Jemaat303 Jemaat
Situs web resmiwww.gpib.org

Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (disingkat GPIB) adalah kumpulan persekutuan umat percaya Kristen Protestan di Indonesia. GPIB merupakan bagian dari GPI (Gereja Protestan di Indonesia) yang pada jaman Hindia Belanda bernama Indische Kerk. Hal ini sebagaimana telah disetujui dan diputuskan melalui Surat Keputusan Wakil Tinggi Kerajaan Belanda di Indonesia tertanggal 1 Desember 1948 No.2.[1]

Teologi GPIB didasari ajaran Reformasi dari Yohanes Calvin, seorang tokoh Reformasi Gereja Protestan berkebangsaan Perancis yang di kemudian hari pindah ke Jenewa dan memimpin gereja di sana.

Dalam pengakuan dan pemahaman imannya, GPIB mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan, Anak Allah, Juruselamat Dunia dan Kepala Gereja yang adalah Sumber Hidup, sebagaimana disaksikan dalam Alkitab.

Dalam menata dan mengembangkan panggilan dan pengutusan, GPIB menganut sistem Presbiterial Sinodal yang dilaksanakan oleh para Presbiter yaitu Pendeta, Penatua dan Diaken bersama seluruh anggota Jemaat GPIB.

GPIB hadir di tengah dan bersama masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia dan yang berada di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta pulau-pulau sekitarnya sesuai dengan wilayah yang ditetapkan pada waktu GPIB didirikan sebagai Gereja yang mandiri.

Sejarah Pembentukan GPIB

Bagan pemekaran GPI yang menghasilkan berbagai gereja mandiri di Indonesia, antara lain GPIB.

GPIB didirikan pada 31 Oktober 1948, yang pada waktu itu bernama De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesie berdasarkan Tata Gereja dan Peraturan Gereja yang dipersembahkan oleh proto-Sinode kepada Badan Pekerja Am (Algemene Moderamen) Gereja Protestan di Indonesia.

GPIB adalah Gereja mandiri keempat di lingkungan GPI setelah pendewasaan GPM, GMIM, dan GMIT.

Berdasarkan kelembagaannya sebagai Badan Hukum, kelembagaan GPIB diatur berdasarkan:

a. Staatsblad Hindia Belanda No. 156 Tahun 1927, tanggal 29 Juni 1925 tentang Peribadahan, Paguyuban-paguyuban Gereja bersifat Badan Hukum.

b. Staatsblad Hindia Belanda No. 305 Tahun 1948, tanggal 31 Desember 1948 yang menetapkan Gereja sebagai suatu bagian yang berdiri sendiri dari Gereja Protestan di Indonesia.

c. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 70 Tahun 1969.

d. UU No. 8 Tahun 1985 di mana GPIB telah terdaftar dalam Lembaran Negara sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Kristen) Protestan Departemen Agama Republik Indonesia No. 35 Tahun 1988, tanggal 6 Februari 1988 tentang Pernyataan Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) sebagai Lembaga Keagamaan yang bersifat Gereja.

Majelis Sinode GPIB

Majelis Sinode "De Protestantse Kerk in Westelijk Indonesië" yang pertama adalah:

  • Ds. J.A. de Klerk (Ketua)
  • Ds. B.A. Supit (Wakil Ketua)
  • Ds. L.A. Snijders (Sekretaris)
  • Pnt. J.A. Huliselan (Wakil Sekretaris)
  • Pnt. E.E. Marthens (Bendahara)
  • Pnt. E.A.P. Klein (Penasihat)
  • Ds. D.F. Sahulata (Pendeta Bahasa Indonesia)
  • Ds. J.H. Stegeman (Pendeta Bahasa Belanda)

Majelis Sinode adalah pimpinan GPIB, pemegang dan pelaksana amanat Persidangan Sinode GPIB, pimpinan administratif dan pengelola sinodal yang dalam tugasnya bersifat kolektif kesejawatan. Fungsionaris Majelis Sinode GPIB dipilih oleh dan di dalam Persidangan Sinode GPIB. Majelis Sinode GPIB berkedudukan di Jakarta.

Susunan Personalia Majelis Sinode GPIB XIX (Masa Bakti 20102015) :

Ketua Umum : Pendeta Markus Frits Manuhutu, M.Th
Ketua I : Pendeta Marthinus Tetelepta, S.Th, M.Min
Ketua II : Pendeta Poltak Halomoan Sitorus, S.Th, M.Si
Ketua III : Pendeta Drs. Rudy Ririhena, M.Si
Ketua IV : Penatua Drs. Richard van der Muur
Ketua V : Penatua Tony Waworuntu, M.M.
Sekretaris Umum : Pendeta Adriaan Pitoy, M.Min
Sekretaris I : Pendeta Jacoba Marlene Joseph, S.Th
Sekretaris II : Penatua Johan Tumanduk, S.H., M.M., M.Min
Bendahara : Penatua Adrianus Nelwan
Bendahara I : Penatua Ronny Hendrik Wayong, S.E.

Masa kerja Majelis Sinode GPIB adalah 5 tahun yang berlangsung dari Persidangan Sinode GPIB sampai Persidangan Sinode GPIB berikutnya. Dalam jabatan apapun, setiap anggota Majelis Sinode GPIB hanya dapat dipilih untuk dua masa tugas. Majelis Sinode GPIB mempertanggungjawabkan segala tugas, wewenang, dan kebijakan-kebijakannya kepada Persidangan Sinode GPIB yang dihadiri oleh para utusan Presbiter Jemaat-jemaat GPIB, Mupel GPIB dan Badan Pembantu GPIB.

Musyawarah Pelayanan (Mupel) GPIB

Musyawarah Pelayanan Jemaat-jemaat GPIB dibentuk melalui Sidang Presbiter dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB. Mupel GPIB adalah alat kebersamaan, persekutuan, pelayanan, kesaksian dari Jemaat-jemaat di suatu wilayah pelayanan GPIB dan pembantu Majelis Sinode GPIB di wilayah tersebut. Mupel GPIB berfungsi untuk membicarakan kehadiran GPIB di suatu wilayah dan kebersamaan persekutuan pelayanan dan kesaksian Jemaat GPIB di wilayah tertentu serta membantu pelaksanaan program Sinodal maupun program bersama Jemaat-jemaat GPIB di wilayah tersebut.

Ketika pertama kali terbentuk, GPIB mempunyai 7 Klasis (kini disebut Mupel atau Musyawarah Pelayanan) dengan 53 jemaat yaitu:

  1. Klasis Jawa Barat meliputi 9 Jemaat: Jakarta, Tanjung Priok, Jatinegara, Depok, Bogor, Cimahi, Bandung, Cirebon dan Sukabumi
  2. Klasis Jawa Tengah meliputi 6 Jemaat: Semarang, Magelang, Yogyakarta, Cilacap, Nusakambangan dan Surakarta
  3. Klasis Jawa Timur meliputi 12 Jemaat: Madiun, Kediri, Madura, Surabaya, Mojokerto, Malang, Jember, Bondowoso, Banyuwangi, Singaraja, Denpasar dan Mataram
  4. Klasis Sumatera meliputi 7 Jemaat: Sabang, Kutaraja, Medan, Pematang Siantar, Padang, Teluk Bayur dan Palembang
  5. Klasis Bangka & Riau meliputi 4 Jemaat: Tanjung Pinang, Pangkal Pinang, Muntok dan Tanjung Pandan
  6. Klasis Kalimantan meliputi 8 Jemaat: Singkawang, Pontianak, Banjarmasin, Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Sanga-sanga dan Kotabaru
  7. Klasis Sulawesi meliputi 7 Jemaat: Makassar, Pare-pare, Watansopeng, Raha, Palopo, Bone dan Malino

Saat ini, GPIB memiliki 24 Musyawarah Pelayanan, yakni:

  1. Mupel Sumut-Aceh (Sumatera Utara-Aceh)
  2. Mupel Sumbaridar (Sumatera Barat - Riau Daratan)
  3. Mupel Kepri (Kepulauan Riau)
  4. Mupel Sumsel-Jambi (Sumatera Selatan - Jambi)
  5. Mupel Babel (Bangka Belitung)
  6. Mupel Lampung
  7. Mupel Jakarta Pusat
  8. Mupel Jakarta Utara
  9. Mupel Jakarta Barat
  10. Mupel Jakarta Timur
  11. Mupel Jakarta Selatan
  12. Mupel Bekasi
  13. Mupel Banten
  14. Mupel Jawa Barat 1
  15. Mupel Jawa Barat 2
  16. Mupel Jatengyo (Jawa Tengah - Yogyakarta)
  17. Mupel Jawa Timur
  18. Mupel Bali-NTB (Bali - Nusa Tenggara Barat)
  19. Mupel Kalimantan Barat
  20. Mupel Kaltengsel (Kalimantan Tengah - Kalimantan Selatan)
  21. Mupel Kalimantan Timur 1
  22. Mupel Kalimantan Timur 2
  23. Mupel Kalimantan Timur 3
  24. Mupel Sulselbara (Sulawesi Selatan - Sulawesi Tenggara - Sulawesi Barat)

Untuk melaksanakan tugas wewenangnya serta pekerjaannya sehari-hari, Mupel GPIB menetapkan Badan Pelaksana untuk periode masa tugas selama 2,5 tahun melalui Sidang Wilayah. Presbiter yang terpilih ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB.

GPIB Masa Kini

Persidangan Sinode GPIB adalah lembaga tertinggi kepemimpinan dan kewibawaan dalam pengorganisasian GPIB. Kepemimpinan dan kewibawaan GPIB sepenuhnya ada di tangan perutusan presbiter Jemaat GPIB yang dilaksanakan dalam dan oleh Persidangan Sinode GPIB. Persidangan Sinode GPIB merupakan wadah penjelmaan kesatuan dan persatuan seluruh presbiter GPIB untuk memusyawarahkan penyelenggaraan panggilan dan pengutusan, serta pengelolaan sumber daya gereja.

GPIB melakukan Persidangan Sinode tiap 5 tahun sekali untuk memilih & menetapkan susunan anggota Majelis Sinode GPIB serta anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Gereja (BPPG) GPIB, menetapkan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gereja.

GPIB juga mengadakan Persidangan Sinode Tahunan GPIB serta Konven Pendeta GPIB yang membahas dan memutuskan Program Kegiatan dan Anggaran GPIB untuk masa 1 tahun pelayanan (April tahun berjalan - Maret tahun berikutnya) dan keputusan tersebut selanjutnya disosialisasikan ke setiap Mupel dan Jemaat-jemaat GPIB untuk diterapkan dalam Program Kerja & Anggaran Belanja Mupel GPIB dan Jemaat-jemaat GPIB.

Sesuai Tata Gereja GPIB, Pimpinan GPIB berada di tangan Majelis Sinode GPIB, yang dipilih dan ditetapkan oleh Persidangan Sinode GPIB. Majelis Jemaat GPIB adalah pimpinan GPIB di tingkat Jemaat.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pelayanan di tengah Jemaat, Majelis Sinode GPIB menempatkan Pejabat GPIB di Jemaat dengan tugas sebagai berikut :

a. Pendeta : dipercayakan secara khusus melayani pelayanan Firman dan Sakramen, peneguhan sidi, pemberkatan perkawinan, peneguhan pejabat dan penggembalaan.

b. Penatua : dipercayakan secara khusus pelaksanaan penggembalaan dan ketertiban pelayanan.

c. Diaken : dipercayakan secara khusus tugas diakonia sosial dan pelayanan kasih.

Bilamana Pendeta berhalangan, Majelis Jemaat GPIB menunjuk salah seorang Penatua untuk melaksanakan tugas khusus Pendeta dan melaporkannya kepada Majelis Sinode GPIB.

Pendeta GPIB adalah Pejabat GPIB yang ditempatkan dalam sebuah Jemaat GPIB atau sebagai tenaga perutusan GPIB dalam sebuah organisasi / lembaga. Penempatan / penugasan Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB. Dalam jabatan struktural, Majelis Sinode menempatkan satu atau dua orang atau lebih Pendeta GPIB di sebuah Jemaat GPIB dalam jabatan Ketua Majelis Jemaat dan atau Pendeta Jemaat.

GPIB mengenal alih tugas Pendeta antar Jemaat / antar wilayah yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pendeta GPIB, penyegaran penambahan pengetahuan, dan tindakan prefentif dalam pengamanan personil. Pengaturan alih tugas Pendeta GPIB diatur oleh Majelis Sinode GPIB.

Penatua dan Diaken GPIB adalah Pejabat GPIB yang dipilih dari dan oleh warga sidi Jemaat GPIB melalui tahapan proses Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB. Para Penatua dan Diaken terpilih, ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB melalui Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB dan diteguhkan dalam Ibadah Minggu Jemaat yang dilayani oleh Pejabat GPIB yang ditugaskan oleh Majelis Sinode GPIB.

Guna melaksanakan penataan dan pengembangan panggilan dan pengutusannya, maka GPIB membentuk Badan-badan Pelaksana Majelis Sinode serta Badan-badan Pelaksana Majelis Jemaat dengan bidang / kegiatan sebagai berikut :

Pelayanan Kategorial (Pelkat), yaitu:

  • Pelkat Pelayanan Anak (PA) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 0 - 12 tahun.
  • Pelkat Persekutuan Teruna (PT) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 13 - 16 tahun.
  • Pelkat Gerakan Pemuda (GP) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 17 - 35 tahun.
  • Pelkat Persekutuan Kaum Perempuan (PKP) : wadah pembinaan & pelayanan warga perempuan GPIB kategori usia 36 - 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah.
  • Pelkat Persekutuan Kaum Bapak (PKB) : wadah pembinaan & pelayanan warga laki-laki GPIB kategori usia 36 - 59 tahun atau sebelum usia 36 tahun namun sudah menikah.
  • Pelkat Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU) : wadah pembinaan & pelayanan warga GPIB kategori usia 60 tahun ke atas.

dan beberapa Departemen, yaitu:

  • Departemen Teologi
  • Departemen Litnabang (Penelitian dan Pengembangan)
  • Departemen Inforkom (Informasi, Organisasi dan Komunikasi)
  • Departemen Pelkes (Pelayanan dan Kesaksian).
  • Crisis Center

Selain itu GPIB mempunyai sejumlah yayasan untuk melaksanakan pelbagai program pelayanannya, antara lain:

  • Yayasan Pendidikan Kristen GPIB
  • Yayasan Diakonia GPIB
  • Yayasan Dana Pensiun GPIB

dan beberapa Yayasan yang dibawahi oleh Mupel maupun Jemaat.

GPIB juga memiliki ratusan Pos Pelayanan dan Kesaksian (Pelkes) yang tersebar di daerah-daerah pelosok Indonesia. Pos Pelkes GPIB terbanyak berada di Pulau Sumatera dan Kalimantan.

GPIB merupakan salah satu Gereja Protestan terbesar di Indonesia, dengan anggota Jemaat yang banyak berasal dari Indonesia bagian Timur, namun dalam perkembangannya saat ini, anggota Jemaat GPIB datang dari berbagai suku bangsa yang ada di Indonesia.

Program-program pelayanan GPIB mencakup pendidikan, pelayanan kesehatan, pembangunan masyarakat desa, dll. GPIB juga aktif di dalam dialog antar iman dengan umat beragama lainnya dan kegiatan penerbitan buku / majalah untuk kebutuhan internal dan eksternal.

Kantor Pusat GPIB

Kantor Majelis Sinode GPIB terletak di Jalan Medan Merdeka Timur No. 10, Gambir Jakarta Pusat. Saat ini GPIB terdiri atas 303 Jemaat, dengan jemaat yang paling muda adalah GPIB "Effatha" Deli Serdang, yang dilembagakan pada tanggal 5 September 2010.

Mitra GPIB

GPIB adalah anggota dari Gereja Protestan di Indonesia (GPI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Dewan Gereja-gereja Asia (CCA), Aliansi Gereja-gereja Reformasi se-Dunia (WARC), dan Dewan Gereja-gereja se-Dunia (WCC). GPIB adalah salah satu gereja yang berpartisipasi dalam pembentukan Dewan Gereja-gereja di Indonesia (DGI) yang selanjutnya berubah nama menjadi Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). GPIB menjadi anggota PGI sejak pembentukan PGI pada tanggal 25 Mei 1950.[1]

GPIB Masa Mendatang

GPIB menjadi gereja yang mewujudkan damai sejahtera bagi seluruh ciptaan-Nya. Motto GPIB adalah "Dan orang akan datang dari Timur dan dari Barat dan dari Utara dan Selatan dan mereka duduk makan di dalam Kerjaan Allah (Lukas 13:29)." Misi GPIB yang dicanangkan adalah:[1]

  1. Menempatkan Tuhan Yesus Kristus Juruselamat manusia sebagai Kepala Gereja
  2. Mewujudkan kehadiran GPIB yang membawa corak damai sejahtera Allah dan menjadi berkat di tengah-tengah masyarakat dan dunia, dan
  3. Membangun suatu jemaat missioner yang bertumbuh, dewasa dalam iman, kehidupannya adalah teladan serta memberi kontribusi nyata bagi kemajuan gereja, masyarakat dan bangsa Indonesia dalam suatu semangat oikoumenis dan nasional.

Referensi

Sumber Pustaka

  • Tata Gereja Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat 1996
  • Tata Dasar Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor I / 1996 tentang Jemaat
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor II / 1996 tentang Persidangan Sinode
  • Peraturan Pokok GPIB Nomor III / 1996 tentang Majelis Sinode
  • Peraturan Nomor 1 / 2002 tentang Pemilihan Penatua dan Diaken GPIB
  • Peraturan Nomor 2 / 2002 tentang Tata Tertib Persidangan dan BPPG GPIB
  • Peraturan Nomor 4 tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB
  • Peraturan Pelaksanaan No. 2 tentang Musyawarah Pelayanan GPIB
  • Peraturan No. 9 / 1983 tentang Badan Pembantu

Lihat pula

Pranala luar