Lompat ke isi

Pemilihan umum Presiden Indonesia 2019

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemilihan presiden berikutnya akan diadakan di Indonesia pada 2019.[1] Meskipun 2004, 2009 dan 2014 menggunakan sistem proporsional terbuka, pemerintah mengusulkan agar pemilihan tahun 2019 dilakukan menggunakan sistem kombinasi, yang menggabungkan antara sistem proporsional terbuka dan tertutup.[2] Pemerintah juga memunculkan ambang batas untuk pemilihan 2009, sehingga menurut Pakar Komunikasi Politik dari Universitas Indonesia Effendi Ghazali, pemerintah dinilai membawa kepentingan partai politik.[3]

Latar Belakang

Petahana

Menurut Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Dengan demikian, Joko Widodo yang menjadi pemegang posisi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2014-2019 dapat mengajukan diri kembali untuk menjadi Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024. Namun, belum ada pengumuman resmi apakah Joko Widodo akan kembali maju dalam Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2019.

RUU Pemilu

Tipe Paket A Paket B Paket C Paket D Paket E
Ambang batas presiden 20% (kursi)/25% (suara) 0% 10% (kursi)/15% (suara) 10% (kursi)/15% (suara) 20% (kursi)/25% (suara)
Ambang batas parlemen 4% 4% 4% 5% 4%
Sistem pemilu terbuka terbuka terbuka terbuka terbuka
Besaran kursi 3-10 3-10 3-10 3-8 3-10
Konversi suara Sainte-Laguë murni Kuota Hare Kuota Hare Sainte-Laguë murni Kuota Hare
Hasil 1 PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB, PBB Gerindra, Demokrat, PKS PAN - -
Hasil 2 -

Hasil keputusan adalah terambilnya paket A.

Keterangan:

  • Hasil 2 Keempat partai politik lainnya menyatakan Walk Out dari hasil pemungutan suara.

Jadwal Pemilu

Keterangan:

  • Garis miring berarti jadwal tetap
Kegiatan Tanggal (Paling lambat)
Pembentukan Panwaslu kecamatan, keluarahan dan luar negeri 30 September 2017
Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksana penyelenggaraan pemilu 17 Agustus 2017
Pendaftaran partai poliik peserta pemilu 17 Oktober 2017
Mendagri menyerahkan data kependudukan ke KPU 17 Desember 2017
Verifikasi partai politik calon peserta pemilu diselesaikan 17 Februari 2018
Daftar pemilih tetap dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan 17 Maret 2018
Pembentukan pengawas TPS 25 Maret 2018
Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten 17 Juli 2018
Pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 17 Agustus 2018
KPU melakukan verifikasi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 21 Agustus 2018
Pengumuman nama pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 22 Agustus 2018
Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara 17 Oktober 2018
Kampanye pemilu 13 Oktober 2018 - 13 April 2019
Masa tenang 14 - 16 April 2019
Pemungutan suara 17 April 2019
Perlengkapan pemungutan suara harus sudah diterima KPPS 16 April 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD kota/kabupaten oleh KPU kota/kabupaten 9 Mei 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPRD provinsi oleh KPU provinsi 12 Mei 2019
Penetapan hasil perolehan suara partai politik untuk calon DPR dan DPD oleh KPU 15 Mei 2019
Penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih 6 Oktober 2019

|- | Pembentukan panitia pemilihan kecamatan dan panitia pemungutan suara || 17 Oktober 2018

Referensi