Hukum kewarganegaraan Israel mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan Israel. Dua undang-undang utama yang mengatur persyaratan ini adalah Undang-Undang Kepulangan tahun 1950 dan Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 1952. Setiap orang Yahudi mempunyai hak tak terbatas untuk berimigrasi ke Israel dan menjadi warga negara Israel. Adapun individu yang lahir di luar negeri akan menerima kewarganegaraan Israel saat lahir jika salah satu orang tuanya adalah warga negara Israel. Orang asing non-Yahudi dapat menjalani naturalisasi setelah tinggal di sana setidaknya selama tiga tahun dengan memiliki izin tinggal permanen dan mahir berbahasa Ibrani. Warga non-Yahudi yang melakukan naturalisasi juga diharuskan untuk meninggalkan kewarganegaraan mereka sebelumnya, sementara imigran Yahudi tidak dibebani persyaratan ini. Meskipun pemukim Arab Palestina pra-1948 dari bekas mandat dan keturunan mereka yang masih tinggal di Israel menerima kewarganegaraan Israel pada 1980, sebagian besar penduduk di Tepi Barat dan Jalur Gaza dianggap tak bernegara. (Selengkapnya...)
Wikipedia adalah sebuah ensiklopedia multibahasa yang dapat disunting, disalin, dan disebarkan secara bebas.
Sebanyak 3.010 orang sukarelawan sedang mencoba menyunting dan menciptakan artikel-artikel baru dalam bahasa Indonesia.
Wikipedia terbuka untuk siapa saja, termasuk Anda. Mari bergabung sekarang juga, serta turut berkontribusi bagi penyebaran pengetahuan bebas.