Lompat ke isi

Kebijakan visa Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Para wisatawan yang bepergian ke Indonesia harus memperoleh visa dari salah satu misi diplomatik Indonesia kecuali berasal dari salah satu negara bebas visa atau negara yang menerapkan bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan (bahasa Inggris: visa on-arrival). Semua wisatawan harus memiliki paspor yang berlaku selama 6 bulan.

Peta kebijakan visa

Peta negara yang memiliki fasilitas bebas visa atau visa-on-arrival untuk perjalanan ke Indonesia

Persyaratan umum

Paspor harus berlaku paling sedikit 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan memiliki tiket pulang yang sah.[1] Petugas imigrasi di pintu masuk negara (bandara/pelabuhan/perlintasan darat) dapat meminta pengunjung untuk membuat dokumen tertentu (seperti pemesanan hotel atau bukti keuangan). Sebelum kedatangan, wisatawan luar negeri biasanya diberikan kartu 'kedatangan dan keberangkatan' dan lembar 'keberangkatan'-nya harus disimpan karena akan dikembalikan ke petugas imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.

Bebas visa

Warga negara yang memegang paspor dari 10 negara berikut boleh datang dan menetap di Indonesia tanpa visa selama 30 hari.Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;

Visa sebelum kedatangan

Warga negara yang tidak memiliki fasilitas bebas visa atau visa kunjungan saat kedatangan harus mengajukan visa di kedutaan besar atau konsulat Indonesia

Pintu masuk

Daftar pintu masuk dengan fasilitas Visa on Arrival.[2][3]

Bandar Udara

Pelabuhan

Perlintasan darat

  • Entikong, Kalimantan Barat - Perlintasan Perbatasan Entikong

Referensi

Lihat pula