Yang di-Pertuan Agong
Yang di-Pertuan Agong Malaysia | |
---|---|
Gelar | Baginda (Malay: KDYMM Seri Paduka Baginda Tuanku Agong) |
Jenis | Monarki federal elektif konstitutional |
Status | Dipilih melalui rotasi dalam konvensi |
Kediaman | Istana Negara, Jalan Duta, Kuala Lumpur |
Ditunjuk oleh | Majelis Raja-Raja (penguasa-penguasa negara bagian Malaysia) |
Masa jabatan | Lima tahun, tidak dapat diperpanjang segera |
Dasar hukum | Konstitusi Malaysia, Pasal 32 |
Pejabat perdana | Tuanku Abdul Rahman |
Dibentuk | 31 Agustus 1957 |
Nama takresmi | Raja Malaysia |
Wakil | Sultan Nazrin Muizzuddin Shah |
Gaji | RM 1.054.560 per tahun (Civil List Act 1982)[1] |
Situs web | www |
Yang di-Pertuan Agong adalah gelar bagi raja Malaysia. Jabatan ini digilirkan setiap lima tahun antara sembilan Pemerintah Negeri Melayu.
Malaysia telah melakukan pemilihan raja sejak merdeka dari Inggris pada 1957. Dalam tatanan unik, raja dipilih oleh dan digilir di antara para raja dari sembilan negara bagian Malaysia yang masih dipimpin raja. Empat negara bagian lain tak dipimpin oleh raja. Malaysia merupakan salah satu kerajaan yang menganut sistem Pergiliran kekuasaan.
Sejak tahun 1999, gelar panjang dari Raja Malaysia adalah, Seri Paduka Baginda Yang di Pertuan Agong. Gelar ini juga ditambah dengan gelar kehormatan Duli Yang Maha Mulia (DYMM). Sementara itu, isteri dari Yang di Pertuan Agong disebut Raja Permaisuri Agong. Tempat tinggal resmi Yang di Pertuan Agong adalah di Istana Negara, yang berlokasi di Jalan Syed Putra, tepat di ibukota Malaysia, Kuala Lumpur. Sementara itu, Yang di Pertuan Agong juga memiliki istana lain di daerah Putrajaya, yang dinamakan Istana Melawati. Istana ini dijuluki sebagai Istana Hinggap, karena istana ini hanya dipakai saat Yang di Pertuan Agong menghadiri Majelis Raja-Raja untuk memilih Raja Malaysia berikutnya.
Sistem pemilihan
Sistem pergiliran kekuasaan terjadi sangat jarang di dunia. Beberapa kerajaan yang menggunakan sistem ini adalah: Uni Emirat Arab, Vatikan, Austria, dan Andorra. Dalam pelaksanaannya, sistem pergiliran kekuasaan ini secara de facto memilih seorang raja dari sembilan raja setelah lima tahun Yang di Pertuan Agong berkuasa. Kemudian, secara formal, kesembilan raja ini bertemu dalam sebuah majelis yang dinamakan Majelis Raja-Raja. Yang di Pertuan Agong dipilih berdasarkan lamanya ia memerintah di daerah kekuasaannya, dalam hal ini di negara bagian di Malaysia. Setelah semua raja sepakat, maka pelantikan terhadap Yang di Pertuan Agong yang baru segera dilaksanakan.
Apabila Yang di Pertuan Agong meninggal setelah pelantikan, maka pemilihan yang dilakukan Majelis Raja-Raja akan diulang kembali. Kemudian, Yang di Pertuan Agong yang baru dipilih ini akan memegang kekuasaan secara penuh. Setelah masa kekuasaannya selesai, maka pemilihan akan dilakukan dan ia tidak akan dipilih kembali. Majelis Raja-Raja sudah dilakukan sejak tahun 1895. Keanggotaan ini juga dimiliki oleh gubernur atau Yang Dipertua Negeri, tetapi yang memiliki hak suara untuk memilih Yang di Pertuan Agong hanyalah para raja.
Persyaratan
- Hanya raja-raja yang boleh memilih
- Hanya raja-raja yang boleh dipilih
- Raja-raja dipilih dengan giliran
Undang undang menyatakan bahwa seorang raja tidak layak dipilih menjadi Yang di Pertuan Agong apabila:
- Apabila sang raja merupakan raja yang berusia muda
- Apabila sang raja tidak ingin dipilih
- Apabila Majelis Raja-Raja menyatakan bahwa sang raja tidak layak menjadi raja disebabkan oleh gangguan jiwa atau penyakit, yang menyebabkan sang raja tidak optimal dalam memerintah.
Proses Pemilihan
Pemilihan dilakukan dengan kertas suara yang tertutup. Kertas suara tidak diberi nomor. Pemilih hanya tinggal menulis nomor dan dimasukkan ke kotak suara. Hanya para raja, penjaga lambang kekuasaan dan asisten sekretaris dari Majelis Raja-Raja yang terlibat di pemilihan tersebut. Seorang raja boleh memilih perwakilan dari raja lain untuk mewakili dirinya bila dia tidak bisa hadir ke Majelis Pemilihan. Selama proses pemilihan, Penjaga Lambang Kekuasaan akan membagikan kertas suara, dimana hanya diperbolehkan memilih satu Raja, yaitu Raja Senior dari daftar kerajaan senior, untuk menjadi Yang di-Pertuan Agong. Raja-raja akan diminta untuk memilih Raja yang cocok untuk menjadi Yang di Pertuan Agong.
Setelah itu, Raja muda, dalam hal ini negara bagian Melaka, Pulau Penang, Sabah dan Serawak ikut menghitung hasil pemilihan bersama pemegang lambang kekuasaan. Adapun jumlah suara haruslah lima suara untuk menentukan Yang di Pertuan Agong baru. Setelah itu, Raja yang berkuasa menawarkan posisi Yang di Pertuan Agong kepada Raja yang terpilih dalam Sidang Pemilihan. Apabila Raja yang terpilih menolak tawaran Raja yang berkuasa untuk menjadi Yang di Pertuan Agong, maka pemilihan harus diulang kembali, dengan pilihan Raja Senior tingkatan dua dari daftar kerajaan senior.
Proses pemilihan akan benar benar berakhir apabila sang Raja menerima tawaran kekuasaan Yang di Pertuan Agong dari Raja yang sedang berkuasa. Majelis Raja-Raja kemudian mengesahkan Raja yang terpilih sebagai Yang di Pertuan Agong untuk Malaysia yang akan berkuasa selama 5 tahun. Kertas suara akan dihancurkan setelah Raja yang terpilih datang sebagai hasil dari pemilihan.
Daftar Kerajaan Senior
Setelah rantai kekuasaan pertama Yang di Pertuan Agong oleh 10 kerajaan di Malaysia (1957-1999), semua raja mengatur kembali sistem senioritas kerajaan, dalam hal pemilihan Yang di Pertuan Agong. Negeri-negeri bagian tersebut adalah:
- Yang di-Pertuan Besar Negeri Sembilan
- Sultan Selangor
- Raja Perlis
- Sultan Terengganu
- Sultan Kedah
- Sultan Kelantan
- Sultan Pahang
- Sultan Johor
- Sultan Perak
- Sultan Brunei
Timbalan Yang di-Pertuan Agong
Timbalan Yang di-Pertuan Agong (Wakil Yang di-Pertuan Agong) juga dipilih saat pemilihan Yang di-Pertuan Agong, tetapi setelah Yang di-Pertuan Agong telah dipilih. Timbalan Yang di-Pertuan Agong berfungsi sebagai Raja yang akan mengisi kekuasaan Yang di-Pertuan Agong, selama Yang di-Pertuan Agong sedang absen dikarenakan sakit atau hal-hal lainnya.
Timbalan Yang di-Pertuan Agong tidak secara langsung menjadi Yang di-Pertuan Agong ketika kursi jabatan Yang di-Pertuan Agong sedang kosong. Timbalan Yang di-Pertuan Agung bertugas sebagai kepala negara Malaysia untuk sementara sebelum pemilihan Yang di-Pertuan Agong dan Timbalan Yang di-Pertuan Agong yang baru.
Jabatan
Yang di-Pertuan Agong bertugas sebagai pemimpin kerajaaan konstitusional di bawah Konstitusi Malaysia. Sebagai Kepala Negara Federal, kekuasaan sang raja dibatasi oleh Undang-undang Parlemen Federal. Kekuasaan Eksekutif ada dipundak Yang di-Pertuan Agong. Kekuasaan Yang di-Pertuan Agong dibagi dua:
- Kekuasaan yang dipegang dengan bantuan Perdana Menteri, Menteri, Kabinet dan Majelis Raja-Raja.
- Kekuasaan yang dipegang secara mutlak tanpa bantuan dari institusi kenegaraaan lainnya.
Kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong berlaku dalam pemilihan Perdana Menteri, pembekuan parlemen, dan pertemuan Majelis Raja-Raja. Dibawah Sistem Westminster, Yang di-Pertuan Agong diminta untuk memilih salah seorang Perdana Menteri untuk mewakili suara Dewan Rakyat (Parlemen) ke Raja. Sang Perdana Menteri bisa turun dari jabatannya disebabkan Mosi tidak percaya oleh Dewan Rakyat. Ketika hal ini terjadi, Yang di-Pertuan Agong akan memilih Perdana Menteri yang baru. Secara konvensi, seorang Perdana Menteri adalah ketua partai dari partai yang berkuasa di Dewan Rakyat, yaitu Barisan Nasional yang telah berkuasa sejak kemerdekaan tahun 1957
Pemilihan perdana menteri terus dilakukan setiap tahunnya. Bila Perdana Menteri melakukan pembekuan parlemen, maka Yang di-Pertuan Agong dapat menolaknya, karena termasuk dalam kekuasaan mutlak Yang di-Pertuan Agong
Penunjukan
Yang di-Pertuan Agong dengan kekuasaannya berhak memilih pemimpin sebuah negeri federal di Malaysia. Hal ini diatur kemudian dalam Konstitusi Malaysia.
Dewan Menteri (Kabinet)
- Menteri dan Deputi Menteri dalam kabinet membantu Perdana Menteri dalam tugasnya
Komisi
- Pembentukan komisi pemilihan di bawah pengawasan Majelis Raja-Raja
Hakim
- Hakim Agung Malaysia diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
- Hakim Agung Malaya diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
- Hakim Agung Sabah dan Serawak diawasi oleh Perdana Menteri dan Majelis Raja-Raja
Senator
Raja memilih 44 senator untuk duduk dalam Senat Malaysia.
Gubernur Negeri
Yang di-Pertuan Agong memilih yang di-Pertua Negeri, atau Gubernur untuk daerah Penang, Melaka, Sabah dan Serawak, setelah mempertimbangkan nasihat dari Menteri Ketua Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memilih Wali kota Kuala Lumpur, dimana Kuala Lumpur merupakan Daerah Federal. Yang di-Pertuan Agong juga memegang jabatan sebagai penguasa Islam di keempat daerah Yang di-Pertua Negeri.
Hal lainnya
Sebagai pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata Malaysia, Yang di-Pertuan Agong berhak memilih Panglima Angkatan Bersenjata Malaysia dengan persetujuan Dewan Angkatan Bersenjata. Secara konvensi, ulang tahun Yang di-Pertuan Agong diperingati setiap hari Sabtu pertama di bulan Juni, tanpa memperhatikan ulang tahun Yang di-Pertuan Agong yang sebenarnya. Pada hari itu, gelar-gelar kehormatan akan diberikan Yang di-Pertuan Agong kepada masyarakat Malaysia.
Pada bulan November 2006, DYMM Tuanku Syed Sirajuddin, Yang di-Pertuan Agong ke Sepuluh, memberikan beasiswa Yang di-Pertuan Agong, merupakan yang pertama kalinya di Malaysia. Hadiah ini diberikan kepada sepuluh siswa yang berbakat untuk meneruskan pendidikan di beberapa universitas ternama di dunia. Pemberian hadiah ini dilangsungkan di Istana Negara dengan dihadiri oleh Majelis Raja-Raja
Referensi
- ^ "Act 269 - Civil List Act 1982" (PDF). Attoney-General Chamber. AGC Malaysia. Diakses tanggal 23 January 2019.
Lihat pula
- Yang di-Pertuan Muda
- Yang di-Pertuan Besar - gelar pemimpin Negeri Sembilan dan Johor.
- Yang di-Pertua Negeri - gelar pemimpin Negeri Melaka, Sabah, Sarawak dan Pulau Pinang.
- Yang di-Pertuan Negara - gelar zaman dulu yang digunakan di Singapura. Sekarang masih digunakan di Brunei.
- Yang Dipertuan Agung - gelar bangsawan Kalimantan.
- Daftar Yang di-Pertuan Agong