Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 18 Desember 2020 00.22 oleh AABot (bicara | kontrib) (~img)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak (disingkat DPRD Siak) adalah lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau. DPRD Siak memiliki 40 anggota yang tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.

Pimpinan Dewan

Pimpinan DPRD Siak terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua H. Azmi, S.E. Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Fairus, S.Ag. Partai Amanat Nasional
3 Wakil Ketua II Androy Aderianda, S.H., M.H., CLA. Partai Gerakan Indonesia Raya

Komposisi Anggota

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Siak dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 3 Steady 3
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra 6 Penurunan 4
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan 6 Penurunan 4
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar 6 Kenaikan 8
NasDem 1 Kenaikan 2
PKS 2 Kenaikan 4
PPP 3 Penurunan 2
PAN 5 Kenaikan 7
Hanura 3 Penurunan 2
Demokrat 3 Kenaikan 4
PBB 1 Penurunan 0
Lambang PKPI PKPI 1 Penurunan 0
Jumlah Anggota 40 Steady 40
Jumlah Partai 12 Penurunan 10

Lihat pula

Referensi