Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Pemilihan presiden berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019.[1] Meskipun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka, pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.[2] Pemerintah juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2009, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah dinilai membawa kepentingan partai politik.[3]
Latar Belakang
Petahana
Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024. Namun, belum ada pengumuman resmi apakah Joko Widodo akan kembali maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019.
RUU Pemilu
Tipe | Paket A | Paket B | Paket C | Paket D | Paket E |
Ambang batas presiden | 20/25% | ||||
Ambang batas parlemen | 4% | ||||
Sistem pemilu | terbuka | ||||
Besaran kursi | 3-10 | ||||
Konversi suara | sainte lague murni |