Lompat ke isi

Pengakuan internasional terhadap Israel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 15 September 2020 07.13 oleh CommonsDelinker (bicara | kontrib) (Mengganti CountriesRecognizingIsrael2018.svg dengan File:Countries_recognizing_Israel.svg (berkas dipindahkan oleh CommonsDelinker; alasan: File renamed: Criterion 3 (obvious error) · Th)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
  Israel
  Negara yang mengakui Israel
  Negara yang menarik pengakuan
  Negara yang menangguhkan atau memotong hubungan dengan Israel
  Negara yang tak pernah mengakui Israel

Pengakuan internasional terhadap Israel merujuk kepada pengakuan diplomatik terhadap Negara Israel, yang didirikan lewat Deklarasi Kemerdekaan Israel pada 14 Mei 1948.[1] Kedaulatan Israel dipersengketakan oleh beberapa negara karena konflik Arab-Israel. Pada Desember 2018, 163 dari 193 negara anggota PBB mengakui Israel.


Referensi[sunting | sunting sumber]