Hak asasi manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma,[1] yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum nasional dan internasional.[2] Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak[3] sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia" [4], dan yang "melekat pada semua manusia" [5] terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.[3] Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, [1] dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang.[3] HAM membutuhkan empati dan aturan hukum[6] dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain.[1][3] Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu;[3] misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.[7]

Doktrin dari hak asasi manusia sangat berpengaruh dalam hukum internasional, lembaga-lembaga global dan regional.[3] Tindakan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi non-pemerintah membentuk dasar dari kebijakan publik di seluruh dunia. Ide HAM[8] menunjukkan bahwa "jika wacana publik dari masyarakat global mengenai perdamaian dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merujuk ke hak asasi manusia." Klaim yang kuat yang dibuat oleh doktrin hak asasi manusia terus memprovokasi skeptisisme yang cukup besar dan perdebatan tentang isi, sifat dan pembenaran hak asasi manusia sampai hari ini. Arti yang tepat dari hak asasi memicu kontroversial dan merupakan subyek perdebatan filosofis yang berkelanjutan;[9] sementara ada konsensus bahwa hak asasi manusia meliputi berbagai hak [5] seperti hak untuk mendapatkan pengadilan yang adil, perlindungan terhadap perbudakan, larangan genosida, kebebasan berbicara,[10] atau hak atas pendidikan, ada ketidaksetujuan tentang mana yang hak tertentu harus dimasukkan dalam kerangka umum hak asasi manusia;[1] beberapa pemikir menunjukkan bahwa hak asasi manusia harus menjadi persyaratan minimum untuk menghindari pelanggaran terburuk, sementara yang lain melihatnya sebagai standar yang lebih tinggi.[1]

Banyak ide-ide dasar yang menggambarkan gerakan hak asasi manusia yang dikembangkan pada masa setelah Perang Dunia Kedua dan kekejaman dari Holocaust,[6] berpuncak pada adopsi dari Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia di Paris oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948. Masyarakat kuno tidak memiliki konsepsi modern yang sama dari hak asasi manusia universal.[11] Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak alami yang muncul sebagai bagian dari tradisi hukum alam abad pertengahan yang menjadi menonjol selama Abad Pencerahan dengan filsuf seperti John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Burlamaqui, dan yang menonjol dalam wacana politik Revolusi Amerika dan Revolusi Perancis.[6] Dari dasar ini, argumen hak asasi manusia modern muncul selama paruh kedua abad kedua puluh,[12] mungkin sebagai reaksi terhadap perbudakan, penyiksaan, genosida, dan kejahatan perang,[6] sebagai realisasi kerentanan manusia yang melekat dan sebagai prasyarat untuk kemungkinan menciptakan masyarakat yang adil.[5]

Sedangkan pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia ...

— Kalimat 1 dari Pembukaan Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia

Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-hak.

— Pasal 1 dari Pernyataan Umum tentang Hak-hak Asasi Manusia PBB[13]

Sejarah

Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya.[14] Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan harga diri) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah.[15] Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama.[14] Jika yang ingin ditilik adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak alami, maka konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme.[14] Akan tetapi, apabila sejarah HAM yang dimaksud adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkatan nasional dan internasional saat ini, maka dapat dikatakan bahwa sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yang melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, dan biasanya dokumen yang dianggap sebagai titik awalnya adalah Magna Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215.[14][15] Namun, dokumen ini pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris.[16] Maka dari itu, masa yang biasanya dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat.[15] Pakar hak asasi manusia Eva Brems bahkan membuat pernyataan yang lebih keras dengan menyatakan bahwa "Sumber rumusan hak asasi manusia di tingkatan internasional saat ini sulit untuk ditilik kembali ke masa sebelum Abad Pencerahan, atau di tempat di luar Eropa dan Amerika. Gagasan bahwa UDHR berakar dari segala kebudayaan tidaklah lebih dari sekadar mitos."[17]

Para pemikir pencerahan

Thomas Hobbes menerbitkan karyanya yang berjudul Leviathan pada tahun 1651. Raja Charles I dari Inggris baru saja dipenggal dua tahun sebelumnya oleh para pendukung Parlemen yang dipimpin oleh Oliver Cromwell, dan di dalam buku tersebut, Hobbes merasakan bahwa kekuasaan absolut wajib ada, dan ia menolak gagasan mengenai pembatasan terhadap kekuasaan. Oleh sebab itu, ia menyatakan bahwa semua bawahan tunduk kepada penguasanya, dan ia tidak banyak bersentuhan dengan hak alamiah. Walaupun begitu, Hobbes meyakini bahwa penguasa harus menjalankan wewenangnya secara bertanggung jawab dan dengan mengikuti hukum Allah dan hukum kodrat. Selain itu, Hobbes dianggap berjasa karena telah memperkenalkan gagasan kontrak sosial yang menyatakan bahwa penguasa punya wewenang untuk berkuasa karena rakyat sebelumnya sudah menyatakan kesediaan mereka untuk perintah.[18]

John Locke mengembangkan gagasan ini lebih lanjut di dalam karyanya, Two Treatises of Government, yang diterbitkan pada tahun 1689. Locke dikenal dengan gagasannya mengenai hak alamiah bahwa manusia terlahir dengan "kebebasan sempurna" dan "hak-hak dan keistimewaan yang tak terkendali" dalam keadaan alamiah sebelum adanya negara, dan manusia secara alamiah juga memiliki kekuatan untuk mempertahankan kehidupan, kebebasan, dan hak-hak pemilikannya dari ancaman atau serangan dari manusia lain.[18] Ia menolak mentah-mentah klaim bahwa manusia dapat melepaskan hak-hak alamiahnya; menurutnya, tidak ada orang yang bisa menyerahkan wewenang yang lebih besar daripada yang dimilikinya, dan juga tidak ada satu pun insan yang punya kekuasaan mutlak dan sewenang-wenang terhadap dirinya sendiri maupun terhadap orang lain sampai-sampai mereka dapat membunuh atau merampas hak milik orang lain. Maka dari itu, manusia dianggap tidak dapat menundukkan dirinya kepada kekuasaan sewenang-wenang orang lain, dan dari sini muncul kesimpulan bahwa manusia masih tetap mempertahankan kebebasan alamiahnya bahkan ketika mereka hidup di dalam suatu negara, dan perumusan kontrak sosial untuk mendirikan negara bukan dianggap sebagai penyerahan hak tanpa syarat seperti yang dibayangkan oleh Hobbes. Gagasan ini membuka jalan bagi kemunculan hak asasi yang melindungi seseorang dari permintaan-permintaan yang tidak berdasar dari negara.[19]

Catatan kaki

  1. ^ a b c d e James Nickel, with assistance from Thomas Pogge, M.B.E. Smith, and Leif Wenar, December 13, 2013, Stanford Encyclopedia of Philosophy, Human Rights, Retrieved August 14, 2014
  2. ^ Nickel 2010
  3. ^ a b c d e f The United Nations, Office of the High Commissioner of Human Rights, What are human rights?, Retrieved August 14, 2014
  4. ^ Sepúlveda et al. 2004, hlm. 3[1]
  5. ^ a b c Burns H. Weston, March 20, 2014, Encyclopedia Britannica, human rights, Retrieved August 14, 2014
  6. ^ a b c d Gary J. Bass (book reviewer), Samuel Moyn (author of book being reviewed), October 20, 2010, The New Republic, The Old New Thing, Retrieved August 14, 2014
  7. ^ Merriam-Webster dictionary, [2], Retrieved August 14, 2014, "rights (as freedom from unlawful imprisonment, torture, and execution) regarded as belonging fundamentally to all persons"
  8. ^ Beitz 2009, hlm. 1
  9. ^ Shaw 2008, hlm. 265
  10. ^ Macmillan Dictionary, human rights - definition, Retrieved August 14, 2014, "the rights that everyone should have in a society, including the right to express opinions about the government or to have protection from harm"
  11. ^ Freeman 2002, hlm. 15–17
  12. ^ Moyn 2010, hlm. 8
  13. ^ UDHR 1948
  14. ^ a b c d Bates 2010, hlm. 18.
  15. ^ a b c Brems 2001, hlm. 17.
  16. ^ Bates 2010, hlm. 19.
  17. ^ Brems 2001, hlm. 7.
  18. ^ a b Bates 2010, hlm. 20.
  19. ^ Tomuschat 2008, hlm. 12.

Daftar pustaka

Pranala luar

Pranoto Iskandar,Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur: IMR Press, 2012

Informasi

Organisasi hak asasi manusia