Jalan tikus
Jalan tikus adalah istilah yang digunakan sebagai jalan tembus yang melewati jalan lingkungan yang kecil guna menghindari ruas jalan yang macet, ataupun menghindari persimpangan/lampu lalu lintas yang macet. Mereka melewati jalan tikus ini kadang harus mengkompensasi polisi tidur atau hambatan lain yang ditempatkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar jalan tikus tersebut. Jalan tikus biasanya dilewati oleh masyarakat yang sudah mengenal daerah tersebut dengan baik. Jalan tikus juga sering dimanfaatkan untuk menghindari dari polisi yang sedang melakukan pengawasan/razia.
Jalan tikus di wilayah perbatasan digunakan sebagai jalur penyeludupan barang, manusia ataupun narkotika.
Untuk menghindari lalu lintas terusan melalui jalan lingkungan, maka dilakukan pelambatan lalu lintas dengan membuat jalan tertutup untuk lalu lintas terusan (ditutup salah satu ujung jalannya), membatasi kecepatan dengan polisi tidur untuk mengurangi minat melalui jalan lingkungan serta meningkatkan keselamatan, dan berbagai cara lainnya.
Lihat pula
- Pelambatan lalu lintas
- Polisi tidur atau polisi klenger (jw Lamongan)]
- Jalan
Pranala luar
- Polda Bali Awasi "Jalan Tikus" di Sepanjang Garis Pantai [pranala nonaktif]
- Penyelundupan Gula dari Malaysia Lewat Jalan Tikus [pranala nonaktif]
Galeri
-
Jalan tikus untuk menghindari persimpangan Jl RC Veteran dengan Jalan Deplu Raya di Jakarta Selatan
-
Penutupan jalan untuk menghindari jalan tersebut digunakan sebagai jalan pintas