Lompat ke isi

Psikologi hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Juli 2019 08.55 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Psikologi hukum adalah teori, penelitian, dan praktik psikologi yang berkaitan dengan hukum dan permasalahan hukum.[1] Psikologi hukum harus dibedakan cakupannya dari psikologi forensik. Psikologi hukum mengkaji pola pikir dan perilaku aparat penegak hukum seperti hakim dan jaksa, hukum acara, dan sistem peradilan sementara psikologi forensik terfokus pada kasus tindak pidana dan hal-hal terkaitnya seperti tersangka, terdakwa, dan pengacara.[2]

Profesi Psikolog Hukum

Di Amerika Serikat, psikolog hukum biasanya bekerja dengan praktisi hukum (seperti hakim dan jaksa) dan penyelidik maupun penyidik. Mereka mengkaji pola-pola dalam hukum acara dan sistem peradilan dengan tujuan memperbaiki sistem hukum. Tugas mereka di antaranya menentukan bagaimana juri dipilih dan mengambil kesimpulan dan mengkaji kredibilitas saksi. Baik psikolog forensik maupun psikolog hukum harus memiliki kualifikasi pendidikan doktor (S3) serta sertifikasi sebagai psikolog.[2]

Referensi