Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
Singkatan | PDHI |
---|---|
Tanggal pendirian | 9 Januari 1953 |
Tipe | Organisasi profesi |
Kantor pusat | Rumah Sakit Hewan Jakarta lt. 2 - Jl. Harsono RM No. 28 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta |
Ketua Umum | drh. Muhammad Munawaroh, M.M. |
Situs web | https://pdhi.or.id/ |
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (disingkat PDHI) adalah organisasi profesi dokter hewan di Indonesia. Ketua umum Pengurus Besar PDHI saat ini (periode 2018-2022) adalah drh. Muhammad Munawaroh, M.M.
Sejarah
Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, dibentuk Nederland-Indische Vereeniging voor Diergeneeskunde yang merupakan organisasi bagi dokter hewan. Organisasi ini dibentuk pada tahun 1884 untuk menangani wabah penyakit sampar sapi (rinderpest) di tahun 1875, wabah septisemia epizotik dan antraks di tahun 1884, wabah surra di tahun 1886, dan wabah penyakit mulut dan kuku di tahun 1887.[1]
Setelah Indonesia merdeka, dibentuk Perhimpunan Ahli Kehewanan yang anggotanya dokter hewan Indonesia dan dokter hewan Belanda. Organisasi ini menyelenggarakan kongres pada 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat untuk mendirikan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.[1]
Visi dan misi
Visi dan misi PDHI yaitu:[2]
Visi
“Mewujudkan citra profesi dokter hewan Indonesia yang profesional, mandiri, tangguh, dan berdaya saing global dan berwawasan kebangsaaan yang luas dan takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.
Misi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (dokter hewan) sebagai individu maupun sebagai bagian dari organisasi perhimpunan dan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa veteriner menuju standar pelayanan jasa yang memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (client) dan kesejahteraan hewan (patient).
- Meningkatkan kualitas organisasi perhimpunan menuju organisasi yang profesional, mandiri, dan progresif yang mampu berperan dalam pengembangan profesi dan pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.
- Meningkatkan peran organisasi PDHI dalam menjalankan otoritas veteriner bersama pemerintah.
- Meningkatkan kualitas komunikasi antaranggota dan profesi dengan masyarakat.
- Meningkatkan lingkaran pengarusutamaan dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan hewan.
- Membangun jejaring di tingkat nasional dan internasional.
Cabang
PDHI memiliki 52 cabang di seluruh Indonesia, yaitu:[3]
- PDHI Cabang Aceh
- PDHI Cabang Sumatra Utara
- PDHI Cabang Sumatra Barat
- PDHI Cabang Riau
- PDHI Cabang Kepulauan Riau
- PDHI Cabang Sumatra Selatan
- PDHI Cabang Jambi
- PDHI Cabang Bengkulu
- PDHI Cabang Bangka Belitung
- PDHI Cabang Lampung
- PDHI Cabang Jawa Barat I
- PDHI Cabang Jawa Barat II
- PDHI Cabang Jawa Barat III
- PDHI Cabang Jawa Barat IV
- PDHI Cabang Jawa Barat V
- PDHI Cabang Jawa Barat VI
- PDHI Cabang Banten I
- PDHI Cabang Banten II
- PDHI Cabang DKI Jakarta
- PDHI Cabang Jawa Tengah I
- PDHI Cabang Jawa Tengah II
- PDHI Cabang Jawa Tengah III
- PDHI Cabang Jawa Tengah IV
- PDHI Cabang Jawa Tengah V
- PDHI Cabang Jawa Tengah VI
- PDHI Cabang Yogyakarta
- PDHI Cabang Jawa Timur I
- PDHI Cabang Jawa Timur II
- PDHI Cabang Jawa Timur III
- PDHI Cabang Jawa Timur IV
- PDHI Cabang Jawa Timur V
- PDHI Cabang Jawa Timur VI
- PDHI Cabang Jawa Timur VII
- PDHI Cabang Jawa Timur VIII
- PDHI Cabang Jawa Timur IX
- PDHI Cabang Jawa Timur X
- PDHI Cabang Kalimantan Barat
- PDHI Cabang Kalimantan Tengah
- PDHI Cabang Kalimantan Selatan
- PDHI Cabang Kalimantan Timur I
- PDHI Cabang Kalimantan Timur II
- PDHI Cabang Bali
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat I
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat II
- PDHI Cabang Nusa Tenggara Timur
- PDHI Cabang Sulawesi Selatan dan Barat
- PDHI Cabang Sulawesi Utara
- PDHI Cabang Sulawesi Tenggara
- PDHI Cabang Sulawesi Tengah
- PDHI Cabang Gorontalo
- PDHI Cabang Maluku Utara
- PDHI Cabang Papua
- PDHI Cabang Papua Barat
Organisasi nonteritorial
PDHI juga membawahi Organisasi Non-Teritorial (ONT), yaitu organisasi yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok dokter hewan yang memiliki minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama. Organisasi ini memperoleh pengesahan dari Pengurus Besar PDHI dan tidak memiliki batasan wilayah kerja.
Saat ini, ONT yang berada di bawah naungan PDHI adalah:[4]
- Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI)
- Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (IDHSPI)
- Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI)
- Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik, dan Hewan Eksotik Indonesia (ASLIQEWAN)
- Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI)
- Asosiasi Patologi Veteriner Indonesia (APVI)
- Asosiasi Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner Indonesia (AEEVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia (ADHPHLI)
- Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI)
- Asosiasi Farmasi dan Farmakologi Veteriner Indonesia (AFFAVETI)
- Asosiasi Dokter Hewan Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI)
- Asosiasi Kedokteran Interna Veteriner Indonesia (AKIVI)
- Asosiasi Medik Reproduksi Veteriner Indonesia (AMERVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Akupunktur dan Terapi Integratif Indonesia (AKTIVI)
- Asosiasi Parasitologi Veteriner Indonesia (APARVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Kuda Indonesia (ADHKI)
- Asosiasi Dokter Hewan Monogastrik Indonesia (ADHMI)
- Asosiasi Mikrobiologi Veteriner Indonesia (AMVI)
- Asosiasi Dokter Hewan Pengobatan Tradisional China Indonesia (ADHPTCI)
- Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (I.AM.FLYING VET)
Referensi
- ^ a b "Sejarah Organisasi Kedokteran Hewan di Indonesia". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019.
- ^ "Visi & Misi". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019.
- ^ "PDHI cabang". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019.
- ^ "Organisasi Non-Teritorial". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019.