Lompat ke isi

Pemerintahan daerah di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Konten dihapus Konten ditambahkan
-iNu- (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Borgx (bicara | kontrib)
k stub
Baris 6: Baris 6:
* '''Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota''', yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota
* '''Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota''', yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota


{{indo-stub}}
[[Kategori:Pemerintahan Daerah| {{PAGENAME}}]]
[[Kategori:Pemerintahan Daerah| {{PAGENAME}}]]

Revisi per 10 Agustus 2007 06.53

Pemerintahan Daerah, dalam konteks Indonesia, adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Pemerintahan Daerah dapat berupa:

  • Pemerintahan Daerah Provinsi, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Provinsi dan DPRD Provinsi.
  • Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, yakni terdiri dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota