Lompat ke isi

Tempat pembuangan akhir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
TPA di Jakarta pada tahun 2004.

TPA atau Tempat Pemrosesan Akhir adalah tempat terakhir atau muara dimana sampah diproses dan dikelola. Idealnya sampah yang berada di TPA dapat dikelola dan diproses secara baik dengan dilakukan pelapisan terlebih dahulu pada dasar TPA dengan menggunakan Geomembran atau Geotekstil dan secara periodik bagian atas sampah ditimbun dengan material penutup yang biasanya berupa tanah.

Untuk meminimalisir dampak pencemaran lingkungan sekitar TPA khususnya, umumnya lingkungan secara global, TPA harus dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS) atau Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) yang berfungsi untuk memperbaiki keluaran air dari hasil penimbunan sampah sebelum dilepaskan ke lingkungan badan air terdekat. Selain harus dilengkapi dengan unit pengolahan air, TPA juga harus dilengkapi dengan unit pengolahan udara untuk menangani gas yang dihasilkan, seperti gas Metana. Penanganan yang bisa dilakukan salahsatunya adalah flaring.

Indonesia

Media tentang Landfills di Wikimedia Commons

  1. ^ Joniansyah (8 Januari 2009), "Warga Cipeucang tolak sampah", Koran Tempo, hlm. B2