Kabinet Sukiman-Suwirjo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Kabinet sukiman suwirjo.jpg
Kabinet Sukiman-Suwirjo

Kabinet Sukiman-Suwirjo merupakan kabinet kedua setelah pembubaran RIS. Bertugas pada periode 27 April 1951 - 3 April 1952, kabinet ini sebenarnya telah didemosioner sejak 23 Februari 1952.

Susunan kabinet

Masa bakti: 09 April 1951-23 April 1952

No Jabatan Nama Menteri
1 Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo
Wakil Perdana Menteri Suwirjo
2 Menteri Luar Negeri Achmad Subardjo
3 Menteri Dalam Negeri Iskak Tjokroadisurjo
4 Menteri Pertahanan Sewaka [1]
5 Menteri Kehakiman Mohammad Yamin [2]
6 Menteri Penerangan Arnold Mononutu
7 Menteri Keuangan Jusuf Wibisono
8 Menteri Pertanian Suwarto
9 Menteri Perindustrian dan Perdagangan Sujono Hadinoto [3]
10 Menteri Perhubungan Djuanda Kartawidjaja [4]
11 Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Ukar Bratakusumah [4]
12 Menteri Perburuhan Iskandar Tedjasukmana
13 Menteri Sosial Sjamsuddin
14 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Wongsonegoro
15 Menteri Agama Wahid Hasjim
16 Menteri Kesehatan J. Leimena
17 Menteri Negara A. Pellaupessy
(urusan umum)
Pandji Suroso
(urusan pegawai)
Gondokusomo [5]
(urusan agraria)

Catatan

  1. ^ Sewaka ditunjuk pada 9 Mei 1951 setelah Sumitro Kolopaking menolak penunjukan.
  2. ^ Yamin mengundurkan diri 14 Juni 1951 dan A. Pellaupessy untuk sementara merangkap Menteri Kehakiman. Pada 20 November 1951, posisi Menteri Kehakiman diserahkan kepada Mohammad Nasrun.
  3. ^ Sujono Hadinoto digantikan Wilopo pada Juli 1951.
  4. ^ a b Ukar Bratakusumah merangkap Menteri Perhubungan sementara sewaktu Djuanda berada di luar negeri.
  5. ^ Diangkat pada 20 November 1951, kemudian Gondokusomo meninggal pada tanggal 6 Maret 1952.

Program Kabinet

  • Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai Negara Hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
  • Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk mempertinggi kehidupan sosial ekonomi rakyat, membaharui Hukum Agraria sesuai dengan kepentingan Petani.
  • Mempercepat usaha penempatan bekas Pejuang dalam lapangan pembangunan.
  • Menyelesaikan persiapan Pemilu untuk membentuk Konstituante dan menyelenggarakan Pemilu dalam waktu yang singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah.
  • Menyiapkan undang-undang (UU) tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama (collective arbeidsovereenkomst), penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian perburuhan.
  • Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif dan yang menuju perdamaian. Menyelenggarakan hubungan Indonesia-Belanda atas dasar Unie - Statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian Internasional-biasa mempercepat peninjauan kembali lain-lain persetujuan hasil KMB dab meniadakan perjanjian-perjanjian yang nyata merugikan Rakyat dan Negara.
  • Memasukkan Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia secepat-cepatnya.

Referensi

  • Simanjuntak, P. N. H. (2003), Kabinet-Kabinet Republik Indonesia: Dari Awal Kemerdekaan Sampai Reformasi (dalam bahasa Indonesian), Jakarta: Djambatan, hlm. 116–124, ISBN 979-428-499-8. 

Pranala luar



Kabinet Pemerintahan Indonesia
Didahului oleh:
Kabinet Natsir
Kabinet Sukiman-Suwirjo
1951–1952
Diteruskan oleh:
Kabinet Wilopo