Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tolikara
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Tolikara
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
6 Maret 2020
Pimpinan
Ketua
Arson Wanimbo (NasDem)
sejak 5 November 2020
Wakil Ketua I
Yohan Wanimbo (Demokrat)
sejak 5 November 2020
Wakil Ketua II
Daud Payokwa (PKB)
sejak 5 November 2020
Komposisi
Anggota30
Partai & kursi
  PKB (6)
  PDI-P (1)
  Golkar (1)
  NasDem (9)
  Garuda (1)
  Perindo (3)
  Demokrat (7)
  PKPI (2)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
17 April 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Tolikara
Muara, Karubaga, Tolikara
Papua Pegunungan, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara (disingkat DPRD Tolikara) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan, Indonesia. DPRD Tolikara beranggotakan 30 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Tolikara yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 6 Maret 2020 oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Wamena, Yajid, S.H., di Aula Sidang Gedung DPRD Tolikara.[1] Komposisi anggota DPRD Tolikara periode 2019-2024 terdiri dari 8 partai politik dimana Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah berhasil meraih 9 kursi, kemudian disusul oleh Partai Demokrat yang meraih 7 kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa yang meraih 6 kursi.

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Tolikara dalam dua periode terakhir.[2][3]

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 4 Kenaikan 6
Gerindra 5 Penurunan 0
PDI-P 3 Penurunan 1
Golkar 1 Steady 1
NasDem 0 Kenaikan 9
Garuda (baru) 1
PKS 4 Penurunan 0
Perindo (baru) 3
PPP 2 Penurunan 0
PAN 3 Penurunan 0
Hanura 2 Penurunan 0
Demokrat 3 Kenaikan 7
PKPI 3 Penurunan 2
Jumlah Anggota 30 Steady 30
Jumlah Partai 10 Penurunan 8


Fraksi[sunting | sunting sumber]

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[4] Setiap fraksi di DPRD Tolikara setidaknya beranggotakan 3 orang.

Alat Kelengkapan DPRD[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD[sunting | sunting sumber]

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[5] Pimpinan DPRD Tolikara terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan. Berikut ini adalah pimpinan DPRD Tolikara dalam dua periode terakhir.

Periode Ketua Awal Menjabat Akhir Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2014-2019 Ikiles Kogoya (Gerindra) 30 Maret 2015 29 Juli 2019 Epius Obama Toba (PKB; 2015-2019)
Wes Kogoya (PKS; 2019-2020)
Meninggal saat menjabat.[6][7]
kosong 29 Juli 2019 6 Maret 2020 Windua Yikwa (PKB; 2019-2020)
Yotam R. Wenda (PKS; 2015-2019)
[8]
2019-2024 Nuwen Wenda (NasDem) 6 Maret 2020 5 November 2020 Lenas Wonda (Demokrat) Pimpinan sementara.[9]
Arson Wanimbo (NasDem) 5 November 2020 petahana Yohan Wanimbo (Demokrat)
Daud Payokwa (PKB)
[10]

Komisi[sunting | sunting sumber]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[11] DPRD Tolikara memiliki 3 komisi sebagai berikut:

  1. Komisi A
  2. Komisi B
  3. Komisi C

Daerah Pemilihan[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019[12] dan Pileg 2024[13], pemilihan DPRD Kabupaten Tolikara dibagi kedalam 4 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
TOLIKARA 1 Karubaga, Kuari, Kubu, Nelawi, Biuk, Kondaga, Numba, Li Anogomma, Wenam, Wugi, Anawi, Poganeri 9
TOLIKARA 2 Kembu, Umagi, Gundagi, Wina, Dow, Wari/Taiyeve II, Dundu, Egiam, Gika, Panaga, Timori 6
TOLIKARA 3 Bokondini, Bewani, Bokoneri, Kamboneri, Wunim, Kai, Tagime, Tagineri, Danime, Yuneri, Yuko 5
TOLIKARA 4 Kanggime, Nabunage, Gilubandu, Woniki, Nunggawi, Bogonuk, Aweku, Wakuwo, Telenggeme, Airgaram, Goyage, Geya 10
TOTAL 30

Daftar Anggota[sunting | sunting sumber]

Periode 2019-2024[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah daftar anggota DPRD Tolikara periode 2019-2024:[3]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Suara Sah
Abelbuluk Yikwa PKB Tolikara 1 1.172
Yanus Kogoya PKB Tolikara 2 2.200
Otnal Wenda PKB Tolikara 3 6.020
Daud Payokwa PKB Tolikara 3 4.664
Peneas Tabuni PKB Tolikara 3 3.781
Yendiles Towolom PKB Tolikara 4 4.505
Meinus Wenda PDI-P Tolikara 1 2.003
Akin Kogoya Golkar Tolikara 1 4.227
Tudin Yikwa NasDem Tolikara 1 4.028
Meki Wanimbo NasDem Tolikara 1 3.213
Arson Wanimbo NasDem Tolikara 2 6.301
Epen Wonda NasDem Tolikara 2 4.775
Kenius Pagawak NasDem Tolikara 3 5.200
Diurin Penggu NasDem Tolikara 3 4.186
Tegius Tabuni NasDem Tolikara 4 5.049
Gerson Narep NasDem Tolikara 4 4.910
Nuwen Wenda NasDem Tolikara 4 4.273
Yoel Gurik Garuda Tolikara 4 2.109
Arson R. Kogoya Perindo Tolikara 1 3.729
Kinus Weya Perindo Tolikara 2 3.101
Cimi Towolom Perindo Tolikara 4 3.557
Yapinus Yikwa Demokrat Tolikara 1 6.364
Letena Liwiya Demokrat Tolikara 1 3.007
Yan Wenda Demokrat Tolikara 2 4.193
Yohan Wanimbo Demokrat Tolikara 2 4.100
Lenas Wonda Demokrat Tolikara 4 7.439
Dailes Lambe Demokrat Tolikara 4 4.273
Mendius Wenda Demokrat Tolikara 4 3.425
Semuel Weya PKPI Tolikara 1 4.250
Delly Narep PKPI Tolikara 4 3.675

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Lokobal, Onoy (07-03-2030). Arnold Belau, ed. "30 Anggota DPRD Tolikara Dilantik". SuaraPapua.com. Diakses tanggal 23-03-2020. 
  2. ^ "Kabupaten Tolikara Dalam Angka 2019". BPS Kabupaten Tolikara. 19-08-2019. Diakses tanggal 15-06/2020. 
  3. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 09-01-2020. 
  4. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  6. ^ "Berlinda Ursula Mayor Pimpin Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Dan Wakil DPRD Tolikara". papua.us. 04-06-2015. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  7. ^ "Ketua DPRD Tolikara Ikiles Kogoya Tutup Usia". Papua Today. 31-07-2019. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  8. ^ "PAW Unsur Pimpinan dan anggota DPRD Tolikara akhirnya dilantik". potret.co. 25-03-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-01-10. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  9. ^ "30 Anggota DPRD Tolikara Resmi Dilantik". reportasepapua.com. 07-03-2020. Diakses tanggal 24-03-2020. 
  10. ^ "Sempat Ricuh, Akhirnya Pimpinan DPRD Tolikara Definitif Dilantik Pukul 02.00 WIT". papuainside.com. 05-11-2020. 
  11. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 26-01-2021. 
  13. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023.