Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Tampilan
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 |
Bidang tugas | menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | dr. Maria Endang Sumiwi, MPH. |
Sekretaris Direktorat Jenderal | dr. Niken Wastu Palupi, MKM. |
Direktur | |
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak | dr. Lovely Daisy, MKM. (Plt) |
Direktur Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia | dr. Nida Rohmawati, MPH. (Plt) |
Direktur Kesehatan Jiwa | drg. Vensya Sitohang, M.Epid. |
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat | dr. Widyawati, MKM. (Plt) |
Direktur Tata Kelola Kesehatan Masyarakat | dr. Mayang Sari, MARS. |
Kantor pusat | |
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950 | |
Situs web | |
http://www.kesmas.kemkes.go.id/ |
Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat (disingkat Ditjen Kesmas) adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.