Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten (disingkat DPRD Kabupaten Klaten) (bahasa Jawa: ꦢꦼꦮꦤ꧀ꦥꦼꦂꦮꦏꦶꦭꦤ꧀ꦫꦏꦾꦠ꧀ꦭꦭꦢꦤ꧀ꦏꦧꦸꦥꦠꦺꦤ꧀ꦏ꧀ꦭꦛꦺꦤ꧀, translit. Dewan Perwakilan Rakyat Laladan Kabupatèn Klathèn) adalah lembaga legislatif unikameral yang berkedudukan di Kabupaten Klaten, provinsi Jawa Tengah. DPRD Kabupaten Klaten memiliki 50 orang anggota yang tersebar di 9 partai politik, dengan perolehan suara mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
DPRD Kabupaten Klaten merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat Kabupaten Klaten pada pemilihan umum legislatif setiap lima tahun sekali.
Pimpinan
Periode 2014-2019
Seperti dalam UU No. 10 Tahun 2008 Pasal 26 ayat 2g disebutkan bahwa kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi, sehingga kabupaten Klaten yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa mempunyai 50 wakil yang duduk di DPRD Kabupaten. Sedangkan untuk penentuan jumlah pimpinan dan pemilihan Ketua/Wakil Ketua DPRD menggunakan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 354 Ayat 1a: 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang; dan ayat 2 Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. Sebab itu, di Kabupaten Klaten Partai PDIP berhak mendapat kursi Ketua DPRD karena memperoleh kursi terbanyak, dan tiga partai lainnya yang memperoleh kursi terbanyak yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai PKS berhak mendapat kursi Wakil Ketua DPRD. Menurut SK Gubernur Jawa Tengah No. 170/86/2014 berikut nama-nama pimpinan DPRD Klaten yang mengangkat sumpah pada 18 Agustus 2014:
- Ketua DPRD Klaten: Agus Riyanto, S.H.
- Wakil Ketua DPRD 1: Yoga Hardaya, S.H.,M.H.
- Wakil Ketua DPRD 2: H. Hariyanto, S.Pd.
- Wakil Ketua DPRD 3: H. Sudibyo, S.E.
- Ketua Komisi 1: Bondan Zakaria, S.H.
- Ketua Komisi 2: Ir. H. Tugiman
- Ketua Komisi 3: H. Asnary Salim, S.H.,M.Hum.
- Ketua Komisi 4: Andy Purnomo, S.H.
Selama tahun 2016, DPRD Kabupaten Klaten mengadakan rapat sebanyak 94 rapat dan 56 kunjungan kerja.Sedangkan keputusan yang dihasilkan sebanyak 92 keputusan terdiri dari Peraturan Daerah sebanyak 12 keputusan, Keputusan DPRD sebanyak 38 keputusan, keputusan Pimpinan DPRD sebanyak 23 keputusan, keputusan Panitia Anggaran sebanyak 6 keputusan dan Panitia Musyawarah sebanyak 13 keputusan.
Periode 2019-2024
Pimpinan DPRD Kabupaten Klaten terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang berasal dari partai politik yang memiliki suara terbanyak di dewan.[1]
No | Jabatan | Nama | Partai Politik |
---|---|---|---|
1 | Ketua | Hamenang Wajar Ismoyo | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan |
2 | Wakil Ketua | Triyono | Partai Golongan Karya |
3 | Wakil Ketua | Marjuki | Partai Keadilan Sejahtera |
4 | Wakil Ketua | Haryanto | Partai Gerakan Indonesia Raya |
Komposisi Anggota
Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam dua periode terakhir.[2][3]
Partai Politik | Jumlah Kursi dalam Periode | |
---|---|---|
2014-2019 | 2019-2024 | |
PKB | 3 | 4 |
Berkas:Logo Gerindra.svg Gerindra | 5 | 5 |
Berkas:LOGO- PDIP.svg PDI Perjuangan | 17 | 19 |
Berkas:GOLKAR logo.png Golkar | 8 | 7 |
NasDem | 1 | 1 |
PKS | 5 | 5 |
PPP | 2 | 2 |
PAN | 5 | 4 |
Hanura | 2 | 0 |
Demokrat | 2 | 3 |
Jumlah Anggota | 50 | 50 |
Jumlah Partai | 10 | 9 |