Lompat ke isi

Kepolisian Daerah Banten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 29 April 2016 09.58 oleh Artaveiro88 (bicara | kontrib) (Mengupdate wilayah hukum polda banten.)
Kepolisian Daerah Banten
SingkatanPolda Banten
Yurisdiksi hukumProvinsi Banten (Sebagian wilayah Kabupaten Tangerang)
Markas besarKota Serang

Situs web
www.poldabanten.com

Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Banten adapun wilayah hukumnya meliputi :

Secara Administratif Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk wilayah Banten, tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.

Markas Polda Banten berada di Kecamatan Curug Kota Serang. Polda Banten dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi). Dahulunya sebelum terbentuk provinsi sendiri, daerah Banten masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.


  1. ^ http://www.jawapos.com/read/2016/01/26/16663/polda-banten-dapat-tambahan-10-polsek