Kepolisian Daerah Banten
Tampilan
Kepolisian Daerah Banten | |
---|---|
Singkatan | Polda Banten |
Yurisdiksi hukum | Provinsi Banten (Sebagian wilayah Kabupaten Tangerang) |
Markas besar | Kota Serang |
Situs web | |
www.poldabanten.com |
Kepolisian Daerah Banten atau Polda Banten adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi Banten adapun wilayah hukumnya meliputi :
- Polres Lebak Meliputi wilayah Kabupaten Lebak
- Polres Pandeglang Wilayah Kabupaten Pandeglang
- Polres Serang Meliputi Wilayah Kabupaten Serang Bagian Timur dan Kota Serang
- Polres Cilegon Meliputi Wilayah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang Bagian Barat.
- Polres Tangerang Meliputi Sebagian Wilayah Kabupaten Tangerang [1]
Secara Administratif Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masuk wilayah Banten, tetapi secara hukum kepolisian masuk kedalam Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Markas Polda Banten berada di Kecamatan Curug Kota Serang. Polda Banten dipimpin oleh seorang kepala kepolisian daerah yang berpangkat bintang satu (Brigadir Jenderal Polisi). Dahulunya sebelum terbentuk provinsi sendiri, daerah Banten masuk dalam wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat.