Lompat ke isi

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
SingkatanPDHI
Tanggal pendirian9 Januari 1953; 71 tahun lalu (1953-01-09)
TipeOrganisasi profesi
Kantor pusatRumah Sakit Hewan Jakarta lt. 2 - Jl. Harsono RM No. 28 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta
Ketua Umum
drh. Muhammad Munawaroh, M.M.
Situs webhttps://pdhi.or.id/

Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (disingkat PDHI) adalah organisasi profesi dokter hewan di Indonesia. Ketua umum Pengurus Besar PDHI saat ini (periode 2018-2022) adalah drh. Muhammad Munawaroh, M.M.

Sejarah

Pada masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda, dibentuk Nederland-Indische Vereeniging voor Diergeneeskunde yang merupakan organisasi bagi dokter hewan. Organisasi ini dibentuk pada tahun 1884 untuk menangani wabah penyakit sampar sapi (rinderpest) di tahun 1875, wabah septisemia epizotik dan antraks di tahun 1884, wabah surra di tahun 1886, dan wabah penyakit mulut dan kuku di tahun 1887.[1]

Setelah Indonesia merdeka, dibentuk Perhimpunan Ahli Kehewanan yang anggotanya dokter hewan Indonesia dan dokter hewan Belanda. Organisasi ini menyelenggarakan kongres pada 9 Januari 1953 di Lembang, Jawa Barat untuk mendirikan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia.[1]

Visi dan misi

Visi dan misi PDHI yaitu:[2]

Visi

“Mewujudkan citra profesi dokter hewan Indonesia yang profesional, mandiri, tangguh, dan berdaya saing global dan berwawasan kebangsaaan yang luas dan takwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

Misi

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (dokter hewan) sebagai individu maupun sebagai bagian dari organisasi perhimpunan dan masyarakat.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan jasa veteriner menuju standar pelayanan jasa yang memberikan kepuasan kepada pemakai jasa (client) dan kesejahteraan hewan (patient).
  • Meningkatkan kualitas organisasi perhimpunan menuju organisasi yang profesional, mandiri, dan progresif yang mampu berperan dalam pengembangan profesi dan pembinaan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat pada umumnya.
  • Meningkatkan peran organisasi PDHI dalam menjalankan otoritas veteriner bersama pemerintah.
  • Meningkatkan kualitas komunikasi antaranggota dan profesi dengan masyarakat.
  • Meningkatkan lingkaran pengarusutamaan dan kepedulian terhadap kesehatan masyarakat veteriner, kesehatan lingkungan, dan kesejahteraan hewan.
  • Membangun jejaring di tingkat nasional dan internasional.

Cabang

PDHI memiliki 52 cabang di seluruh Indonesia, yaitu:[3]

  1. PDHI Cabang Aceh
  2. PDHI Cabang Sumatra Utara
  3. PDHI Cabang Sumatra Barat
  4. PDHI Cabang Riau
  5. PDHI Cabang Kepulauan Riau
  6. PDHI Cabang Sumatra Selatan
  7. PDHI Cabang Jambi
  8. PDHI Cabang Bengkulu
  9. PDHI Cabang Bangka Belitung
  10. PDHI Cabang Lampung
  11. PDHI Cabang Jawa Barat I
  12. PDHI Cabang Jawa Barat II
  13. PDHI Cabang Jawa Barat III
  14. PDHI Cabang Jawa Barat IV
  15. PDHI Cabang Jawa Barat V
  16. PDHI Cabang Jawa Barat VI
  17. PDHI Cabang Banten I
  18. PDHI Cabang Banten II
  19. PDHI Cabang DKI Jakarta
  20. PDHI Cabang Jawa Tengah I
  21. PDHI Cabang Jawa Tengah II
  22. PDHI Cabang Jawa Tengah III
  23. PDHI Cabang Jawa Tengah IV
  24. PDHI Cabang Jawa Tengah V
  25. PDHI Cabang Jawa Tengah VI
  26. PDHI Cabang Yogyakarta
  27. PDHI Cabang Jawa Timur I
  28. PDHI Cabang Jawa Timur II
  29. PDHI Cabang Jawa Timur III
  30. PDHI Cabang Jawa Timur IV
  31. PDHI Cabang Jawa Timur V
  32. PDHI Cabang Jawa Timur VI
  33. PDHI Cabang Jawa Timur VII
  34. PDHI Cabang Jawa Timur VIII
  35. PDHI Cabang Jawa Timur IX
  36. PDHI Cabang Jawa Timur X
  37. PDHI Cabang Kalimantan Barat
  38. PDHI Cabang Kalimantan Tengah
  39. PDHI Cabang Kalimantan Selatan
  40. PDHI Cabang Kalimantan Timur I
  41. PDHI Cabang Kalimantan Timur II
  42. PDHI Cabang Bali
  43. PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat I
  44. PDHI Cabang Nusa Tenggara Barat II
  45. PDHI Cabang Nusa Tenggara Timur
  46. PDHI Cabang Sulawesi Selatan dan Barat
  47. PDHI Cabang Sulawesi Utara
  48. PDHI Cabang Sulawesi Tenggara
  49. PDHI Cabang Sulawesi Tengah
  50. PDHI Cabang Gorontalo
  51. PDHI Cabang Maluku Utara
  52. PDHI Cabang Papua
  53. PDHI Cabang Papua Barat

Organisasi nonteritorial

PDHI juga membawahi Organisasi Non-Teritorial (ONT), yaitu organisasi yang dibentuk berdasarkan keinginan sekelompok dokter hewan yang memiliki minat, keahlian, atau bidang kerja yang sama. Organisasi ini memperoleh pengesahan dari Pengurus Besar PDHI dan tidak memiliki batasan wilayah kerja.

Saat ini, ONT yang berada di bawah naungan PDHI adalah:[4]

  1. Ikatan Dokter Hewan Karantina Indonesia (IDHKI)
  2. Ikatan Dokter Hewan Sapi Perah Indonesia (IDHSPI)
  3. Asosiasi Kesehatan Masyarakat Veteriner Indonesia (ASKESMAVETI)
  4. Asosiasi Dokter Hewan Satwa Liar, Aquatik, dan Hewan Eksotik Indonesia (ASLIQEWAN)
  5. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Kecil Indonesia (ADHPHKI)
  6. Asosiasi Patologi Veteriner Indonesia (APVI)
  7. Asosiasi Epidemiologi dan Ekonomi Veteriner Indonesia (AEEVI)
  8. Asosiasi Dokter Hewan Praktisi Hewan Laboratorium Indonesia (ADHPHLI)
  9. Asosiasi Dokter Hewan Perunggasan Indonesia (ADHPI)
  10. Asosiasi Farmasi dan Farmakologi Veteriner Indonesia (AFFAVETI)
  11. Asosiasi Dokter Hewan Bedah Veteriner Indonesia (ADBVI)
  12. Asosiasi Kedokteran Interna Veteriner Indonesia (AKIVI)
  13. Asosiasi Medik Reproduksi Veteriner Indonesia (AMERVI)
  14. Asosiasi Dokter Hewan Akupunktur dan Terapi Integratif Indonesia (AKTIVI)
  15. Asosiasi Parasitologi Veteriner Indonesia (APARVI)
  16. Asosiasi Dokter Hewan Kuda Indonesia (ADHKI)
  17. Asosiasi Dokter Hewan Monogastrik Indonesia (ADHMI)
  18. Asosiasi Mikrobiologi Veteriner Indonesia (AMVI)
  19. Asosiasi Dokter Hewan Pengobatan Tradisional China Indonesia (ADHPTCI)
  20. Asosiasi Dokter Hewan Megafauna Akuatik Indonesia (I.AM.FLYING VET)

Referensi

  1. ^ a b "Sejarah Organisasi Kedokteran Hewan di Indonesia". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019. 
  2. ^ "Visi & Misi". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019. 
  3. ^ "PDHI cabang". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019. 
  4. ^ "Organisasi Non-Teritorial". Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia. Diakses tanggal 22 Juni 2019.