Maluku Utara
Maluku Utara | |
---|---|
Motto: Marimoi Ngone Futuru | |
Negara | Indonesia |
Dasar hukum pendirian | UU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003 |
Tanggal | 4 Oktober 1999 (hari jadi) |
Ibu kota | Ternate |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Gubernur | Thaib Armain |
Luas | |
• Total | 140,255,32 km2 (total); 33,278 km2 (daratan); 106,977,32 km2 (lautan) km2 (Formatting error: invalid input when rounding sq mi) |
Populasi | |
• Total | 890,000 (sensus 2.005) |
Demografi | |
• Agama | Islam (76,1%), Protestan (23,1%), Lainnya (0,8%) |
• Bahasa | Bahasa Indonesia |
Kode Kemendagri | 82 |
Kode BPS | 82 |
Situs web | http://www.malukuutaraprov.go.id |
Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi yang biasa disingkat sebagai Malut ini terdiri dari beberapa pulau di Kepulauan Maluku.
Kondisi Geografis
Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140.255,32 km2. Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km2 (76,27%). Sisanya seluas 33.278 km2 (23,73%) adalah daratan.
Pulau-Pulau
Provinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Pulau yang dihuni sebanyak 64 buah, yang tidak dihuni sebanyak 331 buah.
- Pulau Halmahera (18.000 km2)
- Pulau Cibi (3.900 km2)
- Pulau Talabu (3.195 km2)
- Pulau Bacan (2.878 km2)
- Pulau Morotai (2.325 km2)
- Pulau Ternate
- Pulau Makian
- Pulau Kayoa
- Pulau Gebe
Sejarah
Provinsi ini adalah hasil pemekaran dari Provinsi Maluku melalui Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat; kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3895).
Daerah ini pada mulanya adalah bekas wilayah empat kerajaan Islam terbesar di bagian timur Nusantara yang dikenal dengan sebutan Kesultanan Moloku Kie Raha (Kesultanan Empat Gunung di Maluku). Masing-masing adalah Kesultanan Bacan, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Tidore, dan Kesultanan Ternate.
Pada era pendudukan tentara Jepang (1942-1945), Ternate menjadi pusat kedudukan penguasa Jepang untuk wilayah Pasifik. Memasuki era kemerdekaan, posisi dan peran Maluku Utara terus mengalami kemorosotan. Kedudukannya sebagai karesidenan sempat dinikmati Ternate antara tahun 1945-1957. Setelah itu kedudukannya dibagi dalam beberapa daerah tingkat II (kabupaten).
Upaya merintis pembentukan Provinsi Maluku Utara telah dimulai sejak 19 September 1957. Ketika itu DPRD peralihan mengeluarkan keputusan untuk membentuk Provinsi Maluku Utara untuk mendukung perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956, namun upaya ini terhenti setelah munculnya peristiwa pemberontakan Permesta.
Pada tahun 1963, sejumlah tokoh partai politik seperti Partindo, PSII, NU, Partai Katolik dan Parkindo melanjutkan upaya yang pernah dilakukan dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Maluku Utara. DPRD-GR merespon upaya ini dengan mengeluarkan resolusi Nomor 4/DPRD-GR/1964 yang intinya memberikan dukungan atas upaya pembentukan Provinsi Maluku Utara. Namun pergantian pemerintahan dari orde lama ke orde baru mengakibatkan upaya-upaya rintisan yang telah dilakukan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang kongkrit.
Pada masa kemerdekaan dan selanjutnya pada masa Orde Baru, daerah Moloku Kie Raha ini terbagi menjadi dua kabupaten dan satu kota. Kabupaten Maluku Utara beribukota di Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah beribukota di Soa Sio, Tidore, dan Kota Administratif Ternate beribukota di Kota Ternate. Ketiga daerah kabupaten/kota ini masih termasuk wilayah Provinsi Maluku dengan ibukota Ambon.
Pada masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, muncul pemikiran untuk melakukan percepatan pembangunan di beberapa wilayah potensial dengan membentuk provinsi-provinsi baru. Provinsi Maluku termasuk salah satu wilayah potensial yang perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah provinsi, terutama karena laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan dan atau antara wilayah tengah dan tenggara yang tidak serasi. Atas dasar itu, pemerintah membentuk Provinsi Maluku Utara (dengan ibukota sementara di Ternate) yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat. Dengan demikian Provinsi ini secara resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Provinsi Maluku dengan wilayah administrasi terdiri atas Kabupaten Maluku Utara, Kota Ternate, dan Kabupaten Maluku Utara. Selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Sula Kepulauan, dan Kota Tidore.
Pemerintahan
Ibukota provinsi ini adalah Ternate. Namun ada rencana pemindahan ibukota ke Sofifi.
Kabupaten dan Kota
No. | Kabupaten/kota | Ibu kota | Bupati/wali kota | Luas wilayah (km2)[1] | Jumlah penduduk (2024)[1] | Kecamatan | Kelurahan/desa | Lambang | Peta lokasi |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Kabupaten Halmahera Barat | Jailolo | James Uang | 2.239,114 | 137.543 | 8 | -/169 | ||
2 | Kabupaten Halmahera Selatan | Labuha | Hasan Ali Bassam Kasuba | 8.096,397 | 255.384 | 30 | -/249 | ||
3 | Kabupaten Halmahera Tengah | Weda | Bahri Sudirman (Pj.) | 2.276,903 | 96.977 | 10 | -/61 | ||
4 | Kabupaten Halmahera Timur | Kota Maba | Ubaid Yakub | 6.488,730 | 97.895 | 10 | -/102 | ||
5 | Kabupaten Halmahera Utara | Tobelo | Frans Manery | 3.404,629 | 203.213 | 17 | -/196 | ||
6 | Kabupaten Kepulauan Sula | Sanana | Fifian Adeningsi Mus | 3.304,32 | 105.095 | 12 | -/78 | ||
7 | Kabupaten Pulau Morotai | Daruba | Burnawan (Pj.) | 2.337,331 | 74.436 | 5 | -/88 | ||
8 | Kabupaten Pulau Taliabu | Bobong | Aliong Mus | 2.985,748 | 59.330 | 8 | -/71 | ||
9 | Kota Ternate | - | M. Tauhid Soleman | 162,202 | 206.745 | 7 | 77/- | ||
10 | Kota Tidore Kepulauan | - | Ali Ibrahim | 1.703,322 | 115.406 | 8 | 40/49 |
Gubernur
Daftar gubernur provinsi Maluku Utara:
NAMA | SEJAK | HINGGA | KETERANGAN |
Saleh Latuconsina (Penjabat Gubernur) |
? | 18 April 2002 | |
Sinyo Harry Sarundajang (Penjabat Gubernur) |
18 April 2002 | 25 November 2002 | Dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno |
Thaib Armain | 25 November 2002 | 25 November 2007 | Dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno. |
Sekretaris Provinsi Maluku Utara | 25 November 2002 | ? | Dilantik oleh Mendagri Hari Sabarno. |
Timbul Pujianto (Penjabat Gubernur) |
? | - | Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD). Hasil Pilkada, masih disengketakan antara pasangan Thaib Armaiyn dan Abdul Gani Kasuba dengan pasangan Abdul Gafur dan Aburahim Fabanyo. |
Ekonomi
Perekonomian daerah sebagian besar bersumber dari perekonomian rakyat yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan, dan jenis hasil laut lainnya.
Daya gerak ekonomi swasta menunjukkan orientasi ekspor, antara lain:
- Pengolahan Kayu (Pulau Halmahera)
- Falabisahaya (Pulau Mangoli)
- Perkebunan Pisang di Galela (Pulau Halmahera)
- Perikanan dengan melibatkan perikanan rakyat, oleh PT Usaha Mina (BUMN) di Panamboang (Pulau Bacan)
- Tambang Emas oleh PT Nusa Halmahera Mineral di Kao dan Malifut (Pulau Halmahera)
- Tambang Nikel oleh PT Aneka Tambang di Pulau Gebe dan Pulau Pakal
Transportasi
Jalan Darat
Panjang Jalan
- Jalan negara; sepanjang 58,50 km
- Jalan provinsi; sepanjang 404 km
- Jalan kabupaten; sepanjang 501,20 km
Fisik Jalan
- Jalan Aspal; sepanjang 106 km
- Jalan Sirtu; sepanjang 6 km
- Jalan Tanah; sepanjang 851,7 Km
Kondisi Jalan
- Baik; sepanjang 4 km,
- Sedang; sepanjang 56,3 km
- Rusak Ringan; sepanjang 112,7 km
- Rusak Berat; sepanjang 474 km
- Belum ditembus; sepanjang 310,4 km
Kendaraan Angkutan (per April 2005)
- Roda dua (ojek); sejumlah 250 unit
- Roda empat; sejumlah 68 unit
- Mobil Penumpang (Mikrolet dan Carry); sejumlah 58 unit
- Mobil (Pick Up) Led Bak R6; sejumlah 10 unit
- Roda enam; sejumlah 45 unit
- Mobil Barang (Truck Bak Kayu); sejumlah 10 unit
- Mobil Barang (Dump Truck); sejumlah 35 unit
- ^ a b "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018.