Lompat ke isi

Pemerintah Federal Irak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Maret 2017 11.06 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Pemerintah federal Irak diartikan di bawah Konstitusi saat ini, yang disetujui pada 2005, sebagai sebuah republik parlementer federal demokratik Islamis.[1][2] Pemerintahan federal tersebut terdiri dari cabang eksekutif, legislatif, dan yudisial, serta sejumlah komisi independen.

Referensi

  1. ^ Konstitusi Irak, Bagian 1, Artikel 2
  2. ^ Konstitusi Irak, Bagian 1, Artikel 1

Pranala luar