Lompat ke isi

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (bahasa Inggris: International Civil Aviation Organization, disingkat ICAO) adalah sebuah lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa yang didirikan menurut Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional[1]. Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.

Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional. Assad Kotaite telah bertindak sebagai Presiden Dewan ICAO sejak 1976, tetapi akan mengundurkan diri pada Agustus 2006.

Referensi

  1. ^ "About ICAO". www.icao.int (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-10-08.