Lompat ke isi

Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah partai politik di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan nilai-nilai Kristen. Partai ini berdiri pada tanggal 1 Oktober 2001.

Partai ini telah ikut dalam Pemilu 2004 dengan meraih suara sebanyak 2,13% (2.414.254) dari jumlah suara total dan mendapatkan kursi sebanyak 12 di DPR. Pada Pemilu Legislatif 2009, partai ini tidak mendapat kursi di DPR RI karena perolehan suara nasionalnya, sebanyak 1,4% suara, tidak melebihi parliamentary threshold 2,5%.

Ketua Umum Partai Damai Sejahtera

Referensi

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA No : 011/SK DEPERPU/PDS/XII/2009

TENTANG PEMBERIAN SANKSI PEMECATAN TERHADAP Dr. Ruyandi Hutasoit, Sp.U. M.A. D.Min.


DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA

Menimbang : 1. Bahwa sesuai Surat Keputusan Dewan Pertimbangan Pusat Partai Damai Sejahtera No.009/SK DEPERPU/PDS/VIII/2009 Tentang Pemberhentian tanggal 27 Agustus 2009 Dewan Pimpinan Partai Damai Sejahtera dan juga Surat Keputusan No.010/SK DEPERPU/PDS/VIII/200, Tentang Pengangkatan Dewan Pimpinan Pusat Sementara (Caretaker) tertanggal 27 Agustus 2009 yang memberhentikan dan membekukan semua kegiatan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera. Dan terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2009 (sejak Surat Keputusan itu dikeluarkan) semua aktivitas dan pekerjaan serta kegiatan-kegiatan Partai Damai Sejahtera telah diserahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Sementara (Caretaker) Pimpinan Drs, Harry Wattimury.

                             2. Bahwa  kegiatan-kegiatan oleh semua pengurus  DPP PDS baik oleh siapapun dan untuk siapapun yang bertindak atas nama DPP PDS sudah dibekukan dan diberhentikan setelah SK DEPERPU No : 009/SK DEPERPU/PDS/VIII/2009 dikeluarkan. 
   3.	Bahwa ternyata ada fakta-fakta di Kantor Pusat Partai Damai Sejahtera yang menunjukkan kegiatan-kegiatan yang terlarang dilakukan setelah tanggal Pemberhentian Dan Pembekuan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera (terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2009)  yang dilakukan oleh dr.Ruyandi Hutasoit. Sp.U. M.A. D.Min. dengan mengatas namakan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera.

4. Karena kegiatan-kegiatan dr.Ruyandi Hutasoit, Sp.U. M.A. D.Min. tersebut dilakukan bertentangan dengan norma-norma AD/ART, maka perlu diambil tindakan segera dan tegas agar tidak menjadi tiruan bagi yang lain..

5. Masih digunakannya oleh dr.Ruyandi Hutasoit, Sp.U. M.A. D.Min susunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hasil Tim Ad Hoc yang belum disahkan MUNAS/MUNASLUB. Sehingga perlu diambil tindakan tegas agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

6. Agar Partai Damai Sejahtera dikembalikan ke Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang awal. Dimana Jabatan Wakil Ketua Umum Denny Tewu tidak tertulis karena tidak ada dalam AD/ART awal (semula). Perlu diambil tindakan segera untuk tidak semakin maraknya tindakan-tindakan Denny Tewu yang mengatas namakan Wakil Ketua Umum Partai Damai Sejahtera.

7. Agar Partai Damai Sejahtera dikembalikan ke Angaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yang awal. Dalam AD/ART yang awal itu ditulis jelas peserta MUNAS/MUNASLUB wajib mengikut sertakan DPC PDS Tingkat Kabupaten dan DPC Tingkat II Kota. Sementara AD/ART hasil Tim Ad Hoc yang kini dipakai dr.Ruyandi Hutasoit Sp.U.MA. D.Min yang tidak akan mengikut sertakan DPC PDS Kabupaten dan DPC Kota di MUNAS maupun MUNASLUB. Karena dalam AD/ART hasil Tim Ad Hoc yang dipergunakan Ruyandi Hutasoit itu tidak mencantumkan DPC – DPC baik Kabupaten maupun Kota Tingkat II sebagai peserta Munas/MUNASLUB.


Mengingat : 1. Akta Pendirian Partai Damai Sejahtera Nomor : 1, tgl. 1 Oktober 2001; 2. Anggaran Dasar Partai Damai Sejahtera Bab VI Pasal 19 jo. Anggaran Rumah Tangga Bab VIII Pasal 19; 3. Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Sejahtera Bab III Pasal 7 tentang Disiplin Partai 4. Anggaran Rumah Tangga Partai Damai Sejahtera Bab III Pasal 8 tentang Sanksi. 5. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera nomor 176/SK.DPP.PDS/II/2006 tertanggal 8 February 2006 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Pengurus Dewan Pertimbangan Pusat Partai Damai Sejahtera. 6. Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera Nomor : 082/SK.DPP.PDS/XII/2006 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Dewan Pertimbangan Pusat (DEPERPU) Partai Damai Sejahtera pada tanggal 14 Desember 2006;

Memperhatikan : 1. Bahwa sejak ada yang menamakan Dewan Penasehat di Partai Damai Sejahtera telah dinilai dan diawasi oleh Dewan Pertimbangan Pusat, bahwa tugas dan fungsinya tidak berjalan sebagaimana mestinya, terlihat dari hal-hal dibawah ini:

      	2.  Pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa  ( MUNASLUB ) di Bali pada tanggal 11 April 2007 tidak menghasilkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga produk MUNASLUB. Sehingga melanggar mekanisme Partai Damai Sejahtera secara nasional sebagaimana diamanahkan dalam AD/ART tentang Pembuatan dan Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 
                            3.  Bahwa tidak adanya laporan oleh Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Sejahtera secara periodik/berkala kepada DEPERPU PDS tentang uang-uang yang diterima oleh Pengurus dari PILKADA-PILKADA di seluruh Indonesia sebagai hasil rekomendasi dukungan terhadap calon gubernur kepala daerah provinsi, dan juga calon bupati/walikota kepala daerah tingkat II;

4. Bahwa adanya surat dari kuasa Rahmat Manullang dengan Tembusan kepada DEPERPU PDS yang melaporkan tentang ingkar janji Ruyandi Hutasoit, Denny Tewu, Carol Kadang, tentang pembayaran uang kepada kubu Rahmat Manullang (yang terindikasi uang 3,5 milyar rupiah serta dilaporkan adanya pemberian cek kosong). Dan atas tindakan Ruyandi, Denny Tewu tersebut sampai sekarang tidak ada penjelasan terbuka kepada DEPERPU PDS oleh Ruyandi dan Denny Tewu tersebut tentang apa masalah yang terjadi dan dari mana asal usul uang yang dilaporkan diberikan kepada kubu Rahmat Manullang tersebut. Tidak ada keputusan resmi DPP PDS yang diumumkan kepada publik tentang perincian apa bagaimana persengketaan kubu Rahmat Manulang dengan kubu Ruyandi Hutasoit.

4. Bahwa tidak adanya laporan terperinci dari Ruyandi Hutasoit sebagai Ketua Umum PDS atas penerimaan uang dan penggunaan uang yang diterima dari hasil pencalonan capres/cawapres 2009-2014;

5. Bahwa tidak adanya laporan transparan kepada DEPERPU atas penerimaan uang oleh DPP PDS dari calon-calon legislatif mulai dari DPR pusat, DPRD tingkat I Provinsi, DPRD tingkat II Kabupaten/Kota secara berjenjang ;

6. Bahwa adanya ketidakadilan tentang kepemimpinan ketua umum dalam mengambil keputusan-keputusan penting, seperti adanya istilah rapat BPH terbatas di DPP PDS, sehingga terjadi pengelompokan-pengelompokan dalam partai ;

7. Bahwa Surat Keputusan DPP PDS yang ditanda tangani Ruyandi dan Ferry Regar tentang pemberhentian DPW PDS Kalteng telah berbuntut gugatan kepada DPP PDS di Pengadilan Negeri Kalteng. Dan pada pengadilan itu DPP PDS pimpinan Ruyandi Hutasoit dikalahkan. Bahwa Ruyandi (DPP PDS) dikalahkan dan diharuskan membayar ganti rugi hampir mencapai Rp 500.000-.000,- Bahwa Ruyandi tidak pernah secara resmi sebagai Ketua Umum mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga berakibat gugatan di Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah tersebut. Bahwa surat keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan Pimpinan Pusat tentang pemberhentian terhadap beberapa Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah yang berdampak negatif sehingga merugikan perolehan suara partai secara nasional;

8. Tidak adanya klarifikasi resmi tertulis yang disampaikan dr. Ruyandi Hutasoit Sp.U. MA, D.Min kepada DEPERPU PDS tentang berita adanya pengaduan ke MABES POLRI oleh anggota PDS tentang terjadinya pemalsuan tanda tangan dan berkas ke Departemen Hukum dan HAM yang menyebabkan beberapa anggota PDS terpanggil ke MABES POLRI.

9. Tidak adanya klarifikasi resmi tertulis yang disampaikan dr. Ruyandi Hutasoit Sp.U. MA, D.Min kepada DEPERPU PDS tentang adanya berita di salah satu media tentang pengaduan ke POLDA METRO JAYA mengenai DOKTOR MINISTRY (D.Min) yang dipakai secara tertulis oleh Ruyandi Hutasoit ke berbagai instansi termasuk pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM. Yang diadukan salah seorang anggota PDS dengan Surat Laporan Pengaduan ke POLDA METRO JAYA No 3550/K/IX/2006 tertanggal 20 Sept 2006.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

PERTAMA : Memecat dan mencabut Kartu Tanda Anggota Partai Damai Sejahtera PDS daripada dr.Ruyandi Hutasoit Sp.U.M.A. D.Min.

KEDUA : Pimpinan Sementara bertugas melaksanakan fungsi Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera sehari-hari ;

KETIGA : Surat Keputusan ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan

KEEMPAT  : Sesuai Anggaran Dasar Partai Damai Sejahtera Bab VI Tentang Struktur Organisasi Dan Perangkatnya jo. Pasal 19, bahwa Keputusan Dewan Pertimbangan Pusat ini dikuatkan atau dicabut melalui Keputusan Musyawarah Nasional.

    Ditetapkan di          :    Jakarta
                                                                           Pada tanggal           :    24 Desember 2009


DEWAN PERTIMBANGAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA

Ketua Ben VB Sitompul Sekretaris Cristman Hutabarat

Tembusan : 1. Departemen Hukum dan Ham Republik Indonesia. 2. Departemen dan Instansi dan Lembaga-Lembaga Negara terkait. 3. Partai-Partai Politik 4. Insntasi dan Institussi-Institusi Lainnya 5. A r s i p.



125.161.153.217 02:00, 3 Februari 2010 (UTC)

Pranala luar