Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Metro
Dewan Perwakilan Rakyat
Kota Metro
2019-2024
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Sejarah
Sesi baru dimulai
19 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T. (Golkar)
sejak 12 November 2019
Wakil Ketua I
Basuki, S.Pd. (PDI-P)
sejak 27 Juli 2021
Wakil Ketua II
Ahmad Kuseini, M.Pd.I. (PKS)
sejak 23 Oktober 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
Pemerintah (18)
  Golkar (6)
  PDI-P (5)
  NasDem (3)
  PAN (2)
  PKB (2)

Oposisi (7)

  PKS (4)
  Demokrat (3)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Metro
Jl. A.H. Nasution No.139
Yosodadi, Metro Timur, Kota Metro
Lampung, Indonesia
Situs web
dprd.metrokota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro (Aksara Lampung: ) adalah lembaga legislatif unikameral di Kota Metro, Indonesia. Anggota DPRD Kota Metro yang terpilih untuk masa bakti 2019-2024 melalui Pemilihan umum legislatif Indonesia 2019 terdiri dari 25 orang yang tersebar di 7 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya.[1]

Pimpinan Dewan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kota Metro terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[2][3]

No Jabatan Nama Partai Politik
1 Ketua Tondi Muammar Gaddafi Nasution, S.T. Partai Golongan Karya
2 Wakil Ketua I Hj. Anna Morinda, S.E., M.M.
(2019-2020)[4]
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Basuki, S.Pd.
(2021-sekarang)[5]
3 Wakil Ketua II Ahmad Kuseini, M.Pd.I. Partai Keadilan Sejahtera

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kota Metro dalam dua periode terakhir.[6][7][8]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 2 Steady 2
Gerindra 3 Penurunan 0
PDI-P 4 Kenaikan 5
Golkar 3 Kenaikan 6
NasDem 2 Kenaikan 3
PKS 3 Kenaikan 4
PAN 3 Penurunan 2
Hanura 1 Penurunan 0
Demokrat 4 Penurunan 3
Jumlah Anggota 25 Steady 25
Jumlah Partai 9 Penurunan 7


Alat Kelengkapan DPRD[sunting | sunting sumber]

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Komisi mempunyai tugas dan kewajiban. Alat kelengkapan DPRD Kota Metro terdiri dari:[9]

  • Pimpinan
  • Komisi
  • Badan Musyawarah
  • Badan Anggaran
  • Badan Pembentukan Peraturan Daerah
  • Badan Kehormatan DPRD
  • Alat kelengkapan lainnya

Pimpinan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD mempunyai tugas:

  • Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk ambil keputusan
  • Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua
  • Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD
  • Menjadi juru bicara DPRD
  • Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD
  • Mewakilli DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lainnya
  • Mengadakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga/instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD
  • Mewakili DPRD di pengadilan
  • Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna ; dan
  • Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.

Komisi[sunting | sunting sumber]

DPRD kota Metro terdapat 3 (tiga) komisi, yaitu sebagai berikut, yaitu Komisi I yang membidangi Pemerintah, Hukum dan Perundang-undangan, Komisi II: Bidang Pendidikan, Ekonomi, Industri Dan Kesejahteraan Rakyat, Komisi III: Bidang Keuangan Dan Pembangunan.

Komisi DPRD mempunyai tugas:

  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi
  • Membantu pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh kepala derah dan/atau masyarakat kepada DPRD
  • Menerima, menampung dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
  • Melakukan kunjungan kerja komisi yang bersangkutan atas persetujuan pimpinan DPRD
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat
  • Mengajukan usul kepada pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing komisi
  • Memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Badan Musyawarah[sunting | sunting sumber]

Badan Musyawarah mempunyai tugas:

  • Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rencana peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  • Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
  • Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  • Menetapkan jadwal acara rapat DPRD
  • Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan
  • Merekomendasikan pembentukan panitia khusus
  • Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat parripurna kepada Badan Musyawarah.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah[sunting | sunting sumber]

Badan Pembentukan peraturan Daerah mempunyai tugas:

  • Menyusun rancangan program pembentukan peraturan daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD
  • Koordinasi untuk penyusunan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan pemerintah daerah
  • Menyiapkan rancanagan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
  • Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan / atau gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD
  • Memberikan pertimbangan terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan oleh anggota, komisi dan / atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan atau di luar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah
  • Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi dan / atau penitia daerah
  • Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah
  • Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Kehormatan[sunting | sunting sumber]

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  • Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
  • Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD
  • Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat
  • Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud para huruf c kepada rapat paripurna DPRD

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019, pemilihan DPRD Kota Metro dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:[10]

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KOTA METRO 1 Metro Pusat 8
KOTA METRO 2 Metro Utara 4
KOTA METRO 3 Metro Timur 6
KOTA METRO 4 Metro Barat, Metro Selatan 7
TOTAL 25

Pada Pileg 2024, pemilihan DPRD Kota Metro dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
KOTA METRO 1 Metro Pusat 8
KOTA METRO 2 Metro Utara 5
KOTA METRO 3 Metro Timur 6
KOTA METRO 4 Metro Barat, Metro Selatan 6
TOTAL 25

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut adalah daftar anggota DPRD Kota Metro periode 2019-2024.[11]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah Keterangan
M. Fermanto PKB
Kota Metro 2
1.337
Wahid Asngari PKB
Kota Metro 4
888
Ancilla Hernani PDI-P
Kota Metro 1
2.328
Ria Hartini PDI-P
Kota Metro 1
2.012
Didik Isnanto PDI-P
Kota Metro 2
1.417
Basuki PDI-P
Kota Metro 3
1.646 Wakil Ketua DPRD (2021-sekarang)[12]
Hj. Anna Morinda

(2019-2020)

PDI-P Kota Metro 4 2.615 Wakil Ketua DPRD (2019-2020)
Mengundurkan diri karena mengikuti Pilwali Metro 2020.[13]
Adi Prasetyo

(2021-sekarang)

PDI-P
Kota Metro 4
917 PAW atas nama Hj. Anna Morinda.[14]
Tondi Muammar Gaddafi Nasution Golkar
Kota Metro 1
2.594 Ketua DPRD
Maryati Golkar
Kota Metro 1
958
Iin Dwi Astuti Golkar
Kota Metro 2
1.478
Subhan Golkar
Kota Metro 3
1.718
Kun Komariyati Golkar
Kota Metro 3
1.432
Indra Jaya Golkar
Kota Metro 4
1.802
Hi. Ansori NasDem
Kota Metro 1
1.269
Hi. Abdulhak NasDem
Kota Metro 3
2.288
Deswan NasDem
Kota Metro 4
1.108
Yulianto PKS
Kota Metro 1
853
Ahmad Kuseini PKS
Kota Metro 2
1.414 Wakil Ketua DPRD
Wasis Riyadi PKS
Kota Metro 3
1.302
Ahmadi PKS
Kota Metro 4
1.958
Hj. Ratni Makarau PAN
Kota Metro 1
1.094
H. D. Shantory PAN
Kota Metro 4
1.102
Hi. Fahmi Anwar Demokrat
Kota Metro 1
1.939
Amrulloh Demokrat
Kota Metro 3
1.799
Basuki Rahmat Demokrat
Kota Metro 4
1.135

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Website Resmi DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-02-14. Diakses tanggal 2019-02-14. 
  2. ^ "Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-25. Diakses tanggal 2020-05-20. 
  3. ^ "Wakil Ketua DPRD Kota Metro 2019-2024". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-03-18. Diakses tanggal 2020-05-20. 
  4. ^ "Maju Pilwalkot, Anna mengundurkan diri dari DPRD Metro". Antara News Lampung. Diakses tanggal 2023-01-04. 
  5. ^ "Sah, Basuki Gantikan Anna Morinda sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Metro". Perspektif Lampung. 2021-07-27. Diakses tanggal 2023-01-04. 
  6. ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro Periode 2014-2019
  7. ^ Perolehan Kursi DPRD Kota Metro 2019-2024
  8. ^ "Web Resmi DPRD Kota Metro Propinsi Lampung". dprd.metrokota.go.id. Diakses tanggal 2022-06-19. 
  9. ^ "Alat Kelengkapan DPRD Kota Metro lampung" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-02-14. 
  10. ^ "Keputusan KPU Nomor 271/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Lampung" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. 
  11. ^ "PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON ANGGOTA DPRD KOTA METRO TERPILIH PEMILU 2019". KPU Kota Metro. 2019-08-12. Diakses tanggal 2023-01-04. 
  12. ^ "Basuki Resmi di Lantik Sebagai Wakil Ketua I DPRD Kota Metro 2019-2024". KARYA NASIONAL. 2021-07-27. Diakses tanggal 2023-01-04. 
  13. ^ Juniardi (2020-09-08). "Anna Morinda Mundur dari DPRD Kota Metro PAW Tunggu SK Mendagri". Sinarlampung. Diakses tanggal 2023-01-04. 
  14. ^ rmolnetwork (2021-01-17). "Resmi, Adi Prasetyo Gantikan Anna Morinda Di DPRD Kota Metro". RMOLLAMPUNG. Diakses tanggal 2023-01-04.