Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (1966–1971)
Tampilan
Dewan Perwakilan Rakyat GR Periode 1966–1971 | |||||||||||||||||||
|
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong periode 1967–1971 (disingkat DPR GR periode 1967–1971) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang diisi oleh anggota yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1966. DPR GR awalnya beranggotakan 242 orang, setelah diadakan penambahan anggotanya bertambah menjadi 414 orang.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tahun 1970–1971" (PDF). Sekretariat DPR RI. 28 Desember 1983.