Auditorat Utama Keuangan Negara VII
Auditorat Utama Keuangan Negara VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 |
Susunan organisasi | |
Auditor Utama | - |
Kepala Sekretariat | - |
Kepala | |
Auditorat VII.A | - |
Auditorat VII.B | - |
Auditorat VII.C | - |
Auditorat VII.D | - |
Kantor pusat | |
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210 | |
Situs web | |
http://bpk.go.id/id |
Auditorat Utama Keuangan Negara VII (disingkat AKN VII) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota VII BPK. AKN VII dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]
Tugas dan fungsi
Tugas
AKN VII mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang Kekayaan Negara yang Dipisahkan (BUMN).[1]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, AKN VII menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN VII dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
- perumusan rencana kegiatan AKN VII berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN VII;
- penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN VII maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN VII;
- penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
- pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN VII, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- penyampaian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara kepada Ditama Binbangkum;
- penyampaian LHP pada lingkup tugas AKN VII yang mengandung unsur tindak pidana kepada instansi penegak hukum;
- pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN VII;
- penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN VII yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
- pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN VII; dan
- pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.
Struktur Organisasi
Struktur organisasi AKN VII terdiri dari [1]:
Auditorat VII.A
Auditorat VII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- BUMN Pertambangan,
- BUMN Energi,
- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat VII.B
Auditorat VII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- BUMN Kebandarudaraan dan Penerbangan,
- BUMN Angkutan Darat,
- BUMN Pelabuhan Laut, Pelayaran, dan Pengerukan,
- BUMN Jasa Konstruksi,
- BUMN Telekomunikasi,
- BUMN Kawasan Industri,
- BUMN Pariwisata,
- Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan,
- BUMN Industri Stategis,
- BUMN Semen,
- BUMN Dok dan Perkapalan,
- BUMN Farmasi,
- BUMN Sandang,
- BUMN Aneka Industri,
- Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat VII.C
Auditorat VII.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- PT Perkebunan Nasional I-XIV,
- BUMN Kehutanan,
- BUMN Pertanian,
- BUMN Perikanan,
- PT Rajawali Nusantara Indonesia,
- BUMN Pupuk,
- BUMN Kertas,
- BUMN Percetakan,
- BUMN Penerbitan serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Auditorat VII.D
Auditorat VII.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada :
- BUMN Jasa Perbankan,
- BUMN Jasa Keuangan non-Bank,
- Perum Bulog,
- BUMN Jasa Perdagangan dan Jasa Logistik lainnya,
- BUMN Jasa Penilai/Sertifikasi,
- BUMN Jasa Lainnya serta
- lembaga terkait di lingkungan entitas.
Sekretariat AKN VII
Sekretariat AKN VII mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas AKN VII.