Lompat ke isi

Hukum pajak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 Februari 2023 10.09 oleh 180.253.162.133 (bicara) (definisi penegakan hukum pajak)

Hukum pajak adalah hukum yang bersifat public dalam mengatur hubungan negara dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar pajak.[1] Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/kas negara.[1]

Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.[1] contoh: UU KUP, UU PPSP.

2. Hukum pajak material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa harus dibayar.[1] Contoh: UU PPh, UU PPN dan PPnBM, UU PBB, UU Bea Meterai

Selain itu, hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum publik.[2] Hal ini disebabkan karena hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak atau warga negara.[2] Meski demikian, walaupun hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik, tetapi hukum pajak juga banyak berkaitan dengan hukum privat, yakni hukum perdata.[2] Hal ini dikarenakan hukum pajak banyak berkaitan dengan materi-materi perdata seperti kekayaan seseorang atau badan hukum yang diatur dalam hukum perdata namun menjadi salah satu objek dalam hukum pajak.[2]


Definisi Penegakan Hukum Perpajakan

Penegakan Hukum Perpajakan adalah serangkaian kegiatan atau proses dilakukannya upaya untuk memastikan tegaknya hukum atau dilaksanakannya keputusan hukum di bidang perpajakan. Pengertian ini tercantum dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan No.132/PMK.03/2022.

Sedangkan penegakan hukum perpajakan itu meliputi (Pasal 4 ayat (3) huruf b):

  1. intelijen perpajakan;
  2. pemeriksaan bukti permulaan,
  3. penyidikan dan investigasi;
  4. forensik digital perpajakan;
  5. penagihan perpajakan; dan
  6. penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, siapa saja yang termasuk penegak hukum perpajakan adalah pegawai pajak yang mengemban fungsi diatas (intelijen pajak, pemeriksa bukti permulaan, penyidik pajak, pemeriksa forensik digital pajak, juru sita pajak negara, penelaah keberatan, petugas yang menangani sengketa perpajakan).

.

Referensi

  1. ^ a b c d "pengertian pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-16. Diakses tanggal 2014-05-20. 
  2. ^ a b c d "Hukum Pajak". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013-03-27. Diakses tanggal 2014-05-20.