Tempat pembuangan akhir
Tempat pemrosesan akhir (TPA) ialah tempat untuk menimbun sampah dan merupakan bentuk tertua perlakuan sampah.
TPA dapat berbentuk tempat pembuangan dalam (di mana pembuang sampah membawa sampah di tempat produksi) begitupun tempat yang digunakan oleh produsen. Dahulu, TPA merupakan cara paling umum untuk limbah buangan terorganisir dan tetap begitu di sejumlah tempat di dunia.
Sejumlah dampak negatif dapat ditimbulkan dari keberadaan TPA. Dampak tersebut bisa beragam: musibah fatal (misalnya, burung bangkai yang terkubur di bawah timbunan sampah); kerusakan infrastruktur (misalnya, kerusakan ke akses jalan oleh kendaraan berat); pencemaran lingkungan setempat (seperti pencemaran air tanah oleh kebocoran dan pencemaran tanah sisa selama pemakaian TPA, begitupun setelah penutupan TPA); pelepasan gas metana yang disebabkan oleh pembusukan sampah organik (metana adalah gas rumah kaca yang berkali-kali lebih potensial daripada karbon dioksida, dan dapat membahayakan penduduk suatu tempat); melindungi pembawa penyakit seperti tikus dan lalat, khususnya dari TPA yang dioperasikan secara salah, yang umum di Dunia Ketiga; jelas pada margasatwa; dan gangguan sederhana (misalnya, debu, bau busuk, kutu, atau polusi suara).
Daftar tempat pembuangan akhir
Indonesia
- TPA Bantar Gebang, Jawa Barat
- TPA Cieupecang, Setu, Bekasi, Jawa Barat[1].
- TPA Jatiwaringin, Mauk, Tangerang, Banten
- TPA Muara Fajar, Rumbai, Riau
- TPA Putri Cempo, Surakarta, Jawa Tengah
- TPA Benowo, Surabaya, Jawa Timur
- TPA Bulusan, Banyuwangi, Jawa Timur
- TPA Bukit Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur
- TPA Ajibarang, Semarang,Jawa Tengah
- TPA Tamangapa, Makassar,Sulawesi Selatan
- TPA Mojosari, Mojokerto,Jawa Timur
- TPA Talangagung, Malang, Jawa Timur
- TPA Sukawinatan, Palembang, Sumatera Selatan
Referensi
- ^ Joniansyah (8 January 2009), "Warga Cipeucang tolak sampah", Koran Tempo, hlm. B2
Pranala luar
Media tentang Landfills di Wikimedia Commons