Lompat ke isi

Ushul Fikih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 November 2020 11.28 oleh Ahmad Farid Mubarok (bicara | kontrib) (Sejarah Ilmu Ushul Fiqih)

Ushul fikih (bahasa Arab: أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut.[1]

Sumber-sumber hukum Islam

Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Alquran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syariah.

Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih: Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.

Sejarah

Sejarah awal ilmu ushul fiqih dapat ditelusuri dari zaman Sahabat Nabi. Para sahabat memahami Qiyas, pola-pola perintah (amr) dan larangan (nahi) dalam Qur'an, lafal umum dan khusus, dan berbagai cabang disiplin ilmu ushul fiqih lainnya. Saat itu ushul fiqih belum dibukukan atau menjadi sebuah disiplin ilmu. Saat itu ushul fiqih digunakan untuk memecahkan masalah dengan mengeluarkan hukum dari dalil yang ada dalam Qurian. Hal ini terlihat dari berbagai keputusan Khulafaur Rasyidin. Contohnya Abu Bakar ash Shiddiq berinisiatif mengumpulkan Quran dalam satu mushaf, Umar bin Khatab menciptakan sistem penjara, pajak, pengelolaan harta rampasan perang, Utsman bn Affan menyatukan bacaan Quran, dan Ali bin Abi Thalib memindahkan kota pusat pemerintahan dari Madinah ke Kufah.[2]

Ushul Fiqih mengalami perkembangan pada masa Bani Umayyah. Banyak tokoh yang melahirkan berbagai karya besar dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ushul fiqih. Contohnya As-Syatibi, Imam Syafi’i, Al-Ghazali, dan lainnya. Dalam perkembangannya, para ulama menyusun ilmu fikih sesuai dengan Alquran, hadis, dan ijtihad para Sahabat. Setelah Islam semakin berkembang, maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para Ulama ahli Usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu fikih.[2]

Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Alquran, kedudukan hadis, ijma, qiyas, dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan Hanafiyah.[3]

Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok (ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang ditulis oleh golongan ini adalah:

  1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
  2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
  3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
  4. Al-Mahshul oleh Ar-Razy

Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu'). Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;

  1. Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
  2. Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
  3. Attahrir oleh Kamal bin Hammam
  4. Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi

Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.[3]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[1]
  2. ^ Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966
  3. ^ a b A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta