Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Maluku Utara
Periode 2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
23 September 2019
Pimpinan
Ketua
Sementaraa
Kuntu Daud, Berkas:LOGO- PDIP.svg
sejak 23 September 2019
Wakil Ketua
Sementaraa
Ratna Marsyaoly, Berkas:Logo GOLKAR.jpg
sejak 23 September 2019
Komposisi
Anggota45
Partai & kursi
  PKB (1)
  Gerindra (5)
  PDI-P (8)
  Golkar (8)
  NasDem (4)
  Garuda (1)
  Berkarya (2)
  PKS (2)
  Perindo (2)
  PAN (4)
  Hanura (2)
  Demokrat (4)
  PBB (2)
Pemilihan
Proporsional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Provinsi Maluku Utara
Jalan Tuan Guru Qadi Abdussalam
Sofifi, Maluku Utara
Indonesia
Situs web
www.dprdmalut.com
Catatan kaki
aPimpinan definitif belum ditetapkan/dilantik.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara (disingkat DPRD Maluku Utara atau DPRD Malut) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Maluku Utara, Indonesia. DPRD Maluku Utara beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Maluku Utara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Maluku Utara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 23 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Utara.[1][2][3] Komposisi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 terdiri dari 13 partai politik dimana PDI Perjuangan adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu 8 kursi, kemudian disusul oleh Partai Golkar yang juga meraih 8 kursi dan Partai Gerindra yang meraih 5 kursi.

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Maluku Utara dalam dua periode terakhir.[4][5][6][7][8][9][10]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 1 Steady 1
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 3 Kenaikan 5
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 7 Penurunan 8
Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 8 Steady 8
NasDem 5 Penurunan 4
PKS 5 Penurunan 2
PPP 1 Penurunan 0
PAN 3 Kenaikan 4
Hanura 4 Penurunan 2
Demokrat 3 Kenaikan 4
PBB 3 Penurunan 2
PKPI 2 Penurunan 0
Berkas:Logo Partai Garuda.svg Garuda (baru) 1
Berkarya (baru) 2
Perindo (baru) 2
Jumlah Anggota 45 Steady 45
Jumlah Partai 12 Kenaikan 13

Fraksi

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD.[11]

Alat Kelengkapan DPRD

Berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Provinsi terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan: 35-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua; 45-84 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua; dan 85-100 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.[12] Pimpinan DPRD Maluku Utara terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi (dan suara) terbanyak pertama, kedua, dan ketiga, secara berurutan. Berikut ini adalah daftar Ketua DPRD Maluku Utara dalam dua periode terakhir.

Periode DPRD Nama Ketua DPRD Asal Partai Politik Mulai Menjabat Selesai Menjabat Keterangan
2014-2019 Alien Mus Berkas:Logo GOLKAR.jpg Golkar 2014 2019 [13]
2019-2024 Kuntu Daud Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 23 September 2019 petahana [14]

Komisi

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Provinsi yang beranggotakan 35-55 orang dapat membentuk 4 komisi dan DPRD Provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 orang dapat membentuk 5 komisi.[15]

Daerah Pemilihan

Pada Pemilu 2019, pemilihan DPRD Maluku Utara dibagi kedalam 5 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[16]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
MALUKU UTARA 1 Halmahera Barat, Kota Ternate 12
MALUKU UTARA 2 Halmahera Utara, Pulau Morotai 9
MALUKU UTARA 3 Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kota Tidore Kepulauan 8
MALUKU UTARA 4 Halmahera Selatan 9
MALUKU UTARA 5 Kepulauan Sula, Pulau Taliabu 7

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "KAKANWIL HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA DPRD MALUT PERIODE 2019-2024". kemenkumham.go.id. Kanwil Kemenkumham Maluku Utara. 23-09-2019. Diakses tanggal 13-10-2019. 
  2. ^ "Kakanwil Memimpin Pembacaan Doa Pada Pelantikan Anggota DPRD". kemenag.go.id. Kanwil Kemenag Maluku Utara. 23-09-2019. Diakses tanggal 13-10-2019. 
  3. ^ "45 Anggota DPRD Provinsi Dilantik, Kuntu Daud Jabat Ketua Sementara". beritamalut.co. 23-09-2019. Diakses tanggal 13-10-2019. 
  4. ^ "Data Perolehan Kursi DPRD Provinsi Maluku Utara - Pileg 2014". kpu.go.id. KPU Provinsi Maluku Utara. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  5. ^ "Ini 45 Anggota DPRD Provinsi Malut Periode 2019-2024". indotimur.com. 12-05-2019. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  6. ^ "KPU Maluku Utara Tetapkan Perolehan Kursi 45 Anggota DPRD Provinsi". porostimur.com. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  7. ^ "KPU Malut umumkan 45 caleg terpilih 2019". antaranews.com. ANTARA MALUKU. 14-08-2019. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  8. ^ "Daftar Caleg dan Partai Peraih Kursi di DPRD Maluku Utara". Kieraha. 2019-05-12. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  9. ^ "45 Anggota DPRD Provinsi Ditetapkan". news.malutpost.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-10-14. 
  10. ^ "Penetapan Kursi Parpol dan Calon Anggota DPRD Provinsi Malut Terpilih". malut.kpu.go.id. Diakses tanggal 2019-10-14. 
  11. ^ Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  13. ^ "Mengenal Sosok Alien Mus". berita5senayan.com. 14-03-2019. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  14. ^ "Kuntu Daud dan Ahmad Ishak Ditetapkan DPP PDIP Jabat Ketua DPRD". nusantaratimur.com. 12-09-2019. Diakses tanggal 14-10-2019. 
  15. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  16. ^ "Keputusan KPU Nomor 295/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Maluku Utara" (PDF). KPU RI. 04-04-2018.